Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 22 Juli 2026
    Trending
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Bahaya Merokok Saat Berkendara: Dari Keluhan hingga Gugatan ke MK

    Bahaya Merokok Saat Berkendara: Dari Keluhan hingga Gugatan ke MK

    adm_imradm_imr5 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Isu Merokok Saat Berkendara Menjadi Perhatian Masyarakat

    Kebiasaan merokok saat berkendara semakin menjadi perhatian masyarakat. Semakin banyak keluhan yang disampaikan, baik dari sisi kenyamanan maupun keselamatan lalu lintas. Hal ini menunjukkan bahwa perilaku tersebut tidak lagi dianggap sepele, melainkan isu penting yang memerlukan perhatian serius.

    Portal Informasi Pengendalian Tembakau Indonesia, ProTC.id, mengambil inisiatif dengan menyelenggarakan forum diskusi publik. Forum ini bertujuan untuk membahas isu merokok saat berkendara secara jernih dan proporsional. Dalam diskusi ini, berbagai data, pengalaman lapangan, serta rujukan kebijakan dipresentasikan agar masyarakat dapat memahami masalah ini secara lebih mendalam.

    Beberapa poin penting yang dibahas dalam forum ini antara lain:

    • Pengganggu kenyamanan dan risiko kecelakaan: Merokok saat berkendara dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain. Selain itu, kebiasaan ini meningkatkan risiko kecelakaan karena mengurangi konsentrasi pengemudi.
    • Hak atas rasa aman: Setiap pengguna jalan memiliki hak untuk merasa aman di ruang publik. Oleh karena itu, tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain harus diperhatikan.
    • Tuntutan hukum: Beberapa warga telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait dugaan pelanggaran hak keselamatan berkendara. Gugatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283.

    Dalam diskusi ini, ProTC.id juga menghadirkan suara-suara warga yang aktif mengedukasi keselamatan lalu lintas. Salah satu tokoh yang hadir adalah Bariqi (@pak_polisi_konoha), seorang polisi sekaligus konten kreator. Ia menekankan bahwa merokok saat berkendara membawa risiko nyata bagi keselamatan.

    “Merokok saat berkendara mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengguna jalan lain. Di era no viral, no justice, imbauan saja tidak cukup. Diperlukan sanksi tegas, termasuk sanksi sosial, demi melindungi hak masyarakat atas keselamatan di jalan raya,” ujarnya.

    Selain Bariqi, Evaldy Mulya Putra (@mintadisundut), seorang konten kreator yang fokus pada edukasi keselamatan lalu lintas, juga memberikan pandangan serupa. Ia menyoroti bahwa banyak warga yang merasa terganggu oleh pengendara yang merokok di jalan.

    “Bagi mereka, merokok saat berkendara bukanlah perilaku yang normal, melainkan tindakan yang mengganggu konsentrasi, membahayakan keselamatan, dan melanggar hak orang lain atas rasa aman. Keselamatan berkendara seharusnya menjadi kepentingan bersama,” katanya.

    Isu ini juga didiskusikan dari sudut pandang korban langsung. Muhammad Reihan Alfariziq, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 106 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menegaskan bahwa persoalan ini menyentuh hak dasar warga negara.

    “Ada hak konstitusional masyarakat yang dilanggar ketika perilaku merokok saat berkendara dibiarkan dan membahayakan orang lain. Yang kami harapkan, undang-undang ini ditafsirkan secara utuh, tidak ambigu, sehingga memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

    Forum diskusi publik ini diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat partisipasi masyarakat serta mendorong perhatian yang lebih luas terhadap pentingnya perlindungan keselamatan berkendara dan pengendalian tembakau di Indonesia. Dengan adanya diskusi seperti ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan risiko merokok saat berkendara dan bersama-sama menjaga keselamatan di jalan raya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    By adm_imr12 Juli 20268 Views

    Billy Beras Mangkir Lagi, Penyidik Siapkan Tindakan Hukum Keras

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Petugas Pemeriksa Timbangan Pasar Cirebon Lindungi Pembeli dari Penipuan

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?