Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Amsal Sitepu Bocorkan Rencana dengan Istri untuk Promil yang Gagal karena Kasus Korupsi, Menangis

    6 April 2026

    Harap Tradisi Rioyo Ketupat di Pekauman Gresik Jadi Cagar Budaya WBTBI

    6 April 2026

    Kepentingan Penetapan Ulang Batas Wilayah PascaBencana

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Amsal Sitepu Bocorkan Rencana dengan Istri untuk Promil yang Gagal karena Kasus Korupsi, Menangis
    • Harap Tradisi Rioyo Ketupat di Pekauman Gresik Jadi Cagar Budaya WBTBI
    • Kepentingan Penetapan Ulang Batas Wilayah PascaBencana
    • Gus Ipul Dorong Kades Malang Bangun Puskesos dan Perbarui DTSEN
    • Apakah stres memengaruhi kecepatan ejakulasi?
    • 12 Makanan Superfood dalam Al-Qur’an
    • Djarum Foundation dan PB Djarum: Kontribusi Michael Bambang Hartono dalam Pendidikan dan Olahraga
    • Pramono Dukung PP Tunas, Siapkan Peraturan di Jakarta
    • 7 Tempat Wisata Malang Paling Ikonik 2026 untuk Keluarga dan Pasangan
    • 5 Zodiak dengan Ramalan Bintang Terbaik Hari Ini, Aries Tampil Percaya Diri
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Bripda Masias Jadi Tersangka, Anggota Brimob Terancam Dipecat Usai Aniaya Siswa SMP Hingga Tewas

    Bripda Masias Jadi Tersangka, Anggota Brimob Terancam Dipecat Usai Aniaya Siswa SMP Hingga Tewas

    adm_imradm_imr28 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tersangka dan Sidang Etik Terhadap Bripda Masias Siahaya

    Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14 tahun) ditemukan tewas bersimbah darah di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, pada Kamis (19/2/2026). Peristiwa ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI. Dugaan kuat mengarah kepada oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.

    Bripda Masias kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dihadapkan di sidang etik Polri, Senin (23/2/2026) hari ini. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Polres Tual, sementara proses pidana juga sedang berjalan. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi membenarkan bahwa tersangka telah diberangkatkan ke Polda Maluku di Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bidpropam Polda Maluku.

    Kronologi Peristiwa

    Peristiwa bermula saat korban AT dan kakaknya melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual. Keduanya masih mengenakan seragam sekolah dan tercatat sebagai siswa kelas IX Madrasah Aliyah Negeri. Saat itu, mereka diduga dihentikan oleh Bripda MS dan kemudian dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor. Insiden tersebut berujung fatal bagi salah satu korban, AT (14), yang meninggal dalam kondisi telungkup sebelum dievakuasi oleh anggota polisi menggunakan mobil dinas.

    Tanggapan dari Pihak Berwenang

    Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh anggotanya. Ia menyatakan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara tegas dan berlapis, dengan proses pidana dan proses kode etik berjalan jika terbukti bersalah. Sanksi yang diberikan jelas dan tegas, termasuk ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    Selain itu, Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda Polda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi, sekaligus menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang mendalam.

    Tanggapan dari Anggota DPR RI

    Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menilai kejadian ini sebagai tragedi kemanusiaan dan tamparan serius bagi upaya negara dalam melindungi anak serta menjamin rasa aman bagi pelajar. Ia menekankan bahwa kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak yang masih berstatus pelajar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

    Hetifah menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ia menilai bahwa tindakan represif yang berujung pada hilangnya nyawa tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Oleh karena itu, ia meminta proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan tegas melalui mekanisme pidana maupun penegakan kode etik.

    Proses Sidang Etik dan Persiapan Keluarga

    Sidang etik terhadap Bripda Masias Siahaya akan digelar Senin (23/2/2026) siang. Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menjelaskan bahwa ancaman sanksinya adalah PTDH, yaitu pencopotan dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia juga menyampaikan bahwa pihak keluarga korban dijadwalkan hadir langsung dalam sidang etik, meskipun beberapa anggota keluarga akan mengikuti jalannya sidang melalui sambungan daring.

    Menurut Irjen Dadang, keluarga korban akan berangkat dari Tual menuju Ambon dan terlebih dahulu memeriksakan kondisi salah satu anggota keluarga yang mengalami cedera. Setelah itu, korban dengan orang tuanya akan turut menghadiri sidang tersebut.

    Pemeriksaan Maraton terhadap Saksi

    Sebelum sidang digelar, pemeriksaan maraton telah dilakukan terhadap belasan saksi, termasuk saksi terlapor. Setelah pemeriksaan, Bripda Masias kini ditempatkan di ruang penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polda Maluku sambil menunggu proses sidang etik berlangsung.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kepentingan Penetapan Ulang Batas Wilayah PascaBencana

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Inspektorat Jenderal Pantau Ketat Seluruh Tahapan Haji

    By adm_imr6 April 20262 Views

    Pelaksanaan PP Tunas: Meta dan Google Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Peringatan

    By adm_imr6 April 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Amsal Sitepu Bocorkan Rencana dengan Istri untuk Promil yang Gagal karena Kasus Korupsi, Menangis

    6 April 2026

    Harap Tradisi Rioyo Ketupat di Pekauman Gresik Jadi Cagar Budaya WBTBI

    6 April 2026

    Kepentingan Penetapan Ulang Batas Wilayah PascaBencana

    6 April 2026

    Gus Ipul Dorong Kades Malang Bangun Puskesos dan Perbarui DTSEN

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?