Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan klasemen Liga 1: Persaingan juara memanas, Borneo FC naik ke puncak usai kalahkan Persebaya

    9 Maret 2026

    Strategi Banjir Lamongan: Wagub Emil Dardak Siapkan Jaringan Pengaman Baru

    9 Maret 2026

    Pajak Digital: Reformasi Pajak yang Harus Diketahui!

    9 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 10 Maret 2026
    Trending
    • Pembaruan klasemen Liga 1: Persaingan juara memanas, Borneo FC naik ke puncak usai kalahkan Persebaya
    • Strategi Banjir Lamongan: Wagub Emil Dardak Siapkan Jaringan Pengaman Baru
    • Pajak Digital: Reformasi Pajak yang Harus Diketahui!
    • 7 tips agar pasangan percaya dan terbuka padamu
    • FPI Bertemu Prabowo di Istana, Kirim Surat Minta Indonesia Mundur dari Board of Peace
    • PMI Manufaktur Naik, Angin Segar untuk Saham Sektor Industri
    • Satu Tahun di Penjara, Kekayaan Nikita Mirzani Berkurang Drastis
    • Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Bogor Hari Ini
    • Manfaat dan Risiko Puasa Saat Hamil
    • 12 paket promo buka puasa di Jakarta 2026, mulai Rp99 ribu
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Bripda Masias Jadi Tersangka, Anggota Brimob Terancam Dipecat Usai Aniaya Siswa SMP Hingga Tewas

    Bripda Masias Jadi Tersangka, Anggota Brimob Terancam Dipecat Usai Aniaya Siswa SMP Hingga Tewas

    adm_imradm_imr28 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tersangka dan Sidang Etik Terhadap Bripda Masias Siahaya

    Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14 tahun) ditemukan tewas bersimbah darah di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, pada Kamis (19/2/2026). Peristiwa ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI. Dugaan kuat mengarah kepada oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.

    Bripda Masias kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dihadapkan di sidang etik Polri, Senin (23/2/2026) hari ini. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Polres Tual, sementara proses pidana juga sedang berjalan. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi membenarkan bahwa tersangka telah diberangkatkan ke Polda Maluku di Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bidpropam Polda Maluku.

    Kronologi Peristiwa

    Peristiwa bermula saat korban AT dan kakaknya melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual. Keduanya masih mengenakan seragam sekolah dan tercatat sebagai siswa kelas IX Madrasah Aliyah Negeri. Saat itu, mereka diduga dihentikan oleh Bripda MS dan kemudian dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor. Insiden tersebut berujung fatal bagi salah satu korban, AT (14), yang meninggal dalam kondisi telungkup sebelum dievakuasi oleh anggota polisi menggunakan mobil dinas.

    Tanggapan dari Pihak Berwenang

    Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh anggotanya. Ia menyatakan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara tegas dan berlapis, dengan proses pidana dan proses kode etik berjalan jika terbukti bersalah. Sanksi yang diberikan jelas dan tegas, termasuk ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    Selain itu, Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda Polda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi, sekaligus menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang mendalam.

    Tanggapan dari Anggota DPR RI

    Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menilai kejadian ini sebagai tragedi kemanusiaan dan tamparan serius bagi upaya negara dalam melindungi anak serta menjamin rasa aman bagi pelajar. Ia menekankan bahwa kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak yang masih berstatus pelajar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

    Hetifah menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ia menilai bahwa tindakan represif yang berujung pada hilangnya nyawa tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Oleh karena itu, ia meminta proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan tegas melalui mekanisme pidana maupun penegakan kode etik.

    Proses Sidang Etik dan Persiapan Keluarga

    Sidang etik terhadap Bripda Masias Siahaya akan digelar Senin (23/2/2026) siang. Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menjelaskan bahwa ancaman sanksinya adalah PTDH, yaitu pencopotan dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia juga menyampaikan bahwa pihak keluarga korban dijadwalkan hadir langsung dalam sidang etik, meskipun beberapa anggota keluarga akan mengikuti jalannya sidang melalui sambungan daring.

    Menurut Irjen Dadang, keluarga korban akan berangkat dari Tual menuju Ambon dan terlebih dahulu memeriksakan kondisi salah satu anggota keluarga yang mengalami cedera. Setelah itu, korban dengan orang tuanya akan turut menghadiri sidang tersebut.

    Pemeriksaan Maraton terhadap Saksi

    Sebelum sidang digelar, pemeriksaan maraton telah dilakukan terhadap belasan saksi, termasuk saksi terlapor. Setelah pemeriksaan, Bripda Masias kini ditempatkan di ruang penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polda Maluku sambil menunggu proses sidang etik berlangsung.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pajak Digital: Reformasi Pajak yang Harus Diketahui!

    By adm_imr9 Maret 20261 Views

    Satu Tahun di Penjara, Kekayaan Nikita Mirzani Berkurang Drastis

    By adm_imr9 Maret 20261 Views

    5 fakta mengerikan kecelakaan moge di Kulon Progo, istri tewas, anak terpental ke sungai

    By adm_imr9 Maret 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan klasemen Liga 1: Persaingan juara memanas, Borneo FC naik ke puncak usai kalahkan Persebaya

    9 Maret 2026

    Strategi Banjir Lamongan: Wagub Emil Dardak Siapkan Jaringan Pengaman Baru

    9 Maret 2026

    Pajak Digital: Reformasi Pajak yang Harus Diketahui!

    9 Maret 2026

    7 tips agar pasangan percaya dan terbuka padamu

    9 Maret 2026
    Berita Populer

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    Kabupaten Malang 28 Februari 2026

    Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak…

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    6 Februari 2026

    Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Bagnaia Tunjukkan Tanda Bertahan

    1 Maret 2026

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?