Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kapan UTBK SNBT 2026 Dimulai? Ini Skor yang Harus Dicapai Calon Maba!

    6 April 2026

    Semua Kendaraan Harus Listrik: Dua Tantangan Besar Mewujudkan Ide Prabowo

    6 April 2026

    Amsal Sitepu Bocorkan Rencana dengan Istri untuk Promil yang Gagal karena Kasus Korupsi, Menangis

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Kapan UTBK SNBT 2026 Dimulai? Ini Skor yang Harus Dicapai Calon Maba!
    • Semua Kendaraan Harus Listrik: Dua Tantangan Besar Mewujudkan Ide Prabowo
    • Amsal Sitepu Bocorkan Rencana dengan Istri untuk Promil yang Gagal karena Kasus Korupsi, Menangis
    • Harap Tradisi Rioyo Ketupat di Pekauman Gresik Jadi Cagar Budaya WBTBI
    • Kepentingan Penetapan Ulang Batas Wilayah PascaBencana
    • Gus Ipul Dorong Kades Malang Bangun Puskesos dan Perbarui DTSEN
    • Apakah stres memengaruhi kecepatan ejakulasi?
    • 12 Makanan Superfood dalam Al-Qur’an
    • Djarum Foundation dan PB Djarum: Kontribusi Michael Bambang Hartono dalam Pendidikan dan Olahraga
    • Pramono Dukung PP Tunas, Siapkan Peraturan di Jakarta
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Karaoke di Yogyakarta dan Sleman Selama Ramadan

    Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Karaoke di Yogyakarta dan Sleman Selama Ramadan

    adm_imradm_imr21 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan di Sleman dan Yogyakarta

    Pemerintah Kabupaten Sleman dan Pemkot Yogyakarta telah menetapkan aturan jam operasional bagi pelaku usaha hiburan, karaoke, spa, dan tempat rekreasi selama bulan Ramadan. Aturan ini dikeluarkan untuk menciptakan suasana yang lebih tertib dan menghormati kegiatan ibadah umat Muslim.

    Keputusan Awal Ramadan

    Warga Muhammadiyah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menjalankan puasa Ramadan 1447 Hijriah/2026 pada hari ini, Rabu (18/2/2026). Sementara itu, pemerintah RI melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan awal Ramadan jatuh pada Kamis (19/2/2026), berdasarkan hasil sidang isbat yang digelar pada Selasa (17/2/2026).

    Aturan Jam Operasional di Kota Yogyakarta

    Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 3 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Perwal No 36 Tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan Perda No 4 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Dalam Perwal tersebut diatur jam operasional kegiatan usaha hiburan dan rekreasi serta SPA di Kota Yogyakarta.

    Beberapa ketentuan jam operasional adalah sebagai berikut:

    • Tempat hiburan karaoke dan rumah pijat : Diperkenankan beraktivitas pukul 09.00-17.00 WIB dan malam hari pukul 21.00-00.00 WIB.
    • Arena permainan jenis ketangkasan, serta gim di dalam pusat perbelanjaan : Beroperasi sesuai jam operasional pusat perbelanjaan setempat.
    • Arena permainan di luar pusat perbelanjaan : Pukul 09.00-17.00 WIB, dan malam hari mulai jam 21.00-00.00 WIB.
    • Spa yang berada di dalam hotel berbintang : Sesuai dengan jam operasional usaha.
    • Spa di luar hotel bintang : Pukul 09.00-17.00 WIB.
    • Ajang pertunjukan atau event penyelenggaraan yang bernuansa religi : Dapat dilaksanakan pada malam hari setelah pukul 21.00-00.00 WIB.

    Selain itu, tempat makan-minum tetap diperbolehkan buka siang hari selama Ramadan, dengan ketentuan tidak mengganggu kekhusyukan warga yang sedang menjalani puasa.

    Aturan di Kabupaten Sleman

    Di Kabupaten Sleman, pengaturan jam operasional juga diterapkan. Pelaku usaha hiburan dan Spa wajib tutup satu hari sebelum Ramadan hingga hari ke-3 bulan Ramadan. Aturan ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 9 Tahun 2025.

    Beberapa ketentuan jam operasional di Sleman adalah sebagai berikut:

    • Usaha hiburan malam, diskotik dan Pub : Pukul 21.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.
    • Usaha karaoke di luar klub malam : Pukul 09.00-17.00 WIB dan pukul 21.00-24.00 WIB.
    • Karoke di dalam klub malam : Pukul 21.00-24.00 WIB.
    • Spa di luar hotel berbintang : Pukul 09.00-17.00 WIB dan pukul 21.00-24.00 WIB.
    • Pertunjukan musik di luar ruangan : Diperbolehkan setelah mendapat izin keramaian mulai pukul 09.00 sampai dengan 17.00 WIB.

    Operasi Kepatuhan dan Patroli

    Satpol PP Kota Yogyakarta dan Sleman akan melakukan operasi kepatuhan terhadap jam operasional usaha hiburan dan rekreasi selama Ramadan. Pendekatan yang digunakan adalah persuasif dan humanis, dengan fokus pada pembinaan dan edukasi.

    • Kota Yogyakarta : Satpol PP bersama Dinas Pariwisata akan menjadi garda terdepan untuk mengawal kebijakan tersebut. Sosialisasi dilakukan melalui media sosial, e-office, dan zoom meeting.
    • Kabupaten Sleman : Patroli gabungan dilakukan oleh Satpol PP bersama Dinas Pariwisata, Diskominfo, Kesbangpol, serta TNI-Polri. Tujuannya adalah memantau langsung kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perbup tersebut.

    Dalam hal pelanggaran, Satpol PP akan memberikan teguran dan peringatan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan berkeadilan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kepentingan Penetapan Ulang Batas Wilayah PascaBencana

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Inspektorat Jenderal Pantau Ketat Seluruh Tahapan Haji

    By adm_imr6 April 20262 Views

    Pelaksanaan PP Tunas: Meta dan Google Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Peringatan

    By adm_imr6 April 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kapan UTBK SNBT 2026 Dimulai? Ini Skor yang Harus Dicapai Calon Maba!

    6 April 2026

    Semua Kendaraan Harus Listrik: Dua Tantangan Besar Mewujudkan Ide Prabowo

    6 April 2026

    Amsal Sitepu Bocorkan Rencana dengan Istri untuk Promil yang Gagal karena Kasus Korupsi, Menangis

    6 April 2026

    Harap Tradisi Rioyo Ketupat di Pekauman Gresik Jadi Cagar Budaya WBTBI

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?