Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    3 April 2026

    Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan

    3 April 2026

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 3 April 2026
    Trending
    • Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
    • Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan
    • Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat
    • Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat
    • 10 Ide Bisnis untuk Waktu Luang Setelah Pensiun
    • Tarif Listrik Per KWh Berlaku Mulai 1 April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
    • Hujan Es di Wonosobo, Tidak Seperti Batu Kerikil
    • Ramalan zodiak 31 Maret 2026: Kariermu, Keuangan, Cinta, dan Kesehatan
    • 30 Kata-kata Halal Bihalal untuk Guru: Santun dan Penuh Doa dalam Berbagai Kategori
    • Live SCTV Streaming TV Online Timnas Indonesia vs Bulgaria, Final Indosiar FIFA Series 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Jangan Salah! 5 Jenis Pelat Nomor Lis Biru EV Sesuai Aturan Baru Polri 2026

    Jangan Salah! 5 Jenis Pelat Nomor Lis Biru EV Sesuai Aturan Baru Polri 2026

    adm_imradm_imr4 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengenalan Plat Nomor Kendaraan Listrik di Indonesia

    Banyak orang mungkin pernah melihat kendaraan listrik (EV) yang memiliki garis biru di bagian bawah plat nomornya. Tidak hanya sekadar aksesori, garis biru tersebut adalah penanda identitas resmi bagi kendaraan bertenaga listrik di Indonesia. Penanda ini telah diresmikan oleh Korlantas Polri berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021, yang menandai dimulainya era elektrifikasi transportasi.

    Sebelum aturan ini diberlakukan, mobil listrik generasi awal masih menggunakan plat nomor berwarna hitam standar. Namun, dengan adanya perubahan regulasi, kini setiap kendaraan listrik memiliki ciri khas yang mudah dikenali.

    Lima Varian Plat Nomor Kendaraan Listrik Resmi

    Pemerintah telah mengklasifikasikan kendaraan listrik menjadi lima kelompok berdasarkan fungsi dan kepemilikannya. Klasifikasi ini bertujuan untuk mempermudah identifikasi oleh petugas dan masyarakat umum di jalanan.

    1. Plat Hitam Berlis Biru (Penggunaan Pribadi)

      Varian ini adalah yang paling banyak ditemukan seiring meningkatnya penjualan mobil dan motor listrik di kalangan individu. Plat untuk kendaraan pribadi menggunakan warna dasar hitam dengan tulisan putih, lengkap dengan garis biru khas di tepian bawah. Lis biru ini berfungsi sebagai pembeda instan dari kendaraan konvensional (BBM), memastikan petugas dapat dengan mudah mengenali status bebas emisi kendaraan tersebut.

    2. Plat Kuning Berlis Biru (Angkutan Umum)

      Bagaimana penanda untuk transportasi publik yang sudah beralih ke tenaga listrik, seperti taksi atau bus? Kendaraan ini tetap memakai warna dasar kuning yang menjadi ciri khas angkutan umum. Namun, penambahan lis biru di bawahnya memastikan bahwa armada transportasi tersebut merupakan bagian dari ekosistem kendaraan publik yang ramah lingkungan dan berbasis baterai.

    3. Plat Putih Berlis Biru (Surat Tanda Coba Kendaraan/STCK)

      Jangan keliru, plat putih berlis biru ini memiliki kegunaan yang sangat spesifik dalam dunia EV. Fungsi utama plat ini adalah sebagai Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK). Plat jenis ini hanya digunakan sementara pada kendaraan listrik yang baru saja didistribusikan dari diler dan sedang dalam masa uji coba sebelum plat permanennya dikeluarkan oleh Samsat.

    4. Plat Merah Berlis Biru (Kendaraan Dinas Pemerintah)

      Dalam rangka mendukung transisi energi nasional, banyak instansi pemerintah beralih menggunakan kendaraan listrik sebagai armada dinas. Untuk membedakan jenis ini, Korlantas menetapkan plat dasar merah yang dilengkapi garis biru. Plat merah lis biru umumnya sering terlihat pada motor operasional dinas pemerintahan yang pengadaannya telah dilakukan secara besar-besaran sejak tahun 2022 lalu.

    5. Plat Hijau Berlis Biru (Pengoperasian Kawasan Khusus)

      Plat dengan kombinasi warna dasar hijau dan lis biru mungkin jarang Anda temui kecuali di lokasi tertentu. Plat ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan listrik yang beroperasi secara eksklusif di Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone) atau kawasan berikat. Contohnya adalah di wilayah Batam, di mana kendaraan yang beroperasi di sana mendapatkan fasilitas bebas bea masuk. Oleh karena itu, batasan operasionalnya ketat, hanya di dalam kawasan tersebut.



    Mengetahui kode warna unik ini akan membantu Anda memahami klasifikasi setiap kendaraan listrik yang Anda jumpai di jalan. Garis biru adalah tanda bahwa Indonesia bergerak menuju masa depan transportasi yang lebih hijau dan berkelanjutan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi III Bahas RUU KUHAP Baru Terkait Kasus Andrie Yunus

    By adm_imr23 Maret 20260 Views

    Wamenkum: KUHP Baru Atur Hina Presiden untuk Cegah Kekacauan

    By adm_imr22 Maret 20262 Views

    Legislator Golkar: Kepala Daerah Harus Paham Aturan

    By adm_imr20 Maret 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    3 April 2026

    Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan

    3 April 2026

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026

    Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat

    3 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?