Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dan Tantangan Jurnalis Perempuan di Era Digital
Di era digital yang semakin berkembang, kekerasan berbasis gender online (KBGO) menjadi ancaman nyata bagi masyarakat, termasuk jurnalis perempuan yang setiap hari berinteraksi di ruang siber. Ancaman ini tidak hanya menyerang privasi, tetapi juga dapat memengaruhi kesehatan mental, keamanan, hingga kebebasan berekspresi.
Untuk menghadapi tantangan ini, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) cabang Maluku menyelenggarakan Workshop Jurnalis Perempuan dan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dengan tema “KBGO dan Tantangan Jurnalis di Era Digital” di Hotel Biz Ambon, Maluku pada Sabtu (1/8/2026). Workshop ini diikuti oleh 40 jurnalis perempuan di Maluku.
Dalam materi bertajuk “Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO): Ancaman dalam Ruang Digital”, Ipeh Alaidrus menjelaskan bahwa KBGO adalah bentuk kekerasan berbasis gender yang difasilitasi teknologi digital, seperti telepon genggam, komputer, hingga berbagai platform media sosial. Bentuk-bentuk kekerasan ini mencakup:
- Peretasan akun
- Pelecehan daring
- Impersonasi
- Penguntitan digital (cyberstalking)
- Penyebaran konten intim tanpa persetujuan (Non-Consensual Intimate Image / NCII)
- Deepfake porn
- Sextortion
- Doxing
- Cyber grooming
Ribuan Kasus Kekerasan Digital Terjadi Sepanjang 2025
Data dari UNDP menunjukkan bahwa sepanjang Januari–Oktober 2025 terdapat 330 kasus serangan digital terhadap perempuan di Indonesia, meningkat 14 persen dibanding tahun sebelumnya. Bentuk serangan meliputi penyalahgunaan foto, stalking, hingga deepfake.
Sementara itu, SafeNet melaporkan 1.407 kasus kekerasan digital sepanjang periode 1 Januari hingga 1 Oktober 2025. Modus yang paling banyak ditemukan adalah manipulasi hubungan, persoalan pribadi, serta video call seks. WhatsApp menjadi media yang paling sering digunakan pelaku, kemudian konten disebarluaskan melalui Facebook dan Instagram. Kelompok yang paling banyak menjadi korban adalah perempuan, terutama pelajar dan mahasiswa.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bahkan mencatat 2.866 kasus KBGO sepanjang 2025. Sebanyak 43 persen korbannya merupakan anak dan remaja, sedangkan 41,10 persen lainnya adalah perempuan muda dan dewasa. Catatan Tahunan Komnas Perempuan memperlihatkan bahwa KBGO masih menjadi bentuk kekerasan yang paling dominan. Dari 1.091 kasus yang tercatat pada 2025, sekitar 90 persen merupakan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Upaya untuk Mencegah KBGO

KBGO memiliki ciri khas yakni berupa serangan terhadap integritas tubuh, mental, dan hak seksual korban, dilakukan tanpa persetujuan serta terjadi dalam relasi kuasa yang timpang. Untuk mencegah terjadinya KBGO, selain meningkatkan literasi digital, masyarakat juga perlu memahami konsep persetujuan (consent) dalam interaksi digital melalui prinsip F.R.I.E.S., yaitu Freely Given, Reversible, Informed, Enthusiastic, dan Specific. Persetujuan harus diberikan tanpa tekanan, dapat ditarik kapan saja, berdasarkan informasi yang jelas, serta berlaku hanya untuk tindakan yang disetujui.
Dari sisi regulasi, perlindungan terhadap korban KBGO telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Berbagai aturan tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku perekaman tanpa izin, penyebaran konten seksual, penyalahgunaan data pribadi, hingga kewajiban platform digital menghadirkan ruang internet yang lebih aman, khususnya bagi perempuan dan anak.
Bagi jurnalis perempuan, pemahaman terhadap KBGO menjadi bekal penting untuk melindungi diri sekaligus memperkuat peran pers dalam mengedukasi masyarakat mengenai keamanan digital, hak privasi, serta pencegahan kekerasan berbasis gender di ruang siber.
Media Punya Tanggung Jawab Membangun Kesadaran Publik Terhadap Ancaman KBGO

Ketua FJPI Maluku, Frida Rayman, mengatakan perkembangan teknologi digital telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Namun, di sisi lain, kemajuan teknologi juga memicu meningkatnya berbagai bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online.
“KBGO hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari pelecehan di ruang digital, penyebaran konten pribadi tanpa persetujuan, doxing, ancaman, hingga tindakan lain yang melanggar hukum dan hak asasi manusia. Perempuan menjadi salah satu kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan tersebut,” ujarnya saat membuka workshop.
Menurut Frida, media memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibanding sekadar menyampaikan informasi. Jurnalis juga dituntut mampu membangun kesadaran publik melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, beretika, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Sementara itu, perwakilan INPEX, Evants Adam, menilai isu KBGO menjadi tantangan nyata yang harus dipahami oleh insan pers seiring pesatnya perkembangan teknologi digital. Menurutnya, peningkatan literasi dan kapasitas jurnalis sangat penting agar pemberitaan mengenai kekerasan berbasis gender dilakukan secara tepat dan tidak menimbulkan dampak lanjutan bagi korban.






