Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Mengapa Tidur Semakin Sulit Saat Bertambah Tua? Ini Penjelasan Psikolog

    27 April 2026

    Konflik Bisnis Jusuf Hamka vs Hary Tanoe: Ganti Rugi Rp 531 M Plus Bunga

    27 April 2026

    Respons Bupati Ony Anwar Pemkab Ngawi Kalah di PTUN Surabaya Terkait Kasus Sekdes Tirak

    27 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 27 April 2026
    Trending
    • Mengapa Tidur Semakin Sulit Saat Bertambah Tua? Ini Penjelasan Psikolog
    • Konflik Bisnis Jusuf Hamka vs Hary Tanoe: Ganti Rugi Rp 531 M Plus Bunga
    • Respons Bupati Ony Anwar Pemkab Ngawi Kalah di PTUN Surabaya Terkait Kasus Sekdes Tirak
    • Mengapa Harga Minyak Goreng Bisa Naik Akibat Program B50
    • Nasib Aipda Robig, Pembunuh Siswa dan Pengendali Narkoba dari Lapas, Dihukum ke Nusakambangan
    • Ribuan Muslim Berdoa Khusyuk di Salat Jumat Pertama di Nabawi
    • Mengenal Kanker Prostat Netanyahu dan Tanda-Tandanya
    • 5 tempat dinner romantis di Solo Jateng untuk malam minggu yang indah
    • Daftar 177 Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah dengan Peta Lengkap
    • AS terapkan sanksi pada kilang minyak kecil Tiongkok, akibat pembelian minyak Iran senilai miliaran dolar
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Ditjenpas Kalteng Siapkan Strategi Adaptasi Pemasyarakatan Atas Regulasi KUHP-KUHAP Baru

    Ditjenpas Kalteng Siapkan Strategi Adaptasi Pemasyarakatan Atas Regulasi KUHP-KUHAP Baru

    adm_imradm_imr23 Januari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Langkah Strategis Kanwil Ditjenpas Kalteng dalam Menghadapi Perubahan Hukum Pidana

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Hal ini dilakukan melalui koordinasi dan konsultasi teknis dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang berlangsung pada Jumat (23/1).

    Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, dan dihadiri oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Kalteng, mulai dari Kepala Lapas hingga Kepala Rutan.

    Perubahan Mendasar dalam Sistem Hukum Pidana Nasional

    Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons atas diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru yang membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional. Perubahan tersebut mencakup paradigma pemidanaan, penekanan keadilan restoratif, serta penguatan peran Pembimbingan Kemasyarakatan dalam seluruh tahapan proses peradilan pidana.

    Rombongan Kanwil Ditjenpas Kalteng disambut langsung oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko, serta turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Kadiyono. Dalam pertemuan tersebut dibahas kebijakan strategis dan teknis implementasi KUHP dan KUHAP baru di lingkungan Pemasyarakatan.

    Pentingnya Pemahaman yang Utuh dan Seragam

    Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, menegaskan bahwa pentingnya pemahaman yang utuh dan seragam bagi seluruh jajaran Pemasyarakatan dalam menyikapi perubahan regulasi tersebut.

    “Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menuntut kesiapan Pemasyarakatan untuk beradaptasi, baik dari sisi kebijakan, tata kerja, maupun sumber daya manusia,” ujar I Putu Murdiana.

    Ia menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan tugas pemasyarakatan di daerah tetap sejalan dengan arah kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

    “Melalui konsultasi langsung ini, kami ingin memperoleh kejelasan dan penguatan kebijakan agar implementasi di lapangan berjalan efektif dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi,” katanya.

    Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana

    Dalam forum tersebut, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan memberikan penjelasan mendalam mengenai peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana berdasarkan KUHP dan KUHAP baru, termasuk dalam penerapan keadilan restoratif dan alternatif pemidanaan.

    Menurut I Putu Murdiana, arahan yang disampaikan menjadi bekal penting bagi jajaran Pemasyarakatan Kalteng dalam menghadapi tantangan implementasi regulasi baru.

    “Kami mendapatkan gambaran yang jelas terkait peran Pembimbing Kemasyarakatan dan mekanisme pelaksanaan kebijakan Pemasyarakatan ke depan,” ungkapnya.

    Identifikasi Kendala dan Solusi Strategis

    Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai potensi kendala yang mungkin dihadapi di daerah, sekaligus merumuskan solusi strategis sebagai bahan tindak lanjut di tingkat Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis.

    Melalui koordinasi dan konsultasi teknis ini, Kanwil Ditjenpas Kalteng berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara pusat dan daerah, sehingga penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat dilaksanakan secara optimal, profesional, dan berorientasi pada pembinaan serta keadilan restoratif.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Tuntut Optimalisasi Penerapan Hukum Baru untuk Produktivitas Narapidana

    By adm_imr27 April 20260 Views

    Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan, Wayan Sudirta Dorong Evaluasi KUHAP Baru

    By adm_imr24 April 20261 Views

    Perkuat Paradigma Hukum Progresif, Pengembang Kemenkum Jabar Ikuti Pelatihan Fasilitator KUHP

    By adm_imr23 April 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Mengapa Tidur Semakin Sulit Saat Bertambah Tua? Ini Penjelasan Psikolog

    27 April 2026

    Konflik Bisnis Jusuf Hamka vs Hary Tanoe: Ganti Rugi Rp 531 M Plus Bunga

    27 April 2026

    Respons Bupati Ony Anwar Pemkab Ngawi Kalah di PTUN Surabaya Terkait Kasus Sekdes Tirak

    27 April 2026

    Mengapa Harga Minyak Goreng Bisa Naik Akibat Program B50

    27 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?