Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 24 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Implementasi KUHAP Baru Jadi Perhatian Rakernas KAI 2026 di NTB

    Implementasi KUHAP Baru Jadi Perhatian Rakernas KAI 2026 di NTB

    adm_imradm_imr13 Juni 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perubahan Mendasar dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

    Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjadi fokus utama diskusi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kongres Advokat Indonesia (ADVOKAI) 2026. Dalam acara ini, para penegak hukum, akademisi, dan praktisi hukum berkumpul untuk membahas tantangan dan peluang dalam penerapan KUHAP baru yang diharapkan mampu memberikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) secara lebih efektif.

    Paradigma Baru dalam Sistem Peradilan Pidana

    Wakil Menteri Hukum RI, Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan bahwa KUHAP baru menghadirkan perubahan paradigma besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dari pendekatan crime control model yang sebelumnya dominan, kini beralih ke due process model yang menempatkan perlindungan HAM sebagai prinsip utama. Menurut Prof Eddy, dua prinsip utama dalam due process model adalah perlindungan individu dari potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum serta jaminan perlindungan terhadap anak, kelompok rentan, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan orang sakit.

    Peran Advokat yang Semakin Kuat

    Dalam KUHAP baru, peran advokat mendapatkan penguatan yang lebih jelas dan tegas. Fungsi dan tugas advokat dianggap sentral dalam proses hukum. Oleh karena itu, KUHAP mencantumkan asas diferensiasi fungsional yang membagi tugas antara Polri dalam penyidikan, jaksa dalam penuntutan, hakim dalam pengadilan, dan advokat yang bertugas memberikan bantuan hukum secara profesional dan proporsional.

    Selain itu, semua aparat penegak hukum memiliki kedudukan yang setara, sehingga tidak ada satu pun yang dianggap lebih tinggi dari yang lain. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah ego sektoral dan meningkatkan kolaborasi antar lembaga.

    Tantangan dalam Implementasi KUHAP Baru

    Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menyoroti tantangan masa transisi penerapan KUHAP baru. Ia menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP lahir dalam waktu bersamaan, sehingga banyak mengejutkan para penegak hukum. Salah satu isu yang sering dipertanyakan adalah penerapan hukum pada masa transisi. Misalnya, perkara yang diperiksa sebelum 2 Januari 2022 tetap menggunakan KUHP 1981 kecuali dalam perkara peninjauan kembali.

    Selain itu, definisi “diperiksa” juga menjadi masalah penting yang harus dimaknai secara tepat oleh para penegak hukum. Pertanyaannya adalah kapan hakim dianggap mulai “diperiksa”, apakah saat menanyakan identitas atau saat melakukan proses penyelidikan.

    Perubahan Signifikan dalam KUHP Baru

    KUHP baru juga membawa sejumlah perubahan signifikan. Salah satunya adalah hilangnya pidana kurungan. Saat ini, KUHP baru hanya mengenal pidana pengganti. Selain itu, pengakuan bersalah juga menjadi bagian dari sistem hukum baru ini.

    Dari sisi perlindungan korban, Ketua LPSK Achmadi menilai KUHAP baru memberikan penguatan yang signifikan terhadap hak-hak saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana. Jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban sangat penting, dan KUHAP baru memperluas pengaturan mengenai hal tersebut serta memperkuat mandat lembaga yang terlibat dalam proses perlindungan.

    Perubahan Pola Pikir Aparat Penegak Hukum

    Brigjen Pol Veris Septiansyah dari Divisi Hukum Polri menilai bahwa KUHAP baru tidak hanya mengubah mekanisme penyidikan, tetapi juga menuntut perubahan pola pikir aparat penegak hukum. Dari sudut pandang Polri, perubahan ini harus diarahkan pada penguatan akuntabilitas dan penghormatan terhadap HAM.

    Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Waito Wongateleng, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengesahan KUHAP baru merupakan langkah besar menuju sistem peradilan yang lebih modern. Menurutnya, KUHAP baru bukan sekadar revisi prosedural, tetapi juga membuka jembatan menuju peradilan yang sepenuhnya mengedepankan akuntabilitas, teknologi, dan HAM.

    Proses Penanganan Perkara yang Lebih Cepat dan Transparan

    Waito menjelaskan bahwa KUHAP lama cenderung formal dan prosedural, sedangkan KUHAP baru dirancang untuk lebih cepat, transparan, dan berbasis HAM. Selain itu, KUHAP baru juga menuntut percepatan proses penanganan perkara dan pemanfaatan teknologi dalam sistem peradilan.

    Masa transisi menjadi fase penting untuk memastikan implementasi aturan baru berjalan efektif. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa pelaksanaan penanganan perkara tidak hanya berupa prosedural, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai HAM, akuntabilitas, dan kecepatan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026

    By adm_imr12 Juli 20264 Views

    Satpol PP-WH Aceh Gelar Rakor Lintas Penegak Hukum Tangani Kasus Jinayat Pasca KUHAP Baru

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Taqwaddin Ingatkan Advokat Pahami Aturan Baru KUHAP 2026

    By adm_imr11 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?