Dugaan Penipuan dalam Perekrutan Satpol PP Sulsel, Korban Merugi Rp 60 Juta
Dua warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengaku menjadi korban dugaan penipuan perekrutan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sulsel. Mereka mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta akibat modus yang diduga melibatkan oknum internal institusi tersebut.
Korban bernama Audi dan Ansar mengaku menyerahkan masing-masing Rp 30 juta kepada pihak yang menjanjikan mereka menjadi anggota Satpol PP honorer, bahkan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, janji-janji itu tidak pernah terwujud. Sebaliknya, keduanya bekerja selama dua tahun tanpa SK pengangkatan dan tanpa menerima gaji.
Bekerja Tanpa Gaji dan Status yang Tidak Jelas
Selama kurang lebih dua tahun, Audi dan Ansar menjalankan tugas lapangan seperti anggota Satpol PP resmi. Mereka mengenakan seragam, mengikuti apel, dan melakukan pengamanan di berbagai lokasi aset milik Pemerintah Provinsi Sulsel, termasuk kawasan lahan pertanian hingga area Bendungan Bili-Bili. Meski demikian, status kepegawaian mereka tetap tidak jelas secara administrasi.
“Kami bekerja seperti anggota biasa, pakai seragam, ikut apel, turun lapangan. Tapi sampai sekarang tidak ada SK dan tidak pernah digaji. Alasannya selalu sementara diproses,” keluh salah satu korban dengan nada kecewa.
Keluarga korban juga merasa dirugikan karena uang yang telah disetorkan tidak kembali, sementara anak mereka bekerja tanpa kejelasan nasib. Orangtua Audi, Pallaudin, mengatakan bahwa mereka sudah berkali-kali mencoba meminta penjelasan kepada oknum yang diduga terlibat, tetapi belum ada jawaban pasti.
Modus Penipuan yang Melibatkan Oknum Internal
Menurut informasi yang diungkap oleh para korban, kasus ini diduga melibatkan dua orang internal Satpol PP Provinsi Sulsel. Nama berinisial SB dan SL disebut-sebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Kedua oknum tersebut diduga memiliki pengaruh dan jabatan penting di instansi tersebut.
Modus penipuan ini dilakukan dengan meminta uang puluhan juta rupiah dari para calon anggota dengan iming-iming proses perekrutan akan dipermudah dan status kepegawaian aman. Bahkan, beberapa korban lainnya disebut mengalami nasib serupa, dengan jumlah uang yang diberikan bervariasi mulai dari belasan hingga puluhan juta rupiah.
Jika dikalkulasikan, total uang yang diduga berhasil dihimpun dari para korban disebut mencapai ratusan juta rupiah. Para korban kini mendesak Pemerintah Provinsi Sulsel untuk segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan internal terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) tersebut.
Permintaan untuk Melapor ke Polisi
Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Arwien Azis, membantah adanya perekrutan anggota baru di lingkungan Satpol PP Pemprov Sulsel. Ia menegaskan bahwa sejak menjabat pada pertengahan 2023, tidak pernah ada proses rekrutmen anggota. Ia meminta para korban untuk segera melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian agar diproses secara hukum.
“Sudah lama sekalimi itu, suruhmi lapor ke polisi, tangkap yang bersangkutan, janganmi lagi melibatkan institusi, dipancing-pancing, tidak ada gunanya,” ujar Andi Arwien Azis.
Ia juga menegaskan bahwa oknum yang diduga terlibat bukan bagian dari personel aktif Satpol PP Sulsel. Menurutnya, jika benar ada praktik meminta uang dengan iming-iming masuk sebagai anggota Satpol PP, maka hal tersebut masuk kategori tindak pidana.
Tindakan Hukum yang Diambil
Para korban kini mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum apabila tidak ada itikad baik dari pihak yang diduga terlibat. “Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang tidak ada status, kembalikan uang kami. Jangan gantung nasib orang seperti ini,” ujar keluarga korban.
Andi Arwien Azis menilai bahwa para korban sebaiknya fokus membawa perkara tersebut ke jalur hukum agar ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak yang diduga melakukan penipuan. Ia menekankan bahwa kepercayaan terhadap orang yang tidak bertanggung jawab bisa menyebabkan kerugian besar.






