Rasa Lega Setelah Berbulan-bulan Menghadapi Proses Hukum
Setelah berbulan-bulan menghadapi proses hukum yang sangat melelahkan, Hogi Minaya akhirnya bisa bernapas lega. Perkara hukum yang menjeratnya kini resmi dihentikan, memberinya rasa tenang dan harapan untuk kembali menjalani kehidupan normal bersama keluarganya.
Kejaksaan Negeri Sleman menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas nama Hogi Minaya pada 29 Januari 2026. Keputusan ini menjadi titik akhir dari perjalanan panjang yang telah ia lalui sejak April 2025. Ia dan istrinya, Arsita Minaya, ingin kembali menjalani hidup sederhana seperti dulu, tanpa ada gangguan dari kasus tersebut.
Ucapan Rasa Lega
Hogi Minaya menyampaikan rasa lega setelah SKPP dikeluarkan. Ia mengungkapkan bahwa proses hukum selama beberapa bulan terakhir sangat menguras tenaga dan pikirannya. “Perasaan saat ini ya, udah tenang, udah lega. Karena udah perjalanan waktu dari bulan April hingga detik ini sangat menguras tenaga, menguras pikiran dan capek lah pokoknya gitu,” ujarnya saat ditemui di Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Jumat (30/01/2026).
Ucapan itu mencerminkan perasaan lelah yang selama ini ia rasakan, serta rasa syukur karena akhirnya proses hukum yang panjang dapat diselesaikan.
Harapan untuk Lembaran Baru
Setelah bebas dari jerat hukum, Hogi Minaya berharap bisa kembali menjalani kehidupan seperti dulu. Ia ingin membuka lembaran baru dan kembali bekerja seperti biasanya. “Ke depannya saya ingin membuka lembaran baru, berjalan seperti kemarin-kemarin yang enggak ada masalah. Pengen bekerja seperti sedia kala,” ungkapnya.
Keinginan sederhana ini menjadi simbol harapan Hogi untuk kembali merasakan ketenangan dalam hidupnya tanpa adanya tekanan hukum.
Rasa Syukur dari Istri
Arsita Minaya, istri Hogi, juga merasakan rasa lega yang sama. Ia mengungkapkan rasa syukur karena perkara yang menimpa suaminya akhirnya berakhir. “Ya pokoknya menurut kami ini udah alhamdulillah udah selesai sampai di sini. Alhamdulillah wa syukurillah udah selesai,” ujarnya.
Arsita berharap ke depannya ia dan suaminya bisa kembali menikmati kehidupan rumah tangga yang damai dan jauh dari tekanan. “Kami menganggap ini udah selesai dan saya sama Mas Hogi pengennya kembali hidup kayak kemarin, hidup normal yang enggak ada apa-apa kayak kemarin itu udah senang,” tambahnya.
Terima Kasih untuk Dukungan Publik
Di tengah rasa lega tersebut, Hogi dan Arsita tak lupa menyampaikan terima kasih kepada masyarakat luas yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung. “Saya sama Mas Hogi mengucapkan matur nuwun sanget, terima kasih sekali untuk seluruh elemen, seluruh lapisan, seluruh pihak. Pengen hidup yang kayak kemarin-kemarin lah, hidup yang enggak ada masalah, yang normal, yang ya kayak kemarin-kemarin,” pungkasnya.
Dukungan publik, menurut mereka, menjadi salah satu kekuatan penting yang membantu bertahan di tengah tekanan.
Keputusan Resmi dari Kejaksaan Negeri Sleman
Perkara yang menjerat Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku jambret, kini resmi dihentikan. Keputusan tersebut diambil setelah Kejaksaan Negeri Sleman menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan merupakan kewenangan jaksa penuntut umum sebagaimana diatur dalam undang-undang. “Berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, maka saya, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, selaku penuntut umum, mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Ade Presley Hogi Minaya, tanggal 29 Januari 2026,” ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (30/01/2026).
Landasan Hukum Penghentian Perkara
Bambang Yunianto menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku. Penghentian penuntutan merujuk pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Ade Presley Hogi Minaya bin Kornelius Suhardi,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut telah diserahkan secara resmi kepada kuasa hukum Hogi Minaya. “Dan selanjutnya, surat ketetapan ini telah kami serahkan melalui kuasa hukumnya, Bapak Teguh Sri Raharjo, pada hari ini, Jumat, tanggal 30 Januari 2026,” ungkapnya.







