Sidang Perdana Terdakwa Lenny Yuliana Tombokan di Pengadilan Negeri Denpasar
Sidang perdana dugaan kasus penipuan dengan terdakwa Lenny Yuliana Tombokan (51) digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/2/2026). Sidang dengan nomor Perkara Nomor: 90 / Pid.B / 2026 / PN. Dps dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung singkat.
Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum I Dewa Gede Anom. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima. Dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Lenny Yuliana Tombokan adalah seorang wanita berinisial SHD yang sudah berumur dan kini sedang sakit.
Lenny Yuliana Tombokan didakwa dengan pasal berlapis. Terdakwa bersama-sama Jefri Refli Tombokan (masih dalam Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang lain supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang.
Sejarah Tanah yang Ditawarkan
Awalnya, terdakwa memiliki sebidang tanah seluas 1.800 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 707/Tibubenang atas nama Jefry Rafly Tombokan. Ternyata sejak tahun 2005 terjadi peralihan hak atas tanah tersebut ke I Wayan Sumantara, karena jual beli. Kemudian di atas tanah tersebut telah dibangun Villa FIN yang biasa disebut Villa Pisang Emas.
Tahun 2011, tanah tersebut dipecah menjadi dua bagian di atas lokasi yang sama, bidang masing-masing, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 6165/Tibebeneng seluas 1022 m2 atas nama I Wayan Sumantara, S.E.,M.M dan Sertifikat Hak Milik Nomor 6164/Tibubeneng seluas 778 m2 atas nama Lenny Yuliana Tombokan.
Penipuan Melalui Foto Copy Sertifikat
Tahun 2023, keduanya berniat menjual tanah yang berisi bangunan Villa di alamat yang sama. Untuk mengelabui pembeli atas tanah yang akan dijual Jefry Rafly Tombokan menggunakan Foto Copy Sertifikat Hak Milik Nomor 707/Tibubeneng atas nama Jefry Rafly Tombokan untuk memasarkannya, dengan cara memberikan foto copy Sertifikat Hak Milik Nomor 707/Tibubeneng atas nama Jefry Rafly Tombokan luas 1.800 m2 kepada I Gusti Arya Yoga Suryanata untuk dibantu pemasarannya.
Pada Agustus 2023 saksi korban SHJ mendapat informasi dari I Gede Suardika bahwa ada tanah seluas 1000 m2 yang berisi Villa dijual. Atas informasi tersebut saksi korban SHJ pada tanggal 13 Agustus 2023 datang ke Bali untuk melihat lokasi tanah dan menemui pihak pemilik sekaligus penjual tanah.
Pertemuan dengan Terdakwa dan Penipuan
Saat itu korban bertemu dengan Jefri Rafly Tombokan bersama terdakwa Lenny Yuliana Tombokan. Pertama bertemu di lokasi tanah yang ditawarkan, kemudian pembicaraan dilanjutkan di Vila Tomato Jalan Pemelisan Agung Nomor 9 Banjar Tegal Gundul Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa bersama Jefry Tombokan mengaku jika tanah tersebut milik Jefry. Korban menanyakan “Sertifikat tanah yang akan dijual atas nama siapa? Terdakwa menerangkan, jika tanah tersebut atas nama Jefry, sambil menunjuk ke arah Jefry. Kemudian saksi kembali menanyakan kepada Jefry Rafly Tombokan, “Bener ya Jefry atas nama kamu? Dan dijawab oleh Jefry Rafly Tombokan dengan, mengatakan, ya benar Ci. Namun Jefry tidak menunjukkan dokumen apa pun kepada korban.
Terdakwa Lenny Yuliana Tombokan juga mengatakan jika ia akan membeli tanah di depan bangunan vila dan menjanjikan akan memberikan saksi tanah untuk akses jalan seluas tiga meter.
