Kades Jampang Minta Maaf Setelah Surat Permohonan THR Menimbulkan Kontroversi
Pemdes Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, membuat kegaduhan setelah mengirimkan surat edaran yang meminta bantuan dari para pengusaha untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 H. Surat tersebut menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat, terutama para pengusaha di wilayah setempat.
Surat tersebut berisi permohonan THR dalam bentuk apa pun kepada para pengusaha atau donatur. Dalam surat tersebut juga disebutkan jumlah pegawai desa sebanyak 15 orang dan 25 anggota Linmas. Surat ini sempat viral di media sosial, khususnya melalui akun Instagram @kabar.kemang.
Setelah mendapat kritik, Kepala Desa Jampang, Wawan Hermawan, mengakui bahwa surat edaran tersebut telah ditarik dan tidak dilanjutkan. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi.
“Kami sudah perintahkan staf untuk menarik surat edaran tersebut dan tidak dilanjutkan,” ujar Wawan saat dikonfirmasi oleh wartawan. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima apapun dari para pengusaha setelah surat diedarkan.
Menurut Wawan, kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi Pemerintah Desa Jampang agar tidak terulang di tahun depan. “Sama sekali kami belum menerima sepeser pun terkait edaran tersebut. Mohon maaf ini bentuk kekhilafan kami, tahun depan tidak akan terulang cukup sekali ini aja,” tambahnya.
Aksi Kades Lain yang Mengundang Kontroversi
Selain kasus THR, ada juga aksi kepala desa lain yang menimbulkan kontroversi. Salah satunya adalah Kepala Desa Girimulyo, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, Budiman. Ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2023 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Budiman dikenai jeratan Pasal 603 atau 604 KUHP baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara mencapai Rp 327 juta akibat tindakan korupsinya.
Menurut Vidi Pradinata, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang, Budiman mengelola dana desa secara sepihak dengan meminta pencairan tahap I-III tanpa alasan yang jelas. Selain itu, ditemukan kegiatan Desa Girimulyo yang tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB), pajak kegiatan tidak disetorkan, serta adanya selisih antara laporan pertanggungjawaban dan hasil pemeriksaan fisik.
Uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk melunasi utang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dana desa untuk Desa Girimulyo seharusnya digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti betonisasi jalan desa.
Massa Desa Pesanggrahan Gelar Aksi Unjuk Rasa
Di tempat lain, ratusan massa lintas generasi mendatangi Kantor Kecamatan Kwayar, Kabupaten Bangkalan untuk menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (12/2/2026). Mereka menuntut Kades Pesanggrahan, Ahmad Sudaryanto, turun dari jabatannya karena dinilai amburadul, jarang hadir di tengah warga, hingga diduga menggadaikan tanah desa atau pecaton.
Massa menampilkan beragam tulisan bernada kritikan pada beberapa kertas karton putih, seperti “Kades Hadir saat ADD Cair”, “Rakyat Pesanggrahan Jangan Dipermainkan”, hingga “ADD untuk Rakyat Bukan untuk Kau Sikit”.
Korlap aksi, Muafi, menjelaskan bahwa aksi ini murni dari rakyat, tanpa ada benturan-benturan kepentingan politik dari pihak-pihak tertentu. “Ada 13 poin yang menjadi tuntutan kami. Namun yang menjadi sorotan saat ini kenapa teman-teman pemuda, tokoh masyarakat bersatu untuk menurunkan Kades Yanto karena kami sudah muak,” ujarnya.
Camat Kwanyar, Amir Lutfi, mengungkapkan bahwa aspirasi yang disampaikan massa warga akan dikaji terlebih dahulu bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk nantinya disampaikan ke Bupati Bangkalan.
Berita Viral Lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya dapat ditemukan di Googlenews Infomalangraya.com.







