Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Alih Fungsi Lahan di Hulu Bumiaji Picu Bencana, Wali Kota Batu Minta Aturan Tata Ruang Jelas

    16 April 2026

    Denada Rahasiakan Identitas Ayah Ressa, Sosok Ini Tak Ingin Dikaitkan

    16 April 2026

    KPK Tangkap Bupati Tulungagung, 12 Pejabat Dibawa ke Jakarta, Termasuk Adik Bupati

    16 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 17 April 2026
    Trending
    • Alih Fungsi Lahan di Hulu Bumiaji Picu Bencana, Wali Kota Batu Minta Aturan Tata Ruang Jelas
    • Denada Rahasiakan Identitas Ayah Ressa, Sosok Ini Tak Ingin Dikaitkan
    • KPK Tangkap Bupati Tulungagung, 12 Pejabat Dibawa ke Jakarta, Termasuk Adik Bupati
    • Konstruksi Keluhkan Kenaikan Biaya Akibat Konflik Timur Tengah
    • Dedi Mulyadi Tantang Netizen, Pelaku Video Jalan Rusak Jabar Tertawa
    • Tiket Ibadah Haji Akan Hadir, Ini Penjelasannya
    • Studi: Tidur Lebih Awal Tingkatkan Fokus dan Nilai Akademik Remaja
    • Protein Harian: Kebutuhan atau Kelebihan Tanpa Disadari?
    • Lima langkah efektif lolos UTBK SNBT 2026: Fokus dan disiplin latihan soal
    • Bukan Hanya Motor Listrik, Harga Galaxy Tab BGN Janggal: 9 Juta di Pasar, 17 Juta di Anggaran
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Industri AMDK Minta Masa Transisi Larangan Truk Sumbu Tiga

    Industri AMDK Minta Masa Transisi Larangan Truk Sumbu Tiga

    adm_imradm_imr26 Januari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Pemerintah daerah beberapa waktu terakhir telah mengambil langkah-langkah untuk menertibkan praktik over dimension over loading (ODOL) dengan melarang operasional truk sumbu tiga. Hal ini mendapat respons dari berbagai pihak, termasuk Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara). Meski Amdatara menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut, mereka menilai bahwa implementasi harus dilakukan secara bertahap dan didukung oleh regulasi yang sinkron.

    Dukungan Penuh Tapi Butuh Waktu Transisi

    Ketua Umum Amdatara, Karyanto Wibowo, menyampaikan bahwa industri AMDK sejalan dengan upaya pemerintah dalam menertibkan ODOL. Namun, ia menekankan pentingnya penyesuaian yang realistis sebelum kebijakan diterapkan penuh. “Anggota Amdatara punya komitmen untuk mendukung penertiban ODOL. Hanya saja, waktu implementasinya harus realistis dan tidak mendadak. Harus ada instrumen pendukung yang disinkronkan dari pusat hingga daerah,” ujar Karyanto.

    Ia berharap target penerapan zero ODOL pada 2027 dapat dijadikan acuan bersama oleh pemerintah daerah. Dengan begitu, tidak muncul kebijakan turunan yang lebih ketat dari ketentuan pemerintah pusat. Selain itu, Karyanto menilai penertiban ODOL idealnya dibarengi peningkatan kualitas dan kelas jalan agar distribusi logistik tetap efisien.

    Tantangan Implementasi Kebijakan

    Kebijakan pelarangan truk sumbu tiga sempat menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku industri AMDK. Pasalnya, kebijakan tersebut mendorong peralihan distribusi menggunakan truk sumbu dua, yang berarti membutuhkan tambahan armada dalam jumlah besar. Berdasarkan perhitungan kasar, dibutuhkan sekitar 2.700 truk tambahan. Sementara SE diterbitkan Oktober 2025 dan diimplementasikan Januari 2026. Tidak mungkin industri bisa beralih dalam waktu dua bulan, karena kapasitas produksi truk juga terbatas.

    Selain kebutuhan armada, Karyanto menyebut biaya logistik berpotensi naik signifikan akibat berkurangnya muatan per truk, meningkatnya frekuensi pengiriman, serta bertambahnya tenaga kerja. Semua itu tentu akan membebani biaya operasional logistik.

    Risiko Gangguan Distribusi

    Karyanto juga menyoroti potensi gangguan distribusi dan keterlambatan pasokan jika kebijakan diterapkan tanpa masa transisi. Peralihan ke truk yang lebih kecil dinilai berisiko menambah kemacetan serta memerlukan penyesuaian di sisi hulu, termasuk modifikasi proses bongkar muat di pabrik. Di pabrik pun harus ada perubahan proses, termasuk fasilitas loading dan unloading. Ini tidak sederhana dan membutuhkan investasi tambahan.

    Pandangan dari Asosiasi Lain

    Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik. Menurut dia, kebijakan pelarangan truk sumbu tiga perlu mempertimbangkan kesiapan industri dan ketersediaan armada pengganti. Jika tidak, dampaknya bisa meluas ke masyarakat. AMDK ini bukan sekadar bisnis, tapi sudah menjadi kebutuhan masyarakat, terutama di daerah yang akses air bersihnya terbatas.

    Ning menambahkan, potensi kenaikan harga produk AMDK akibat lonjakan ongkos produksi dan distribusi. Selain itu, keterbatasan armada bisa memicu kelangkaan pasokan di sejumlah wilayah.

    Peran Kadin Jabar

    Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Barat (Kadin Jabar), Akhmad Hidayatullah, menyatakan pihaknya siap memfasilitasi dialog antara industri AMDK dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kebijakan tersebut. Melalui Kadin Jabar, ia bersama pelaku usaha AMDK dan Apindo Jabar akan merumuskan masukan kebijakan untuk disampaikan kepada gubernur, baik secara informal maupun formal.

    Akhmad menegaskan, Kadin Jabar, sebagai mitra strategis pemerintah, juga berkewajiban mengkritisi kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan pelaku usaha secara komprehensif. Menurut dia, komunikasi yang setara antara pemerintah daerah dan dunia usaha penting untuk menjaga iklim investasi di Jawa Barat tetap kondusif. Kadin Jabar siap menjadi fasilitator dan katalisator agar masukan dari pelaku usaha bisa disampaikan secara konstruktif. Ini masalah bersama, dan perlu solusi bersama agar penertiban ODOL berjalan seimbang dengan kelancaran logistik.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dedi Mulyadi Tantang Netizen, Pelaku Video Jalan Rusak Jabar Tertawa

    By adm_imr16 April 20260 Views

    Pria 56 Tahun Jadi Tersangka Ancam Petugas SPBU dengan Parang

    By adm_imr16 April 20261 Views

    Doni Salmanan Bawa Tas LV Usai Keluar Penjara, Dinilai Masih Kaya, Dinan Fajrina: Aku yang Beli

    By adm_imr16 April 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Alih Fungsi Lahan di Hulu Bumiaji Picu Bencana, Wali Kota Batu Minta Aturan Tata Ruang Jelas

    16 April 2026

    Denada Rahasiakan Identitas Ayah Ressa, Sosok Ini Tak Ingin Dikaitkan

    16 April 2026

    KPK Tangkap Bupati Tulungagung, 12 Pejabat Dibawa ke Jakarta, Termasuk Adik Bupati

    16 April 2026

    Konstruksi Keluhkan Kenaikan Biaya Akibat Konflik Timur Tengah

    16 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?