Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Beasiswa Telkom 2026: Manfaat, Persyaratan, dan Link Pendaftaran

    28 April 2026

    Dampak tragedi rafting Batu 2014 kembali viral, pengakuan ibu korban muncul

    28 April 2026

    Respons Dedi Mulyadi Terhadap Spanduk “Shut Up KDM” di GBLA, Bocorkan Fakta Bonus untuk Persib

    28 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 28 April 2026
    Trending
    • Beasiswa Telkom 2026: Manfaat, Persyaratan, dan Link Pendaftaran
    • Dampak tragedi rafting Batu 2014 kembali viral, pengakuan ibu korban muncul
    • Respons Dedi Mulyadi Terhadap Spanduk “Shut Up KDM” di GBLA, Bocorkan Fakta Bonus untuk Persib
    • Polisi tangkap pelaku penusukan kakek di Simokerto Surabaya, teman korban
    • Kembangkan Ekonomi dengan KDMP, Jatim Juara Provinsi Terbaik di Governance Awards 2026
    • Nasib 103 Anak di Daycare Yogyakarta: 53 Korban Kekerasan Fisik Terungkap
    • Lafal Doa dan Tata Cara di Multazam untuk Jemaah Haji dan Umroh
    • 4 Tanda Depresi yang Sering Terlewat, Perhatikan Gejala Halusnya
    • Lima Tempat Kuliner Terkenal di Lamongan untuk Pecinta Masakan Tradisional
    • Penginapan Terbaik di Tawangmangu yang Membuatmu Enggan Pulang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Diduga Tipu Dokumen Jual Beli Tanah, Permohonan Penangguhan Ditolak

    Diduga Tipu Dokumen Jual Beli Tanah, Permohonan Penangguhan Ditolak

    adm_imradm_imr6 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sidang Perdana Terdakwa Lenny Yuliana Tombokan di Pengadilan Negeri Denpasar

    Sidang perdana dugaan kasus penipuan dengan terdakwa Lenny Yuliana Tombokan (51) digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/2/2026). Sidang dengan nomor Perkara Nomor: 90 / Pid.B / 2026 / PN. Dps dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung singkat.

    Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum I Dewa Gede Anom. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima. Dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Lenny Yuliana Tombokan adalah seorang wanita berinisial SHD yang sudah berumur dan kini sedang sakit.

    Lenny Yuliana Tombokan didakwa dengan pasal berlapis. Terdakwa bersama-sama Jefri Refli Tombokan (masih dalam Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang lain supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang.

    Sejarah Tanah yang Ditawarkan

    Awalnya, terdakwa memiliki sebidang tanah seluas 1.800 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 707/Tibubenang atas nama Jefry Rafly Tombokan. Ternyata sejak tahun 2005 terjadi peralihan hak atas tanah tersebut ke I Wayan Sumantara, karena jual beli. Kemudian di atas tanah tersebut telah dibangun Villa FIN yang biasa disebut Villa Pisang Emas.

    Tahun 2011, tanah tersebut dipecah menjadi dua bagian di atas lokasi yang sama, bidang masing-masing, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 6165/Tibebeneng seluas 1022 m2 atas nama I Wayan Sumantara, S.E.,M.M dan Sertifikat Hak Milik Nomor 6164/Tibubeneng seluas 778 m2 atas nama Lenny Yuliana Tombokan.

    Penipuan Melalui Foto Copy Sertifikat

    Tahun 2023, keduanya berniat menjual tanah yang berisi bangunan Villa di alamat yang sama. Untuk mengelabui pembeli atas tanah yang akan dijual Jefry Rafly Tombokan menggunakan Foto Copy Sertifikat Hak Milik Nomor 707/Tibubeneng atas nama Jefry Rafly Tombokan untuk memasarkannya, dengan cara memberikan foto copy Sertifikat Hak Milik Nomor 707/Tibubeneng atas nama Jefry Rafly Tombokan luas 1.800 m2 kepada I Gusti Arya Yoga Suryanata untuk dibantu pemasarannya.

    Pada Agustus 2023 saksi korban SHJ mendapat informasi dari I Gede Suardika bahwa ada tanah seluas 1000 m2 yang berisi Villa dijual. Atas informasi tersebut saksi korban SHJ pada tanggal 13 Agustus 2023 datang ke Bali untuk melihat lokasi tanah dan menemui pihak pemilik sekaligus penjual tanah.

    Pertemuan dengan Terdakwa dan Penipuan

    Saat itu korban bertemu dengan Jefri Rafly Tombokan bersama terdakwa Lenny Yuliana Tombokan. Pertama bertemu di lokasi tanah yang ditawarkan, kemudian pembicaraan dilanjutkan di Vila Tomato Jalan Pemelisan Agung Nomor 9 Banjar Tegal Gundul Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung.

    Dalam pertemuan tersebut, terdakwa bersama Jefry Tombokan mengaku jika tanah tersebut milik Jefry. Korban menanyakan “Sertifikat tanah yang akan dijual atas nama siapa? Terdakwa menerangkan, jika tanah tersebut atas nama Jefry, sambil menunjuk ke arah Jefry. Kemudian saksi kembali menanyakan kepada Jefry Rafly Tombokan, “Bener ya Jefry atas nama kamu? Dan dijawab oleh Jefry Rafly Tombokan dengan, mengatakan, ya benar Ci. Namun Jefry tidak menunjukkan dokumen apa pun kepada korban.

