Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 22 Juli 2026
    Trending
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Dugaan Penipuan Rp 3 Miliar Mengancam Wagub Jabar Erwan Setiawan

    Dugaan Penipuan Rp 3 Miliar Mengancam Wagub Jabar Erwan Setiawan

    adm_imradm_imr5 Februari 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Laporan Penggelapan dan Penipuan Terhadap Wakil Gubernur Jawa Barat

    Seorang warga Karawang, Andri Somantri (29), melaporkan Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan ke Polda Jawa Barat atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar. Selain Wagub Jabar, Andri juga melaporkan beberapa orang terkait, termasuk Sherly Ingga Setiawati (SIS), Tenaga Ahli Wakil Gubernur Jawa Barat, Indra Kardiansah (IK), serta Daffa Al Ghifari (DA), anak dari Wakil Gubernur Jawa Barat.

    Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelapor mengajukan laporan berdasarkan Pasal 372 jo 378 KUHP atau Pasal 492 jo 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Penyidik Polda Jawa Barat saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang diajukan oleh pelapor. Kuasa hukum korban, Andhika Kharisma, menyampaikan bahwa kliennya dan dua orang saksi telah memberikan keterangan berkaitan dengan bukti-bukti yang dilaporkan pada Selasa (27/1/2026).

    “Kami pada hari Rabu, tepatnya tanggal 27 Januari 2026, telah mendatangi Polda Jawa Barat di Direktorat Kriminal Umum. Kami membawa beberapa saksi yang kami hadirkan pada waktu kemarin, inisial R dan inisial K,” kata Andhika saat diwawancara awak media di kantor hukumnya Jalan Arif Rachman Hakim, Kabupaten Karawang pada Jumat (30/1/2026).

    Andhika menegaskan bahwa kedua saksi tersebut memiliki keterkaitan hubungan hukum dengan pelapor dan para terlapor. Mereka mengetahui secara rinci keterkaitan antara klien Andhika dan para terlapor.

    Latar Belakang Kasus

    Kasus ini bermula saat korban, Andri, diperkenalkan oleh seorang perempuan berinisial SIS selaku Tenaga Ahli Wakil Gubernur, kepada keluarga Wakil Gubernur Jawa Barat usai pelantikan pada bulan Maret 2025. Dalam pemeriksaan penyidik, klien Andhika dicecar 20 pertanyaan dan berhasil memberikan jawaban yang sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang disajikan dalam laporan.

    Inti dari pemeriksaan menjelaskan secara jelas perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku, yakni SIS dan IK selaku Tenaga Ahli Wakil Gubernur, DA selaku anak Wakil Gubernur, dan ES selaku Wakil Gubernur. Hubungan hukum antara klien Andhika dan para terlapor telah disampaikan secara jelas oleh klien maupun saksi yang hadir.

    Andhika berharap Polda Jawa Barat dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan lanjutan. Ia yakin bahwa bukti yang disajikan sudah cukup matang dan jelas menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum sesuai pasal yang diduga dilanggar.

    Klarifikasi dari Wakil Gubernur Jawa Barat

    Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menegaskan bahwa Sherly Ingga Setiawati bukan tenaga ahli baik di Pemprov Jabar maupun pribadinya. “Informasi yang beredar itu tidak benar. Sherly bukan tenaga ahli saya. Dia hanya memanfaatkan nama saya untuk kepentingan pribadinya,” ujar Erwan dalam pernyataannya di TribunJabar, Rabu (24/12/2025).

    Erwan menyerahkan masalah hukum ini kepada pihak kepolisian dan menyatakan dukungannya terhadap proses penanganan hukum sesuai undang-undang. “Saya menghormati proses hukum dan tidak akan intervensi,” katanya.

    Sherly Ingga Setiawati, yang saat ini menjadi terlapor di Polda Jabar, juga membuat pernyataan bahwa dirinya telah menjual nama Wagub Jabar Erwan Setiawan untuk kepentingan pribadinya. Dalam surat pernyataannya, ia mengakui kesalahan dengan menjual nama Erwan dan anaknya Daffa Al Ghifari kepada Andri Somantri.

    “Maka piutang ini tidak ada sangkutan dengan Bapak Erwan berserta Daffa, masalah ini saya pertanggung jawabkan secara pribadi terhadap bapak Andri Somantri,” tulis Sherly dalam surat pernyataannya di atas materai dan ditandatangani, dikutip Rabu (24/12/2025). Di akhir surat pernyataannya, Sherly menuliskan bahwa surat ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    By adm_imr12 Juli 20268 Views

    Billy Beras Mangkir Lagi, Penyidik Siapkan Tindakan Hukum Keras

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Petugas Pemeriksa Timbangan Pasar Cirebon Lindungi Pembeli dari Penipuan

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?