Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 27 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Dewan Pers Dukung Penyelidikan Kasus Pemerasan oleh Wartawan Mojokerto

    Dewan Pers Dukung Penyelidikan Kasus Pemerasan oleh Wartawan Mojokerto

    adm_imradm_imr26 Maret 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus OTT Oknum Wartawan di Mojokerto: Tindakan yang Menyentuh Marwah Pers

    Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan oleh oknum mengaku wartawan terhadap seorang pengacara wanita di Mojokerto kembali menjadi perhatian publik. Dewan Pers menyampaikan kekecewaannya atas tindakan tersebut, yang dinilai menyalahgunakan profesi dan merusak marwah pers.

    Penjelasan Wakil Ketua Dewan Pers

    Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menyatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan adanya oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan. Ia menekankan bahwa pers adalah pekerjaan mulia yang harus dijalankan dengan profesionalisme dan sesuai kode etik jurnalistik.

    Totok menjelaskan bahwa pers profesional harus berperilaku baik dalam menjalankan tugasnya. Tindakan seperti intimidasi atau pemerasan bertentangan dengan 11 kode etik jurnalistik yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh tindakan tidak baik dari oknum tertentu.

    Peran Kepolisian dalam Penegakan Hukum

    Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, menyatakan bahwa proses penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan bahwa aparat Kepolisian bertugas untuk menegakkan hukum tanpa memandang latar belakang seseorang, termasuk jika yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan.

    AKBP Andi menambahkan bahwa pihaknya mengapresiasi dukungan dari Dewan Pers dan organisasi pers lainnya dalam menjaga marwah pers serta menegakkan hukum secara tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan profesi.

    Mekanisme Takedown Berita

    Totok juga menjelaskan bahwa mekanisme takedown berita tidak dapat dilakukan semena-mena. Proses ini harus memenuhi unsur aturan yang berlaku, seperti jika berita memicu kerusuhan, kecemasan publik, atau tidak memiliki dasar yang jelas.

    Ia menegaskan bahwa takedown berita hanya dapat dilakukan atas rekomendasi Dewan Pers, termasuk jika ditemukan unsur tidak berimbang dalam pemberitaan. Totok menekankan bahwa setiap berita yang salah tetap harus dipublikasikan agar masyarakat dapat mengetahuinya.

    Penanganan Profesional oleh Polres Mojokerto

    Polres Mojokerto berkomitmen untuk menangani kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan secara profesional dan transparan. Kasus ini menjadi perhatian publik, termasuk Dewan Pers yang menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan ranah pidana.

    AKBP Andi menyebut bahwa penanganan perkara ini dilakukan dengan profesional, proporsional, dan prosedural. Setiap tahapan penyidikan dilakukan dengan cermat dan didukung keterangan ahli agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan hukum.

    Fakta Terkait OTT yang Dilakukan

    Untuk diketahui, Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan OTT terhadap MAA (42), seorang oknum wartawan. Tersangka ditangkap usai diduga memeras korban WY (47), seorang pengacara wanita, dengan barang bukti uang sebesar Rp 3 juta.

    Polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti di salah satu kafe Jl Tribuana Tungga Dewi, Desa Menanggal, Mojosari, pada Sabtu (14/3/2026) sekira pukul 19.45 WIB. Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana maksimal 9 tahun.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    By redaksi23 Juli 20266,326 Views

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    By adm_imr12 Juli 202614 Views

    Dengar Cerita Positif Persebaya Surabaya! Diogo Ramalho Dapat Kontrak Jangka Panjang di Era Bernardo Tavares

    By adm_imr12 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?