Dugaan Penipuan Berkedok Lowongan Kerja yang Melibatkan Mantan Pejabat
Dugaan penipuan berkedok lowongan kerja yang melibatkan mantan Camat Pakal, berinisial D, menimbulkan kecaman dari DPRD Surabaya. Kasus ini muncul setelah aduan warga kepada Wakil Wali Kota Surabaya viral di media sosial.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat. “Atas kejadian ini kami mengimbau sekaligus mewanti-wanti agar setiap ASN dan pejabat publik, baik eksekutif maupun legislatif, tidak menyalahgunakan wewenang untuk melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya, Minggu (19/4).
Kasus ini bermula dari pengakuan warga yang diminta membayar Rp 25 juta dengan janji bisa bekerja sebagai tenaga outsourcing di lingkungan Pemkot Surabaya. Namun, hingga berbulan-bulan, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, sementara uang yang sudah diserahkan tak kembali.
Yona menekankan bahwa proses hukum tetap harus berjalan meskipun terduga pelaku kini sudah tidak menjabat. Menurutnya, dugaan peristiwa itu terjadi saat yang bersangkutan masih aktif sebagai camat. “Sekalipun yang bersangkutan sudah pensiun, tetapi kejadian ini terjadi saat masih menjadi ASN dan pejabat aktif,” ujarnya.
Ia juga menilai kasus tersebut mencoreng citra Pemerintah Kota Surabaya. Karena itu, ia meminta wali kota dan inspektorat memperkuat pengawasan internal, khususnya dalam penempatan pejabat di posisi strategis. “Citra pemerintah kota tercoreng akibat kasus seperti ini. Wali kota dan inspektorat harus lebih jeli dalam menempatkan ASN di pos-pos vital,” katanya.
Selain pengawasan, Yona menekankan pentingnya integritas sebagai syarat utama dalam pengisian jabatan. Transparansi, termasuk pelaporan LHKPN, dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas. “Faktor integritas harus menjadi prioritas. LHKPN bagi calon camat hingga lurah adalah hal mutlak yang harus dilaporkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyebut proses hukum tetap penting untuk memberikan efek jera, meski tidak selalu mampu mengembalikan seluruh kerugian korban. “Minimal ada efek jera dan pembelajaran bagi seluruh ASN agar tidak melakukan perbuatan yang merugikan warga dan mencoreng institusi,” ujarnya.
Sementara itu, proses penanganan perkara kini masih berjalan di kepolisian. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menyatakan kasus tersebut tengah dalam tahap penyidikan. “Saat ini masih proses sidik,” singkatnya.
Salah satu korban, Advan Chodarul Arfiansyah, mengungkapkan total korban mencapai 20 orang, dengan nominal kerugian yang tidak sedikit. “Kami korban ada 20 orang. Kalau saya sendiri diminta Rp 25 juta. Total kerugian sekitar Rp 202 juta,” ungkapnya.
Advan menjelaskan, awalnya tawaran pekerjaan itu datang melalui tetangganya yang juga menjadi korban. Saat itu, terduga pelaku masih menjabat sebagai camat.
Namun setelah pembayaran dilakukan, janji pekerjaan tak kunjung terealisasi. Bahkan, ia mengaku sempat mengundurkan diri dari pekerjaannya sebelumnya karena percaya dengan tawaran tersebut. “Saya sempat resign dari pekerjaan lama karena dijanjikan kerja. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” katanya.
Saat dimintai pertanggungjawaban, lanjut Advan, terduga pelaku menyampaikan permohonan maaf dan mengaku telah mengajukan pensiun dini. Ia sempat menjanjikan penyelesaian dalam waktu dua minggu, namun tidak terealisasi.
Kasus ini kemudian dilaporkan kepada Wakil Wali Kota Surabaya hingga akhirnya viral di media sosial. Para korban kini berharap ada kejelasan hukum sekaligus pengembalian kerugian yang mereka alami.







