Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kagetnya Leslie Saat Listrik Padam Saat Anaknya Di CT Scan di Riau

    24 Mei 2026

    Selain Yasin, 4 Surat Ini Dianjurkan Baca Malam Jumat dengan Keutamaan Besar

    24 Mei 2026

    40 Soal Ujian PJOK Kelas 4 SD Terbaru 2026/2027

    24 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 24 Mei 2026
    Trending
    • Kagetnya Leslie Saat Listrik Padam Saat Anaknya Di CT Scan di Riau
    • Selain Yasin, 4 Surat Ini Dianjurkan Baca Malam Jumat dengan Keutamaan Besar
    • 40 Soal Ujian PJOK Kelas 4 SD Terbaru 2026/2027
    • Didampingi BI, Coffee Bontugu Mojokerto Tembus Pasar Eropa dan Asia
    • Jadwal Kapal Pelni Balikpapan Jelang Idul Adha 2026: Tujuan Makassar dan Pare-Pare
    • Ibu Ratu Sofya Menangis Kenang Perjuangan Awal Karier Film
    • Utusan Pakistan Kembali ke Teheran Bawa Pesan AS Usai Iran Ancam Pakai Senjata Baru
    • Mengenal Teknologi MRI Canggih Berbasis AI, 60% Lebih Akurat Tangani Penyakit Rumit
    • Volvo EX90 jadi SUV listrik premium paling canggih 2026, teknologi dan keamanannya bikin kagum
    • Daftar Wilayah Penerima Sapi Kurban Presiden Kalbar, Sapi Jumbo Capai 1 Ton
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Ditjenpas Kalteng Siapkan Strategi Adaptasi Pemasyarakatan Atas Regulasi KUHP-KUHAP Baru

    Ditjenpas Kalteng Siapkan Strategi Adaptasi Pemasyarakatan Atas Regulasi KUHP-KUHAP Baru

    adm_imradm_imr23 Januari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Langkah Strategis Kanwil Ditjenpas Kalteng dalam Menghadapi Perubahan Hukum Pidana

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Hal ini dilakukan melalui koordinasi dan konsultasi teknis dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang berlangsung pada Jumat (23/1).

    Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, dan dihadiri oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Kalteng, mulai dari Kepala Lapas hingga Kepala Rutan.

    Perubahan Mendasar dalam Sistem Hukum Pidana Nasional

    Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons atas diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru yang membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional. Perubahan tersebut mencakup paradigma pemidanaan, penekanan keadilan restoratif, serta penguatan peran Pembimbingan Kemasyarakatan dalam seluruh tahapan proses peradilan pidana.

    Rombongan Kanwil Ditjenpas Kalteng disambut langsung oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko, serta turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Kadiyono. Dalam pertemuan tersebut dibahas kebijakan strategis dan teknis implementasi KUHP dan KUHAP baru di lingkungan Pemasyarakatan.

    Pentingnya Pemahaman yang Utuh dan Seragam

    Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, menegaskan bahwa pentingnya pemahaman yang utuh dan seragam bagi seluruh jajaran Pemasyarakatan dalam menyikapi perubahan regulasi tersebut.

    “Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menuntut kesiapan Pemasyarakatan untuk beradaptasi, baik dari sisi kebijakan, tata kerja, maupun sumber daya manusia,” ujar I Putu Murdiana.

    Ia menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan tugas pemasyarakatan di daerah tetap sejalan dengan arah kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

    “Melalui konsultasi langsung ini, kami ingin memperoleh kejelasan dan penguatan kebijakan agar implementasi di lapangan berjalan efektif dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi,” katanya.

    Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana

    Dalam forum tersebut, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan memberikan penjelasan mendalam mengenai peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana berdasarkan KUHP dan KUHAP baru, termasuk dalam penerapan keadilan restoratif dan alternatif pemidanaan.

    Menurut I Putu Murdiana, arahan yang disampaikan menjadi bekal penting bagi jajaran Pemasyarakatan Kalteng dalam menghadapi tantangan implementasi regulasi baru.

    “Kami mendapatkan gambaran yang jelas terkait peran Pembimbing Kemasyarakatan dan mekanisme pelaksanaan kebijakan Pemasyarakatan ke depan,” ungkapnya.

    Identifikasi Kendala dan Solusi Strategis

    Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai potensi kendala yang mungkin dihadapi di daerah, sekaligus merumuskan solusi strategis sebagai bahan tindak lanjut di tingkat Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis.

    Melalui koordinasi dan konsultasi teknis ini, Kanwil Ditjenpas Kalteng berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara pusat dan daerah, sehingga penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat dilaksanakan secara optimal, profesional, dan berorientasi pada pembinaan serta keadilan restoratif.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Reformasi Hukum Nasional Dimulai dari KUHAP Baru

    By adm_imr24 Mei 20261 Views

    Kedaulatan Sumber Daya Melalui Aturan Ekspor Satu Pintu

    By adm_imr24 Mei 20261 Views

    DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit

    By adm_imr20 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kagetnya Leslie Saat Listrik Padam Saat Anaknya Di CT Scan di Riau

    24 Mei 2026

    Selain Yasin, 4 Surat Ini Dianjurkan Baca Malam Jumat dengan Keutamaan Besar

    24 Mei 2026

    40 Soal Ujian PJOK Kelas 4 SD Terbaru 2026/2027

    24 Mei 2026

    Didampingi BI, Coffee Bontugu Mojokerto Tembus Pasar Eropa dan Asia

    24 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?