Penangkapan Pelaku Pencurian Motor yang Menembak Anggota Polisi
Bahroni (23) yang merupakan pelaku penembakan anggota Ditintelkam Polda Lampung, Brigadir Arya Supena, ditembak mati saat mencoba melawan saat ditangkap. Bahroni adalah seorang residivis dengan riwayat kejahatan pencurian motor di berbagai wilayah Lampung. Ia juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di beberapa polres di wilayah tersebut.
Riwayat Kejahatan dan Tindakan Keras
Menurut laporan dari Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Bahroni memiliki riwayat kejahatan curanmor yang cukup banyak. Bahroni terlibat dalam pencurian sedikitnya 7 unit motor, termasuk di diler Tanjung Bintang. Selain itu, ia juga diketahui sebagai pengguna narkoba. Hasil profiling menunjukkan bahwa beberapa polres sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bahroni dan menjadikannya sebagai DPO.
Selain itu, Bahroni memegang senjata api rakitan jenis revolver. Senjata ini digunakan saat ia melawan tim gabungan saat hendak ditangkap. Helfi menekankan bahwa para pelaku begal tidak lagi bertindak karena urusan perut, tetapi untuk membeli narkoba. Oleh karena itu, ia memberikan instruksi kepada jajarannya untuk tidak segan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku begal.
Detik-Detik Penangkapan
Penangkapan Bahroni dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras dan Kanit Resmob Polda Lampung. Sebelum menangkap Bahroni, tim terlebih dahulu menangkap Hamli, seorang joki motor curian. Hamli ditangkap di Kecamatan Jabung, Lampung Timur pada Senin (11/5/2026) pukul 13.30 WIB.
Empat hari kemudian, tim gabungan mengepung Bahroni di Teluk Hantu, Pesawaran, Jumat (15/5/2026) pukul 05.15 WIB. Informasi tentang keberadaan Bahroni didapatkan dari masyarakat. Saat akan ditangkap, Bahroni mencoba melawan dengan mengarahkan senjata api ke tim. Akibatnya, tim melakukan tindakan tegas dan terukur hingga Bahroni ditembak dan meninggal dunia di lokasi.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan satu bilah pisau yang diselip di pinggang Bahroni. Sementara itu, senjata api HS-9 yang disimpan oleh tersangka Hamli diamankan di pinggir Sungai Desa Teluk Pandan, Kecamatan Hanura, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Penyekatan dan Penyisiran
Polda Lampung sebelumnya telah melakukan penyekatan untuk mempersempit ruang gerak pelaku. Penyekatan dilakukan oleh seluruh Polsek dan Polres di jajaran Polda Lampung. Selain itu, juga dilakukan penyisiran untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menyebutkan bahwa penyekatan dilakukan agar pelaku tidak bisa keluar dari wilayah Lampung. Penyekatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Polda lainnya.
Kronologi Brigadir Arya Tewas Ditembak
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, mengungkap kronologi kematian Brigadir Arya Supena (32), anggota Intel Polda Lampung, akibat penembakan oleh pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Brigadir Arya tewas usai ditembak di halaman Toko Yussy Akmal, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Sabtu (9/5/2026) pukul 05.30 WIB. Menurut Kombes Yuni, penembakan terjadi karena Brigadir Arya tak sengaja memergoki aksi mencurigakan pelaku yang sedang membobol kunci stang sepeda motor menggunakan magnet dan tongkat.
Saat itu, Brigadir Arya masih dalam kondisi berdinas dan sedang dalam perjalanan untuk menyampaikan laporan kepada Kapolda Lampung. Kecurigaannya membuatnya memutuskan menghampiri pelaku dan mencoba menegurnya. Namun, hal ini justru berujung pada perkelahian antara Brigadir Arya dan pelaku.
Pada saat perkelahian, pelaku sempat melarikan diri. Namun, ia kembali dan menembak Brigadir Arya menggunakan senjata api. Senjata api yang digunakan sempat terjatuh, namun pelaku kembali mengambilnya dan melarikan diri. Brigadir Arya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara.