    Terdakwa Lenny Yuliana Tombokan juga mengatakan jika ia akan membeli tanah di depan bangunan vila dan menjanjikan akan memberikan saksi tanah untuk akses jalan seluas tiga meter.

    Kesepakatan Harga dan Pembayaran Uang Muka

    Dalam pembicaraan tersebut terdakwa menawarkan harga tanah seluas 1000m2 (seribu meter persegi) beserta Villa adalah sebesar Rp 16.000.000.000 (enam belas milyar rupiah) dan harga masih bisa dinego. Kemudian saksi korban melakukan penawaran harga dan disepakati harga jual beli adalah Rp 14.600.000.000 (empat belas muilyar enam ratus juta rupiah).

    Setelah ada kesepakatan harga jual-beli antara terdakwa dengan saksi korban selanjutnya disepakati untuk administraasi transaksi Jual-beli tanah agar diurus di Notasris Eric Basuki, termasuk pembayaran uang muka dilakukan melalui rekening Notaris Eric Basuki, Terdakwa minta untuk diberikan uang muka (down payment) sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).

    Penipuan dan Kerugian yang Dialami Saksi Korban

    Saksi korban minta kepada Jefri Rafly Tombokan dan terdakwa untuk segera melengkapi dokumen untuk pembuatan Perjanjian Jual Beli (PPJB). Atas kesepakatan tersebut saksi korban telah melakukan pembayaran uang muka pembelian tanah melalui rekening Notaris Eric Basuki sebesar Rp 1.475.000.000 (satu milyar empat ratud tujuh puluh lima juta rupiah) dan melalui rekening Notaris I Wayan Adnyana sebesar Rp 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah), sehingga jumlah keseluruhan uang muka yang telah dibayar oleh saksi korban Stefanie Hadinata Jong adalah sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).

    Setelah saksi korban menerima pemberitahuan penerimaan uang dari Notaris I Wayan Adnyana tersebut, saksi korban baru mengetahui bahwa tanah dan Villa yang dijual oleh Jefri Rafly Tombokan bersama terdakwa ternyata Sertifikat Hak Milik tanah yang ditransikan tersebut bukan atas nama Jefri Rafly Tombokan, tetapi atas nama orang lain.

    Tindakan Penipuan dan Penggunaan Uang Muka

    Saksi korban merasa dibohongi oleh Jefry Rafly Tombokan bersama terdakwa dan terdakwa tidak mau menyerahkan dokumen tanah untuk pengurusan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB). Saksi korban membatalkan untuk membeli tanah seluas 1000 m2 (seribu meter) beserta Villanya dan meminta agar uang muka yang telah dibayarkan untuk dikembalikan. Terdakwa bersama Jefry Rafly Tombokan telah memperoleh keuntungan dan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah).

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diamcam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP yang telah diubah dengan Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang R.I. Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Penggunaan Uang Muka untuk Tujuan Pribadi

    Setelah uang diterima oleh terdakwa bersama Jefri Rafli Tombokan tanpa seijin, tanpa sepengetahuan dari saksi korban, uang sebesar Rp 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) diperlakukan seolah-olah miliknya sendiri dan dipergunakan untuk kepentingan terdakwa bersama Jeferi Rafly Tombokan. Keduanya, menggunakan uang yang bukan miliknya, untuk membayar Lawyer Fee kepada Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H. sebesar Rp 200.000.000 dan juga untuk keperluan lain selain untuk memperbaiki akses jalan ke Villa serta memperbaiki tembok pagar Villa.

    Sidang Berikutnya dan Permohonan Damai

    Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima bertanya kepada terdakwa. “Apakah saudara terdakwa keberatan dengan dakwaan?” Mendengar pertanyaan tersebut, terdakwa mengaku jika apa yang dijual tersebut memang bukan miliknya. Terdakwa ingin berdamai dan ingin mengembalikan uang milik korban.

    Majelis hakim mempersilahkan untuk berdiskusi dengan korban hingga tanggal 19 Februari 2026. Atas permintaan tersebut, saksi korban yang didampingi kuasa hukumnya Anisa Defbi Mariana menjelaskan akan berpikir pikir dan akan berunding dengan keluarga besar.

    Sidang akan dilanjutkan pada 19 Februari 2026 dan terdakwa tetap ditahan karena permohonan penangguhan penahanam belum disetujui.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Nasib 103 Anak di Daycare Yogyakarta: 53 Korban Kekerasan Fisik Terungkap

    By adm_imr28 April 20261 Views

    Kronologi Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Ditusuk di Bandara, 2 Pelaku Ditangkap

    By adm_imr28 April 20261 Views

    Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha, Pemda DIY Tegaskan Tidak Bisa Ditoleransi

    By adm_imr28 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Beasiswa Telkom 2026: Manfaat, Persyaratan, dan Link Pendaftaran

    28 April 2026

    Dampak tragedi rafting Batu 2014 kembali viral, pengakuan ibu korban muncul

    28 April 2026

    Respons Dedi Mulyadi Terhadap Spanduk “Shut Up KDM” di GBLA, Bocorkan Fakta Bonus untuk Persib

    28 April 2026

    Polisi tangkap pelaku penusukan kakek di Simokerto Surabaya, teman korban

    28 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?