Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 12 Agustus 2026
    Trending
    • Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro
    • 3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul
    • Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan
    • Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus
    • UAS Buka Rahasia Arba Mustakmir Bulan Safar, Istillah Rebo Wekasan Dijelaskan
    • Coba Kebiasaan Pagi Ini untuk Vibes Positif Sepanjang Hari
    • 7 cara menanam terong hijau sederhana ala Andrew Kalaweit
    • Jadwal Kapal Pelni Agustus 2026: Rute Surabaya-Ambon dengan KM Sinabung, Dorolonda, Ciremai, Nggapulu, Leuser
    • Renungan Katolik: Iman di Tengah Badai, Senin 3 Agustus 2026
    • Putra Mahkota Saudi Peringatkan Trump: Serangan ke Iran Picu Perang Besar di Timur Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Jangan Salah! 5 Jenis Pelat Nomor Lis Biru EV Sesuai Aturan Baru Polri 2026

    Jangan Salah! 5 Jenis Pelat Nomor Lis Biru EV Sesuai Aturan Baru Polri 2026

    adm_imradm_imr4 Februari 202636 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengenalan Plat Nomor Kendaraan Listrik di Indonesia

    Banyak orang mungkin pernah melihat kendaraan listrik (EV) yang memiliki garis biru di bagian bawah plat nomornya. Tidak hanya sekadar aksesori, garis biru tersebut adalah penanda identitas resmi bagi kendaraan bertenaga listrik di Indonesia. Penanda ini telah diresmikan oleh Korlantas Polri berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021, yang menandai dimulainya era elektrifikasi transportasi.

    Sebelum aturan ini diberlakukan, mobil listrik generasi awal masih menggunakan plat nomor berwarna hitam standar. Namun, dengan adanya perubahan regulasi, kini setiap kendaraan listrik memiliki ciri khas yang mudah dikenali.

    Lima Varian Plat Nomor Kendaraan Listrik Resmi

    Pemerintah telah mengklasifikasikan kendaraan listrik menjadi lima kelompok berdasarkan fungsi dan kepemilikannya. Klasifikasi ini bertujuan untuk mempermudah identifikasi oleh petugas dan masyarakat umum di jalanan.

    1. Plat Hitam Berlis Biru (Penggunaan Pribadi)

      Varian ini adalah yang paling banyak ditemukan seiring meningkatnya penjualan mobil dan motor listrik di kalangan individu. Plat untuk kendaraan pribadi menggunakan warna dasar hitam dengan tulisan putih, lengkap dengan garis biru khas di tepian bawah. Lis biru ini berfungsi sebagai pembeda instan dari kendaraan konvensional (BBM), memastikan petugas dapat dengan mudah mengenali status bebas emisi kendaraan tersebut.

    2. Plat Kuning Berlis Biru (Angkutan Umum)

      Bagaimana penanda untuk transportasi publik yang sudah beralih ke tenaga listrik, seperti taksi atau bus? Kendaraan ini tetap memakai warna dasar kuning yang menjadi ciri khas angkutan umum. Namun, penambahan lis biru di bawahnya memastikan bahwa armada transportasi tersebut merupakan bagian dari ekosistem kendaraan publik yang ramah lingkungan dan berbasis baterai.

    3. Plat Putih Berlis Biru (Surat Tanda Coba Kendaraan/STCK)

      Jangan keliru, plat putih berlis biru ini memiliki kegunaan yang sangat spesifik dalam dunia EV. Fungsi utama plat ini adalah sebagai Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK). Plat jenis ini hanya digunakan sementara pada kendaraan listrik yang baru saja didistribusikan dari diler dan sedang dalam masa uji coba sebelum plat permanennya dikeluarkan oleh Samsat.

    4. Plat Merah Berlis Biru (Kendaraan Dinas Pemerintah)

      Dalam rangka mendukung transisi energi nasional, banyak instansi pemerintah beralih menggunakan kendaraan listrik sebagai armada dinas. Untuk membedakan jenis ini, Korlantas menetapkan plat dasar merah yang dilengkapi garis biru. Plat merah lis biru umumnya sering terlihat pada motor operasional dinas pemerintahan yang pengadaannya telah dilakukan secara besar-besaran sejak tahun 2022 lalu.

    5. Plat Hijau Berlis Biru (Pengoperasian Kawasan Khusus)

      Plat dengan kombinasi warna dasar hijau dan lis biru mungkin jarang Anda temui kecuali di lokasi tertentu. Plat ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan listrik yang beroperasi secara eksklusif di Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone) atau kawasan berikat. Contohnya adalah di wilayah Batam, di mana kendaraan yang beroperasi di sana mendapatkan fasilitas bebas bea masuk. Oleh karena itu, batasan operasionalnya ketat, hanya di dalam kawasan tersebut.



    Mengetahui kode warna unik ini akan membantu Anda memahami klasifikasi setiap kendaraan listrik yang Anda jumpai di jalan. Garis biru adalah tanda bahwa Indonesia bergerak menuju masa depan transportasi yang lebih hijau dan berkelanjutan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Presiden Prabowo Naikkan Tukin Pegawai Kemhan dan TNI, Tapi Gaji Guru Tak Naik

    By adm_imr7 Agustus 20264 Views

    Apkasi soroti beban daerah, dorong revisi regulasi keuangan pemerintah

    By adm_imr7 Agustus 20261 Views

    OJK: Mekanisme dan Besaran Iuran Program Penjaminan Masih Dikembangkan

    By adm_imr7 Agustus 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026

    Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus

    7 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?