Kasus OTT Oknum Wartawan di Mojokerto: Tindakan yang Menyentuh Marwah Pers
Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan oleh oknum mengaku wartawan terhadap seorang pengacara wanita di Mojokerto kembali menjadi perhatian publik. Dewan Pers menyampaikan kekecewaannya atas tindakan tersebut, yang dinilai menyalahgunakan profesi dan merusak marwah pers.
Penjelasan Wakil Ketua Dewan Pers
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menyatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan adanya oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan. Ia menekankan bahwa pers adalah pekerjaan mulia yang harus dijalankan dengan profesionalisme dan sesuai kode etik jurnalistik.
Totok menjelaskan bahwa pers profesional harus berperilaku baik dalam menjalankan tugasnya. Tindakan seperti intimidasi atau pemerasan bertentangan dengan 11 kode etik jurnalistik yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh tindakan tidak baik dari oknum tertentu.
Peran Kepolisian dalam Penegakan Hukum
Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, menyatakan bahwa proses penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan bahwa aparat Kepolisian bertugas untuk menegakkan hukum tanpa memandang latar belakang seseorang, termasuk jika yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan.
AKBP Andi menambahkan bahwa pihaknya mengapresiasi dukungan dari Dewan Pers dan organisasi pers lainnya dalam menjaga marwah pers serta menegakkan hukum secara tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan profesi.
Mekanisme Takedown Berita
Totok juga menjelaskan bahwa mekanisme takedown berita tidak dapat dilakukan semena-mena. Proses ini harus memenuhi unsur aturan yang berlaku, seperti jika berita memicu kerusuhan, kecemasan publik, atau tidak memiliki dasar yang jelas.
Ia menegaskan bahwa takedown berita hanya dapat dilakukan atas rekomendasi Dewan Pers, termasuk jika ditemukan unsur tidak berimbang dalam pemberitaan. Totok menekankan bahwa setiap berita yang salah tetap harus dipublikasikan agar masyarakat dapat mengetahuinya.
Penanganan Profesional oleh Polres Mojokerto
Polres Mojokerto berkomitmen untuk menangani kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan secara profesional dan transparan. Kasus ini menjadi perhatian publik, termasuk Dewan Pers yang menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan ranah pidana.
AKBP Andi menyebut bahwa penanganan perkara ini dilakukan dengan profesional, proporsional, dan prosedural. Setiap tahapan penyidikan dilakukan dengan cermat dan didukung keterangan ahli agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan hukum.
Fakta Terkait OTT yang Dilakukan
Untuk diketahui, Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan OTT terhadap MAA (42), seorang oknum wartawan. Tersangka ditangkap usai diduga memeras korban WY (47), seorang pengacara wanita, dengan barang bukti uang sebesar Rp 3 juta.
Polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti di salah satu kafe Jl Tribuana Tungga Dewi, Desa Menanggal, Mojosari, pada Sabtu (14/3/2026) sekira pukul 19.45 WIB. Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana maksimal 9 tahun.