Kesepakatan Harga dan Pembayaran Uang Muka
Dalam pembicaraan tersebut terdakwa menawarkan harga tanah seluas 1000m2 (seribu meter persegi) beserta Villa adalah sebesar Rp 16.000.000.000 (enam belas milyar rupiah) dan harga masih bisa dinego. Kemudian saksi korban melakukan penawaran harga dan disepakati harga jual beli adalah Rp 14.600.000.000 (empat belas muilyar enam ratus juta rupiah).
Setelah ada kesepakatan harga jual-beli antara terdakwa dengan saksi korban selanjutnya disepakati untuk administraasi transaksi Jual-beli tanah agar diurus di Notasris Eric Basuki, termasuk pembayaran uang muka dilakukan melalui rekening Notaris Eric Basuki, Terdakwa minta untuk diberikan uang muka (down payment) sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
Penipuan dan Kerugian yang Dialami Saksi Korban
Saksi korban minta kepada Jefri Rafly Tombokan dan terdakwa untuk segera melengkapi dokumen untuk pembuatan Perjanjian Jual Beli (PPJB). Atas kesepakatan tersebut saksi korban telah melakukan pembayaran uang muka pembelian tanah melalui rekening Notaris Eric Basuki sebesar Rp 1.475.000.000 (satu milyar empat ratud tujuh puluh lima juta rupiah) dan melalui rekening Notaris I Wayan Adnyana sebesar Rp 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah), sehingga jumlah keseluruhan uang muka yang telah dibayar oleh saksi korban Stefanie Hadinata Jong adalah sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
Setelah saksi korban menerima pemberitahuan penerimaan uang dari Notaris I Wayan Adnyana tersebut, saksi korban baru mengetahui bahwa tanah dan Villa yang dijual oleh Jefri Rafly Tombokan bersama terdakwa ternyata Sertifikat Hak Milik tanah yang ditransikan tersebut bukan atas nama Jefri Rafly Tombokan, tetapi atas nama orang lain.
Tindakan Penipuan dan Penggunaan Uang Muka
Saksi korban merasa dibohongi oleh Jefry Rafly Tombokan bersama terdakwa dan terdakwa tidak mau menyerahkan dokumen tanah untuk pengurusan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB). Saksi korban membatalkan untuk membeli tanah seluas 1000 m2 (seribu meter) beserta Villanya dan meminta agar uang muka yang telah dibayarkan untuk dikembalikan. Terdakwa bersama Jefry Rafly Tombokan telah memperoleh keuntungan dan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diamcam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP yang telah diubah dengan Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang R.I. Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penggunaan Uang Muka untuk Tujuan Pribadi
Setelah uang diterima oleh terdakwa bersama Jefri Rafli Tombokan tanpa seijin, tanpa sepengetahuan dari saksi korban, uang sebesar Rp 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) diperlakukan seolah-olah miliknya sendiri dan dipergunakan untuk kepentingan terdakwa bersama Jeferi Rafly Tombokan. Keduanya, menggunakan uang yang bukan miliknya, untuk membayar Lawyer Fee kepada Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H. sebesar Rp 200.000.000 dan juga untuk keperluan lain selain untuk memperbaiki akses jalan ke Villa serta memperbaiki tembok pagar Villa.
Sidang Berikutnya dan Permohonan Damai
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima bertanya kepada terdakwa. “Apakah saudara terdakwa keberatan dengan dakwaan?” Mendengar pertanyaan tersebut, terdakwa mengaku jika apa yang dijual tersebut memang bukan miliknya. Terdakwa ingin berdamai dan ingin mengembalikan uang milik korban.
Majelis hakim mempersilahkan untuk berdiskusi dengan korban hingga tanggal 19 Februari 2026. Atas permintaan tersebut, saksi korban yang didampingi kuasa hukumnya Anisa Defbi Mariana menjelaskan akan berpikir pikir dan akan berunding dengan keluarga besar.
Sidang akan dilanjutkan pada 19 Februari 2026 dan terdakwa tetap ditahan karena permohonan penangguhan penahanam belum disetujui.






