Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Oknum di Lingkungan Ponpes Kota Malang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Santri, Polisi Masih Dalami Kasus

    28 Juli 2026

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 29 Juli 2026
    Trending
    • Oknum di Lingkungan Ponpes Kota Malang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Santri, Polisi Masih Dalami Kasus
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Ibu Hamil dan Menyusui: Qadha Puasa atau Bayar Fidyah?

    Ibu Hamil dan Menyusui: Qadha Puasa atau Bayar Fidyah?

    adm_imradm_imr16 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pendapat Ulama Mengenai Kewajiban Qadha dan Fidyah



    Sebagian ulama, seperti pendapat Imam Syafi’i yang tercantum dalam Ghayah at-Taqrib karya Ahmad bin al-Husain Al-Syafii menjelaskan bahwa jika Mama sedang hamil atau menyusui dan memiliki kekhawatiran tetapi hanya terhadap diri Mama sendiri, maka cukup mengqadha tanpa membayar fidyah. Namun, jika Mama tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan si Kecil, maka wajib mengqadha puasa dan membayar fidyah. Pendapat ini menekankan bahwa tanggung jawab bertambah ketika kekhawatiran melibatkan anak yang dikandung atau disusui.

    Penjelasan Menurut Al-Qur’an



    Dalam Al-Qur’an, Allah memberikan keringanan bagi orang-orang yang memiliki alasan kuat untuk tidak berpuasa, termasuk Mama yang sedang hamil atau menyusui. Ayat ini menjadi dasar bahwa jika Mama merasa berat untuk berpuasa karena kondisi kehamilan atau menyusui, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan konsekuensi membayar fidyah. Surah Al-Baqarah ayat 184:

    “Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”

    Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama



    Perbedaan pendapat ini memberikan fleksibilitas bagi Mama dalam menentukan pilihan yang sesuai. Sebagian ulama, seperti Imam Abu Hanifah, berpendapat bahwa Mama hanya wajib mengqadha puasa tanpa membayar fidyah. Hal ini didasarkan pada analogi dengan orang sakit yang tidak berpuasa. Sementara itu, ulama lain seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar berpendapat bahwa Mama cukup membayar fidyah tanpa perlu mengqadha. Ini berarti ada kebebasan bagi Mama untuk memilih solusi yang paling sesuai dengan kondisi pribadi.

    Kondisi yang Membolehkan Tidak Berpuasa



    Islam memberikan keringanan bagi Mama yang khawatir puasa dapat membahayakan diri Mama atau si Kecil. Jika puasa dirasa memberatkan atau berpotensi menimbulkan bahaya, Mama diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Dalam Al-Qur’an Q.S. Al-Baqarah ayat 184 disebut “yuthiquunahu” (mereka yang amat berat menunaikan puasa). Jika Mama mengalami gejala seperti lemas berlebihan, pusing, atau risiko kesehatan lainnya, lebih baik mengambil rukhsah (keringanan) yang telah diberikan dalam Islam. Pastikan untuk berkonsultasi dengan dokter atau ahli kesehatan sebelum memutuskan.

    Cara Membayar Fidyah



    Fidyah adalah kompensasi yang diberikan sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Biasanya fidyah berupa pemberian makanan kepada fakir miskin, yang dapat dilakukan dalam bentuk makanan siap saji atau bahan pokok. Wujud fidyah yang dapat dikeluarkan dapat berupa makanan siap saji atau bahan pangan sebesar satu mud (0,6 kg makanan pokok).

    Kapan Sebaiknya Mengganti Puasa atau Membayar Fidyah



    Jika Mama memilih untuk mengqadha puasa, sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah Ramadan saat kondisi tubuh sudah memungkinkan. Dengan demikian, puasa dapat dilaksanakan dalam keadaan yang lebih baik. Sedangkan fidyah sebaiknya dibayarkan segera setelah Ramadan atau saat Mama sudah memastikan tidak bisa mengganti puasa. Tidak ada batasan waktu yang terlalu ketat, tetapi sebaiknya tidak menunda terlalu lama agar tidak menjadi beban di kemudian hari.

    Bagaimana Cara Memilih Antara Qadha atau Fidyah



    Bagi Mama yang sedang hamil atau menyusui, memilih antara qadha atau fidyah bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Jika masih memungkinkan untuk berpuasa di lain waktu tanpa kesulitan, qadha lebih dianjurkan karena tetap menjalankan ibadah secara langsung. Namun, jika sulit untuk mengganti puasa karena kondisi fisik atau kesibukan mengurus si Kecil, membayar fidyah bisa menjadi solusi yang dibolehkan. Pendapat ulama pun beragam, sehingga penting bagi Mama untuk mempertimbangkan kesehatan diri sendiri dan si Kecil sebelum membuat keputusan.

    Itu dia, penjelasan tentang pertanyaan apakah ibu menyusui dan ibu hamil qadha puasa atau bayar fidyah? Ternyata, Islam memberikan keringanan agar Mama tetap bisa menjalankan ibadah tanpa mengorbankan kesehatan diri sendiri dan si Kecil.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Rahasia Lezat Zikir dari Pimpinan Dayah Raudhatul Quran Aceh Besar

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Cara Shalat 5 Waktu Lengkap dengan Gambar

    By adm_imr12 Juli 202610 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Oknum di Lingkungan Ponpes Kota Malang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Santri, Polisi Masih Dalami Kasus

    28 Juli 2026

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?