Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Cari hotel view pegunungan di Bandung? Ini rekomendasinya

    28 Mei 2026

    Hadapi Era Baru KUHAP, Sat Reskrim Polres Simalungun Koordinasi dengan Kejaksaan dan PPNS

    28 Mei 2026

    Nasib Artis di Arafah: Raffi Menangis, Ashanty-Anang Berdoa Di Ka’bah

    28 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 28 Mei 2026
    Trending
    • Cari hotel view pegunungan di Bandung? Ini rekomendasinya
    • Hadapi Era Baru KUHAP, Sat Reskrim Polres Simalungun Koordinasi dengan Kejaksaan dan PPNS
    • Nasib Artis di Arafah: Raffi Menangis, Ashanty-Anang Berdoa Di Ka’bah
    • Selamat Idul Adha 1447 H/2026, Ucapan Tulus untuk Media Sosial
    • Gempa 5.1 SR di Jember, Info Lengkap BMKG
    • Budidaya Lele Sangkuriang: Harapan Baru Ekonomi Warga Desa Teluk Bakung
    • Nasib menyedihkan perempuan Indonesia korban perbudakan modern di Australia
    • 5 fakta menarik kucing caracal, hadiah istimewa untuk tamu dan bangsawan
    • Niat Mandi Keramas Pagi untuk Shalat Idul Adha, Ini Tata Caranya!
    • 6 cara mengatasi ulat pada tanaman hias di rumah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Hadapi Era Baru KUHAP, Sat Reskrim Polres Simalungun Koordinasi dengan Kejaksaan dan PPNS

    Hadapi Era Baru KUHAP, Sat Reskrim Polres Simalungun Koordinasi dengan Kejaksaan dan PPNS

    adm_imradm_imr28 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Koordinasi dan Sosialisasi di Kabupaten Simalungun Menghadapi Perubahan Regulasi Hukum

    Kabupaten Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. Dalam rangka menghadapi perubahan regulasi terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menggelar kegiatan koordinasi dan sosialisasi bersama Kejaksaan Negeri Simalungun serta para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai instansi di wilayah tersebut.

    Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Satreskrim Polres Simalungun pada Senin, 25 Mei 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai instansi yang terlibat dalam proses penyidikan dan penuntutan, termasuk PPNS dari dinas-dinas pemerintah daerah, satuan polisi pamong praja, dan instansi lainnya.

    Komitmen untuk Meningkatkan Profesionalisme

    AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam melayani masyarakat dengan pendekatan yang humanis dan berintegritas. Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas institusi sangat penting agar seluruh aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang sama dalam menerapkan regulasi baru.

    “Koordinasi seperti ini penting untuk memastikan bahwa seluruh penegak hukum di wilayah Simalungun memiliki langkah yang selaras dalam mengimplementasikan undang-undang baru,” ujarnya.

    Sementara itu, AKP Wisnugraha Paramaartha, Kasat Reskrim Polres Simalungun, menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang secara komprehensif. Materi yang dibahas mencakup dua regulasi utama, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kedua undang-undang ini membawa perubahan signifikan dalam tata cara penyidikan, penuntutan, hingga proses peradilan pidana di Indonesia.

    Pembahasan Materi dan Partisipasi Aktif Peserta

    Kegiatan dibuka dengan sambutan resmi dari Kasat Reskrim, kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh Kasi Hukum Polres Simalungun, Kompol Binsar Manik, S.H., dan Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Simalungun, Rizki Fajar Bahari, S.H., M.H. Materi yang disampaikan mencakup substansi perubahan mendasar dalam mekanisme penyidikan, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, serta hak-hak tersangka yang dipertegas dalam regulasi terbaru.

    Peserta koordinasi terdiri dari 16 pihak yang mewakili berbagai instansi strategis, antara lain:

    • PPNS dari Dinas Tenaga Kerja UPTD III yang diwakili oleh Robby W. Sipayung, Radesman Purba, dan Ardilles Silitonga
    • PPNS Satpol PP Kabupaten atas nama Tony G. Saragih
    • PPNS Bea Cukai Windianto
    • PPNS Disperindag Budi Sianipar
    • PPNS UPT Metrologi Ramlan R. Ambarita
    • Perwakilan Dinas Pertanian Junandar Siahaan dan Meri Damanik

    Seluruh peserta terlibat aktif dalam sesi diskusi dan koordinasi yang membahas teknis pelaksanaan penyidikan oleh PPNS sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Dinamika Diskusi dan Sinergi Lintas Instansi

    Sesi diskusi berlangsung dinamis dan produktif. Para PPNS dari berbagai instansi menyampaikan berbagai pertanyaan dan kondisi lapangan yang mereka hadapi dalam proses penyidikan, sementara pihak kepolisian dan kejaksaan memberikan pencerahan dan panduan teknis yang komprehensif.

    AKP Wisnugraha Paramaartha menambahkan bahwa sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan PPNS merupakan pilar penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, terukur, dan berpihak kepada masyarakat.

    “Koordinasi seperti ini harus terus kita jaga dan tingkatkan. Ketika kepolisian, kejaksaan, dan PPNS berjalan dalam satu irama yang harmonis, maka proses penegakan hukum akan berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum yang nyata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun,” tambahnya.

    Hasil dan Tindak Lanjut

    Kegiatan koordinasi berjalan aman, lancar, dan kondusif hingga selesai. Langkah Polres Simalungun ini menjadi bukti nyata bahwa profesionalisme penegakan hukum dimulai dari kesiapan, koordinasi, dan kebersamaan seluruh institusi yang berwenang.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    DJPP Kemenkumham Buka Uji Kompetensi Teknis Perancang Peraturan 2026

    By adm_imr28 Mei 20261 Views

    Kemenkum Kalbar dan Pemkab Landak Diskusikan Penyesuaian Perda Trantibum dengan KUHP Nasional

    By adm_imr28 Mei 20261 Views

    Pigai Akui Tonton Film Pesta Babi, Sebut Pembubaran Nobar Langgar Hukum

    By adm_imr27 Mei 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Cari hotel view pegunungan di Bandung? Ini rekomendasinya

    28 Mei 2026

    Hadapi Era Baru KUHAP, Sat Reskrim Polres Simalungun Koordinasi dengan Kejaksaan dan PPNS

    28 Mei 2026

    Nasib Artis di Arafah: Raffi Menangis, Ashanty-Anang Berdoa Di Ka’bah

    28 Mei 2026

    Selamat Idul Adha 1447 H/2026, Ucapan Tulus untuk Media Sosial

    28 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?