Pemerintah Pastikan Pencairan THR 2026 untuk ASN dan Pensiunan
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah memberikan kepastian terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan pada tahun 2026. Pencairan THR ini akan dimulai pada minggu pertama Ramadan dan diharapkan selesai pada pekan pertama bulan puasa.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR yang mencakup berbagai komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja (tukin). Anggaran ini dialokasikan untuk ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, hakim, dan para pensiunan.
Jadwal Pencairan THR 2026
Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa THR bagi PNS akan mulai dicairkan pada awal Ramadan 2026. Ia juga menyatakan bahwa proses pencairan tersebut dapat rampung paling lambat pada pekan pertama bulan puasa. Dengan kepastian ini, para ASN dan pensiunan diharapkan dapat lebih tenang dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya.
“Jadwal pencairan THR minggu pertama puasa. Bentar lagi,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR PNS 2026. Anggaran tersebut dialokasikan bagi ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan.
Komponen THR yang Diterima
Besaran THR 2026 diperkirakan mengikuti skema dua tahun terakhir, yakni mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tunjangan kinerja untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim. ASN daerah menerima skema serupa menyesuaikan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Sementara itu, guru dan dosen yang tidak menerima tukin memperoleh tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji. Adapun CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok.
Rincian Gaji Pokok PNS 2026
Gaji pokok PNS mengacu pada ketentuan terbaru dan penyesuaian teknis dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), belum termasuk tunjangan.
Berikut rincian gaji pokok PNS 2026 berdasarkan golongan:
- Golongan I:
- I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- I/b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- I/d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
- Golongan II:
- II/a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- II/b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- II/d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
- Golongan III:
- III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
- Golongan IV:
- IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Daftar Gaji PPPK 2026
Mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut daftar gaji PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.715.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.956.000
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.208.000
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.470.100
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.743.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.028.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Besaran THR Pensiunan
Besaran THR untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya. Nominal yang diterima setiap pensiunan berbeda-beda, tergantung pangkat dan golongan.
Seperti diketahui, berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiun PNS telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen pada awal tahun 2024. Perubahan tersebut juga memengaruhi besaran THR pensiunan PNS yang akan diterima.
Berikut adalah rincian besaran THR pensiunan PNS yang akan diterima untuk Lebaran 2025:
- Pensiunan golongan I:
- Golongan Ia: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
- Golongan Ib: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
- Golongan Ic: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
- Golongan Id: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
- Pensiunan golongan II:
- Golongan IIa: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
- Golongan IIb: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
- Golongan IIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
- Golongan IId: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
- Pensiunan golongan III:
- Golongan IIIa: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
- Golongan IIIb: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
- Golongan IIIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
- Golongan IIId: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
- Pensiunan golongan IV:
- Golongan IVa: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
- Golongan IVb: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
- Golongan IVc: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
- Golongan IVd: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
- Golongan IVe: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
Besaran THR yang diterima pensiunan PNS bervariasi tergantung pada golongan terakhir saat menjabat. Sebagai contoh, pada tahun 2024, besaran THR pensiunan PNS berkisar antara Rp 1.748.096 hingga Rp 4.957.008. Besaran THR pensiunan PNS ini dapat berubah setiap tahunnya sesuai dengan kebijakan pemerintah dan penyesuaian gaji pokok.
THR pensiunan PNS yang diterima termasuk dalam objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Besarnya pajak yang dikenakan tergantung pada jumlah THR yang diterima dan status perpajakan masing-masing pensiunan. Pajak ini akan dipotong langsung saat pencairan THR.
Dengan kepastian anggaran yang telah disiapkan, para guru PNS dan PPPK kini tinggal menunggu regulasi resmi pemerintah terkait tanggal pasti pencairan THR 2026. Pemerintah menargetkan dana tersebut dapat disalurkan pada awal Ramadan guna membantu kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.







