Imbauan PT KAI Daop 2 Bandung Mengenai Ketentuan Barang Bawaan Penumpang
PT KAI Daop 2 Bandung memberikan imbauan penting kepada seluruh penumpang kereta api mengenai ketentuan barang bawaan yang harus diperhatikan selama perjalanan. Tujuannya adalah untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama selama perjalanan kereta api.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menyampaikan bahwa setiap penumpang wajib memastikan barang bawaan yang dibawa ke dalam kabin sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, baik dari sisi ukuran maupun berat maksimal. Ia menekankan bahwa penggunaan barang bawaan yang melebihi batas yang telah ditetapkan dapat membahayakan keselamatan dan kenyamanan penumpang lainnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh penumpang untuk memperhatikan barang bawaan dengan tidak melebihi batas ukuran maupun berat maksimal yang telah ditetapkan. Kami juga mengingatkan seluruh barang bawaan penumpang merupakan tanggung jawab masing-masing selama perjalanan,” ujar Kuswardojo, Kamis (27/5/2026).
Ketentuan Berat dan Ukuran Barang Bawaan
Menurut aturan yang ditetapkan oleh KAI, barang bawaan yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta api adalah barang bawaan pribadi pelanggan. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Berat maksimal 20 kilogram
- Volume maksimum 100 dm³
- Dimensi tidak melebihi ukuran 70 x 48 x 30 cm
Selain itu, barang bawaan harus ditempatkan pada rak bagasi atau area yang telah disediakan tanpa mengganggu kenyamanan pelanggan lainnya. Hal ini dilakukan agar semua penumpang merasa nyaman selama perjalanan.
Barang yang Dilarang Masuk ke Dalam Kabin
Tidak semua jenis barang boleh dibawa masuk ke dalam kabin kereta api. Terdapat sejumlah barang yang dilarang karena alasan keselamatan dan kenyamanan bersama. Beberapa di antaranya adalah:
- Binatang hidup
- Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
- Senjata api dan senjata tajam
- Papan selancar
- Barang yang mudah terbakar atau meledak
- Seluruh barang yang berbau busuk, amis, atau karena sifatnya dapat mengganggu kesehatan serta kenyamanan penumpang lainnya
Selain itu, barang-barang yang menurut pertimbangan petugas memiliki ukuran atau kondisi yang tidak pantas diangkut sebagai bagasi penumpang, serta barang yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan juga tidak diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta api.
Peran Petugas dalam Pengawasan Barang Bawaan
Kuswardojo menegaskan bahwa petugas di stasiun maupun di atas kereta akan melakukan pengawasan terhadap barang bawaan pelanggan. Ia mengajak seluruh pelanggan untuk mematuhi aturan barang bawaan yang berlaku demi terciptanya perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh pelanggan.
Data Jumlah Penumpang dan Tiket yang Terjual
Hingga pagi tadi, Kamis (28/5/2026), tercatat ada 13.898 penumpang yang akan berangkat hari ini dari berbagai stasiun dengan menggunakan KA Jarak Jauh yang berangkat awal dari wilayah Daop 2 Bandung. Tercatat, pada hari ini penjualan tiket selama periode libur panjang Iduladha 2026 dari 26 Mei sampai 1 Juni 2026 sudah ada 83.705 tiket terjual dengan jumlah okupansi 81,9 persen dari total tempat duduk yang disediakan, yakni 102.186 tempat duduk.





