Pembahasan mengenai kasus dana sebesar Rp 28 miliar yang disalahgunakan oleh oknum Bank BNI akhirnya memasuki tahap penyelesaian. Dalam konferensi pers, pihak BNI menyatakan bahwa uang tersebut akan dikembalikan dalam waktu seminggu. Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menjelaskan bahwa proses pengembalian akan dilakukan mulai hari Senin (20/4/2026) hingga Jumat (24/4/2026).
Munadi menegaskan bahwa BNI berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang hati-hati dan sesuai aturan hukum. Ia menyampaikan bahwa pihak bank tidak pernah diam dan terus berupaya mencari solusi yang cepat namun tetap sah secara legal.

Kabar baik ini juga mendapat respons dari Denny Sumargo, yang mengungkapkan rasa syukur atas hasil yang diraih melalui podcastnya bersama Suster Natalia, bendahara CU Paroki Aek Nabara. Densu mengaku terharu dan bahkan menangis saat mengikuti perkembangan kasus ini. Ia menulis di akun media sosialnya bahwa Tuhan telah menjawab doa banyak orang.
Densu juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang membantu dan mendoakan kasus ini. Namun, ia menolak dipuji sebagai tokoh baik dan lebih memilih mengarahkan pujian ke Tuhan. Ia menyatakan bahwa ia lebih nyaman menjadi orang yang dianggap buruk daripada harus menjaga citra baik.
Sebelumnya, Densu mengundang pengacara gereja, pengurus, serta Suster Natalia dalam sebuah podcast. Dalam acara tersebut, Suster Natalia menangis sambil menceritakan beban yang dialaminya sebagai bendahara koperasi gereja. Ia menjelaskan bahwa dana sebesar Rp 28 miliar milik 1.900 umat Paroki Aek Nabara hilang karena tindakan oknum BNI.
Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menawarkan produk deposito dengan bunga 8 persen per tahun. Selama bertahun-tahun, dana tersebut disimpan di BNI. Namun, setelah beberapa tahun, para anggota koperasi menemukan bahwa 28 bilyet deposito yang mereka terima adalah fiktif.
Pada Desember 2025, Suster Natalia mengajukan pencairan dana, tetapi prosesnya terus ditunda hingga Februari 2026. Bahkan hingga Januari 2026, Andi masih memberi janji bahwa dana sedang diproses.
BNI kemudian melaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 lalu. Setelah itu, Andi mengundurkan diri dan sempat melarikan diri ke Australia. Ia kembali dan menyerahkan diri sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Beberapa hal penting yang terjadi dalam kasus ini antara lain:
BNI berkomitmen mengembalikan dana Rp 28 miliar dalam jangka waktu satu minggu.
Munadi Herlambang menyatakan bahwa proses penyelesaian dilakukan secara hati-hati dan sah.
Denny Sumargo merasa terharu dan menangis saat mengikuti perkembangan kasus ini.
Suster Natalia mengungkapkan beban sebagai bendahara koperasi gereja.
Kasus dimulai dari penawaran deposito yang tidak jelas dan dana yang hilang.
Andi Hakim Febriansyah mengundurkan diri dan melarikan diri sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.







