Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Merajut Kembali Kehangatan Keluarga dengan Sentuhan Interaksi Bermakna Tanpa Distraksi Layar

    Merajut Kembali Kehangatan Keluarga dengan Sentuhan Interaksi Bermakna Tanpa Distraksi Layar

    26 September 2026
    Mengawali Hari Tanpa Lelah Melalui Sentuhan Gerak Ringan Setiap Pagi

    Mengawali Hari Tanpa Lelah Melalui Sentuhan Gerak Ringan Setiap Pagi

    26 September 2026

    Kepala SMPN 18 Malang Diperiksa Usai Dugaan Kekerasan terhadap Siswa

    25 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 26 September 2026
    Trending
    • Merajut Kembali Kehangatan Keluarga dengan Sentuhan Interaksi Bermakna Tanpa Distraksi Layar
    • Mengawali Hari Tanpa Lelah Melalui Sentuhan Gerak Ringan Setiap Pagi
    • Kepala SMPN 18 Malang Diperiksa Usai Dugaan Kekerasan terhadap Siswa
    • Hitungan Cerdas Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin di Indonesia
    • Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat di Tengah Panas Terik Iklim Tropis
    • Menjaga Binar Mata Anak Melalui Keseimbangan Antara Layar Kaca dan Ruang Terbuka
    • Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas: Kawan Belajar Baru atau Ancaman Integritas Akademik?
    • Berapa Biaya Sebenarnya Memelihara Mobil Listrik Dibandingkan Mobil Bensin di Indonesia?
    • Strategi Menjaga Kesehatan Mental dan Privasi di Tengah Riuhnya Jagat Maya
    • Kombinasi Makanan Sarapan Penjaga Energi Stabil Sepanjang Hari
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Jangan Diturunkan Petugas? Ini Aturan Barang Bawaan Saat Naik Kereta Api

    Jangan Diturunkan Petugas? Ini Aturan Barang Bawaan Saat Naik Kereta Api

    adm_imradm_imr4 Juni 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Imbauan PT KAI Daop 2 Bandung Mengenai Ketentuan Barang Bawaan Penumpang

    PT KAI Daop 2 Bandung memberikan imbauan penting kepada seluruh penumpang kereta api mengenai ketentuan barang bawaan yang harus diperhatikan selama perjalanan. Tujuannya adalah untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama selama perjalanan kereta api.

    Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menyampaikan bahwa setiap penumpang wajib memastikan barang bawaan yang dibawa ke dalam kabin sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, baik dari sisi ukuran maupun berat maksimal. Ia menekankan bahwa penggunaan barang bawaan yang melebihi batas yang telah ditetapkan dapat membahayakan keselamatan dan kenyamanan penumpang lainnya.

    “Kami mengimbau kepada seluruh penumpang untuk memperhatikan barang bawaan dengan tidak melebihi batas ukuran maupun berat maksimal yang telah ditetapkan. Kami juga mengingatkan seluruh barang bawaan penumpang merupakan tanggung jawab masing-masing selama perjalanan,” ujar Kuswardojo, Kamis (27/5/2026).

    Ketentuan Berat dan Ukuran Barang Bawaan

    Menurut aturan yang ditetapkan oleh KAI, barang bawaan yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta api adalah barang bawaan pribadi pelanggan. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

    • Berat maksimal 20 kilogram
    • Volume maksimum 100 dm³
    • Dimensi tidak melebihi ukuran 70 x 48 x 30 cm

    Selain itu, barang bawaan harus ditempatkan pada rak bagasi atau area yang telah disediakan tanpa mengganggu kenyamanan pelanggan lainnya. Hal ini dilakukan agar semua penumpang merasa nyaman selama perjalanan.

    Barang yang Dilarang Masuk ke Dalam Kabin

    Tidak semua jenis barang boleh dibawa masuk ke dalam kabin kereta api. Terdapat sejumlah barang yang dilarang karena alasan keselamatan dan kenyamanan bersama. Beberapa di antaranya adalah:

    • Binatang hidup
    • Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
    • Senjata api dan senjata tajam
    • Papan selancar
    • Barang yang mudah terbakar atau meledak
    • Seluruh barang yang berbau busuk, amis, atau karena sifatnya dapat mengganggu kesehatan serta kenyamanan penumpang lainnya

    Selain itu, barang-barang yang menurut pertimbangan petugas memiliki ukuran atau kondisi yang tidak pantas diangkut sebagai bagasi penumpang, serta barang yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan juga tidak diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta api.

    Peran Petugas dalam Pengawasan Barang Bawaan

    Kuswardojo menegaskan bahwa petugas di stasiun maupun di atas kereta akan melakukan pengawasan terhadap barang bawaan pelanggan. Ia mengajak seluruh pelanggan untuk mematuhi aturan barang bawaan yang berlaku demi terciptanya perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh pelanggan.

    Data Jumlah Penumpang dan Tiket yang Terjual

    Hingga pagi tadi, Kamis (28/5/2026), tercatat ada 13.898 penumpang yang akan berangkat hari ini dari berbagai stasiun dengan menggunakan KA Jarak Jauh yang berangkat awal dari wilayah Daop 2 Bandung. Tercatat, pada hari ini penjualan tiket selama periode libur panjang Iduladha 2026 dari 26 Mei sampai 1 Juni 2026 sudah ada 83.705 tiket terjual dengan jumlah okupansi 81,9 persen dari total tempat duduk yang disediakan, yakni 102.186 tempat duduk.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

    By adm_imr25 Agustus 20261 Views

    Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Merajut Kembali Kehangatan Keluarga dengan Sentuhan Interaksi Bermakna Tanpa Distraksi Layar

    Merajut Kembali Kehangatan Keluarga dengan Sentuhan Interaksi Bermakna Tanpa Distraksi Layar

    26 September 2026
    Mengawali Hari Tanpa Lelah Melalui Sentuhan Gerak Ringan Setiap Pagi

    Mengawali Hari Tanpa Lelah Melalui Sentuhan Gerak Ringan Setiap Pagi

    26 September 2026

    Kepala SMPN 18 Malang Diperiksa Usai Dugaan Kekerasan terhadap Siswa

    25 September 2026
    Hitungan Cerdas Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin di Indonesia

    Hitungan Cerdas Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin di Indonesia

    25 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?