Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Bripda Masias Jadi Tersangka, Anggota Brimob Terancam Dipecat Usai Aniaya Siswa SMP Hingga Tewas

    Bripda Masias Jadi Tersangka, Anggota Brimob Terancam Dipecat Usai Aniaya Siswa SMP Hingga Tewas

    adm_imradm_imr28 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tersangka dan Sidang Etik Terhadap Bripda Masias Siahaya

    Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14 tahun) ditemukan tewas bersimbah darah di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, pada Kamis (19/2/2026). Peristiwa ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI. Dugaan kuat mengarah kepada oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.

    Bripda Masias kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dihadapkan di sidang etik Polri, Senin (23/2/2026) hari ini. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Polres Tual, sementara proses pidana juga sedang berjalan. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi membenarkan bahwa tersangka telah diberangkatkan ke Polda Maluku di Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bidpropam Polda Maluku.

    Kronologi Peristiwa

    Peristiwa bermula saat korban AT dan kakaknya melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual. Keduanya masih mengenakan seragam sekolah dan tercatat sebagai siswa kelas IX Madrasah Aliyah Negeri. Saat itu, mereka diduga dihentikan oleh Bripda MS dan kemudian dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor. Insiden tersebut berujung fatal bagi salah satu korban, AT (14), yang meninggal dalam kondisi telungkup sebelum dievakuasi oleh anggota polisi menggunakan mobil dinas.

    Tanggapan dari Pihak Berwenang

    Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh anggotanya. Ia menyatakan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara tegas dan berlapis, dengan proses pidana dan proses kode etik berjalan jika terbukti bersalah. Sanksi yang diberikan jelas dan tegas, termasuk ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    Selain itu, Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda Polda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi, sekaligus menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang mendalam.

    Tanggapan dari Anggota DPR RI

    Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menilai kejadian ini sebagai tragedi kemanusiaan dan tamparan serius bagi upaya negara dalam melindungi anak serta menjamin rasa aman bagi pelajar. Ia menekankan bahwa kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak yang masih berstatus pelajar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

    Hetifah menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ia menilai bahwa tindakan represif yang berujung pada hilangnya nyawa tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Oleh karena itu, ia meminta proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan tegas melalui mekanisme pidana maupun penegakan kode etik.

    Proses Sidang Etik dan Persiapan Keluarga

    Sidang etik terhadap Bripda Masias Siahaya akan digelar Senin (23/2/2026) siang. Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menjelaskan bahwa ancaman sanksinya adalah PTDH, yaitu pencopotan dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia juga menyampaikan bahwa pihak keluarga korban dijadwalkan hadir langsung dalam sidang etik, meskipun beberapa anggota keluarga akan mengikuti jalannya sidang melalui sambungan daring.

    Menurut Irjen Dadang, keluarga korban akan berangkat dari Tual menuju Ambon dan terlebih dahulu memeriksakan kondisi salah satu anggota keluarga yang mengalami cedera. Setelah itu, korban dengan orang tuanya akan turut menghadiri sidang tersebut.

    Pemeriksaan Maraton terhadap Saksi

    Sebelum sidang digelar, pemeriksaan maraton telah dilakukan terhadap belasan saksi, termasuk saksi terlapor. Setelah pemeriksaan, Bripda Masias kini ditempatkan di ruang penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polda Maluku sambil menunggu proses sidang etik berlangsung.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20267 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?