Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun

    12 Juni 2026

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    12 Juni 2026

    Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit

    12 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 13 Juni 2026
    Trending
    • Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun
    • Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti
    • Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit
    • Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?
    • Ibu di Sragen Histeris Lihat Anaknya Tewas Dengan Luka Bacok Di Wajah
    • Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha 2 Rakaat Lengkap Manfaatnya
    • Tidak Selalu Buruk, Ini 5 Manfaat Menghabiskan Waktu Kosong untuk Otak
    • Amankah Minum Kopi Saat Konsumsi Obat Kolesterol? Ini Fakta Penting!
    • Makassar, Surga Oleh-Oleh Jemaah Haji
    • Renungan Katolik Harian: Kebahagiaan yang Terus Dicari
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Kades Akui Kesalahan Kirim Surat Permintaan THR ke Perusahaan: Cukup Sekali Ini Saja

    Kades Akui Kesalahan Kirim Surat Permintaan THR ke Perusahaan: Cukup Sekali Ini Saja

    adm_imradm_imr19 Maret 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kades Jampang Minta Maaf Setelah Surat Permohonan THR Menimbulkan Kontroversi

    Pemdes Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, membuat kegaduhan setelah mengirimkan surat edaran yang meminta bantuan dari para pengusaha untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 H. Surat tersebut menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat, terutama para pengusaha di wilayah setempat.

    Surat tersebut berisi permohonan THR dalam bentuk apa pun kepada para pengusaha atau donatur. Dalam surat tersebut juga disebutkan jumlah pegawai desa sebanyak 15 orang dan 25 anggota Linmas. Surat ini sempat viral di media sosial, khususnya melalui akun Instagram @kabar.kemang.

    Setelah mendapat kritik, Kepala Desa Jampang, Wawan Hermawan, mengakui bahwa surat edaran tersebut telah ditarik dan tidak dilanjutkan. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi.

    “Kami sudah perintahkan staf untuk menarik surat edaran tersebut dan tidak dilanjutkan,” ujar Wawan saat dikonfirmasi oleh wartawan. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima apapun dari para pengusaha setelah surat diedarkan.

    Menurut Wawan, kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi Pemerintah Desa Jampang agar tidak terulang di tahun depan. “Sama sekali kami belum menerima sepeser pun terkait edaran tersebut. Mohon maaf ini bentuk kekhilafan kami, tahun depan tidak akan terulang cukup sekali ini aja,” tambahnya.

    Aksi Kades Lain yang Mengundang Kontroversi

    Selain kasus THR, ada juga aksi kepala desa lain yang menimbulkan kontroversi. Salah satunya adalah Kepala Desa Girimulyo, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, Budiman. Ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2023 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

    Budiman dikenai jeratan Pasal 603 atau 604 KUHP baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara mencapai Rp 327 juta akibat tindakan korupsinya.

    Menurut Vidi Pradinata, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang, Budiman mengelola dana desa secara sepihak dengan meminta pencairan tahap I-III tanpa alasan yang jelas. Selain itu, ditemukan kegiatan Desa Girimulyo yang tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB), pajak kegiatan tidak disetorkan, serta adanya selisih antara laporan pertanggungjawaban dan hasil pemeriksaan fisik.

    Uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk melunasi utang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dana desa untuk Desa Girimulyo seharusnya digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti betonisasi jalan desa.

    Massa Desa Pesanggrahan Gelar Aksi Unjuk Rasa

    Di tempat lain, ratusan massa lintas generasi mendatangi Kantor Kecamatan Kwayar, Kabupaten Bangkalan untuk menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (12/2/2026). Mereka menuntut Kades Pesanggrahan, Ahmad Sudaryanto, turun dari jabatannya karena dinilai amburadul, jarang hadir di tengah warga, hingga diduga menggadaikan tanah desa atau pecaton.

    Massa menampilkan beragam tulisan bernada kritikan pada beberapa kertas karton putih, seperti “Kades Hadir saat ADD Cair”, “Rakyat Pesanggrahan Jangan Dipermainkan”, hingga “ADD untuk Rakyat Bukan untuk Kau Sikit”.

    Korlap aksi, Muafi, menjelaskan bahwa aksi ini murni dari rakyat, tanpa ada benturan-benturan kepentingan politik dari pihak-pihak tertentu. “Ada 13 poin yang menjadi tuntutan kami. Namun yang menjadi sorotan saat ini kenapa teman-teman pemuda, tokoh masyarakat bersatu untuk menurunkan Kades Yanto karena kami sudah muak,” ujarnya.

    Camat Kwanyar, Amir Lutfi, mengungkapkan bahwa aspirasi yang disampaikan massa warga akan dikaji terlebih dahulu bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk nantinya disampaikan ke Bupati Bangkalan.

    Berita Viral Lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya dapat ditemukan di Googlenews Infomalangraya.com.




    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    By adm_imr12 Juni 20262 Views

    4 Berita Terpopuler Sumbar: Penghambat Flyover Sitinjau Lauik hingga Kasus Abu Janda

    By adm_imr12 Juni 20260 Views

    Berita Terkini: BBM Campur Bioetanol E5, VinFast Viper, dan CFMoto 150SC-F

    By adm_imr12 Juni 20264 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun

    12 Juni 2026

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    12 Juni 2026

    Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit

    12 Juni 2026

    Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?

    12 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?