Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Khutbah Jumat 3 April 2026: Kualitas Rezeki Menentukan Kualitas Hidup

    6 April 2026

    Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

    6 April 2026

    Kepala Menteri Fajar: Kepercayaan Publik Naik, Jangan Berhenti Tingkatkan Kualitas

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Khutbah Jumat 3 April 2026: Kualitas Rezeki Menentukan Kualitas Hidup
    • Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi
    • Kepala Menteri Fajar: Kepercayaan Publik Naik, Jangan Berhenti Tingkatkan Kualitas
    • Peringatan Pemadaman Listrik, Ini Wilayah Terdampak Mulai Hari Ini
    • Kemacetan Mengular di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Meski Puncak Arus Balik Lebaran Lewat
    • Pelaksanaan PP Tunas: Meta dan Google Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Peringatan
    • Ketua DPRD Kota Malang Soroti Tantangan Global, Dorong RKPD 2027 yang Adaptif dan Tangguh
    • 5 rekomendasi sepatu Reebok untuk latihan gym
    • Mencicipi Sate Klathak Pak Pong, Kuliner Legendaris Bantul
    • Tiga Nama Calon Presiden FIGC Pengganti Gravina: Legenda AC Milan Pemenang Ballon d’Or Masuk Bursa
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Hogi Minaya Lega Setelah Bebas dari Status Tersangka

    Hogi Minaya Lega Setelah Bebas dari Status Tersangka

    adm_imradm_imr5 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Hukum yang Menimpa Adhe Pressly Hogiminaya Akhirnya Dihentikan

    Kasus hukum yang menimpa Adhe Pressly Hogiminaya akhirnya dihentikan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Peristiwa ini menjadi momen penting bagi keluarga Hogi, terutama setelah proses hukum yang berlangsung selama beberapa bulan.

    Proses Hukum yang Menguras Tenaga dan Pikiran

    Hogi mengungkapkan bahwa proses hukum yang berjalan sejak April 2025 sangat menguras tenaga dan pikirannya. Ia menyebutkan bahwa saat ini ia merasa lebih tenang dan lega setelah mendapatkan SKP2 dari Kejari Sleman.

    “Perasaan saat ini sudah tenang, sudah lega. Dari April sampai sekarang sangat menguras tenaga, menguras pikiran, capek,” ujarnya pada Jumat (30/1/2026).

    Ia juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukungnya, termasuk Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kapolresta Sleman, Kejari Sleman, jurnalis, hingga warganet. Hogi berharap bisa kembali menjalani kehidupan normal dan bekerja kembali.

    Awal Peristiwa yang Menimpa Hogi

    Peristiwa bermula ketika istri Hogi, Arsita, dijambret dua orang di Jembatan Layang Janti, Sleman, pada 26 April 2025. Hogi yang sedang mengendarai mobil mengetahui kejadian tersebut dan langsung mengejar kedua penjambret. Pada akhirnya, kedua pelaku terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

    Awalnya, kasus penjambretan dihentikan karena kedua pelaku meninggal. Namun, kasus kecelakaan lalu lintas tetap berjalan dengan Hogi sebagai tersangka. Hal ini menarik perhatian publik hingga Komisi III DPR RI memanggil Hogi, Kapolresta Sleman, dan Kejari Sleman dalam rapat dengar pendapat (RDP).

    Keputusan Komisi III DPR dan Kejari Sleman

    Hasil RDP Komisi III DPR meminta agar kasus tersebut dihentikan. Pada Jumat (30/1), Kejari Sleman memutuskan untuk menutup perkara Hogi melalui penerbitan SKP2. Bambang, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, menyampaikan bahwa keputusan ini dilakukan berdasarkan kewenangan Undang-Undang.

    Surat ketetapan penghentian penuntutan ini bernomor 4-670/M411/EOH.2/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026. Keputusan ini didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 65 Huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Dukungan Publik dan Perjalanan Hukum

    Arsita menyampaikan rasa terima kasih kepada warganet dan publik yang selama ini mengawal kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa dukungan masyarakat sangat berarti baginya dan keluarga dalam memperjuangkan keadilan atas kasus yang menimpa suaminya.

    Arsita mengaku kini merasa jauh lebih tenang setelah perkara yang menyita energi dan pikiran itu dinyatakan selesai. Ia dan Hogi ingin kembali hidup normal seperti dulu.

    Penyelesaian Barang Bukti

    Penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Rahardjo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima SKP2 dari Kejari Sleman. Penghentian perkara tersebut merujuk pada kesimpulan RDP Komisi III DPR, yang menilai peristiwa yang menjerat Hogi tidak memenuhi unsur tindak pidana dan harus dihentikan demi kepentingan hukum.

    Seiring dengan diterbitkannya SKP2, mobil Mitsubishi Xpander milik Hogi dan Arsita yang sebelumnya disita sebagai barang bukti kini telah resmi dikembalikan kepada pemiliknya. Selain mobil, Teguh juga menyerahkan STNK dan SIM kepada Hogi.

    Penyerahan disaksikan oleh istri Hogi, Arsita. “Sekarang sudah di tangan Mas Hogi,” imbuh Teguh.

    Teguh menegaskan bahwa kliennya tidak akan melakukan tuntutan apapun atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak kepolisian dalam proses penanganan perkara ini.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pelaksanaan PP Tunas: Meta dan Google Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Peringatan

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Pencarian Bocah Hilang di DAM Colo Karanganyar, Relawan Sisir 4 Titik Air

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026, Ini Rincian Lengkapnya

    By adm_imr5 April 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Khutbah Jumat 3 April 2026: Kualitas Rezeki Menentukan Kualitas Hidup

    6 April 2026

    Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

    6 April 2026

    Kepala Menteri Fajar: Kepercayaan Publik Naik, Jangan Berhenti Tingkatkan Kualitas

    6 April 2026

    Peringatan Pemadaman Listrik, Ini Wilayah Terdampak Mulai Hari Ini

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?