Kadin dan Lima Asosiasi P3MI Mendorong Penempatan PMI Terampil ke Timur Tengah
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama lima asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) mengajukan rekomendasi penting terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor Skill Support Worker/Skill Domestic Worker ke kawasan Timur Tengah. Rekomendasi ini dilakukan melalui audiensi dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, S.E., M.M., M.H.
Pandangan Kadin tentang PMI
Wakil Ketua Umum Bidang Perlindungan Pengusaha dan Pekerja Migran Indonesia Kadin Indonesia, Nofel Saleh Hilab, menekankan bahwa pemerintah perlu melihat persoalan PMI dari berbagai sudut pandang, bukan hanya dari sisi larangan dan pembatasan. Ia menyatakan bahwa negara harus mempertimbangkan realitas pasar kerja global, kebutuhan negara tujuan, aspirasi calon PMI, serta potensi ekonomi yang dapat diciptakan bagi Indonesia.
Menurut Nofel, kebutuhan tenaga kerja di luar negeri harus diarahkan melalui jalur resmi dengan standar kompetensi dan perlindungan yang jelas. “Kita perlu membuka ruang penempatan yang memungkinkan, namun dengan mekanisme yang ketat, terukur, berbasis kompetensi, memiliki standar perlindungan yang jelas, serta tunduk pada hukum nasional dan ketentuan negara tujuan,” ujarnya.
Skema Syarikah untuk Penempatan PMI
Salah satu usulan yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah pengembangan skema Syarikah untuk penempatan PMI Skill Support Worker/Skill Domestic Worker ke Timur Tengah. Dalam skema ini, P3MI berperan sebagai pelaksana penempatan, sementara Kadin menjadi fasilitator dan penghubung antara dunia usaha, pemerintah, asosiasi, serta mitra di negara tujuan.
Kadin menilai skema tersebut dapat menjadi alternatif untuk mencegah PMI masuk melalui jalur tidak resmi. Melalui ekosistem penempatan resmi, pemerintah dinilai dapat memperkuat pengawasan. Di sisi lain, PMI memperoleh kepastian terkait kontrak kerja, kompetensi, upah, jaminan perlindungan, hingga mekanisme pengaduan.
Koordinasi Lintas Kementerian
Kadin juga meminta dukungan KSP untuk mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait agar kebijakan penempatan PMI ke Timur Tengah tidak berjalan secara terfragmentasi. Sinkronisasi dinilai perlu dilakukan antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri, kementerian koordinator terkait, serta Kementerian Ketenagakerjaan.
Kadin menilai sektor PMI memiliki potensi strategis dalam penyerapan tenaga kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, Kadin menegaskan pembukaan kembali akses penempatan harus dilakukan melalui evaluasi berbasis data dengan mempertimbangkan kondisi pasar kerja, kesiapan PMI, kemampuan P3MI, sistem pengawasan, dan jaminan perlindungan di negara tujuan.
Potensi Ekonomi dari PMI
Kadin melihat pekerja migran bukan hanya dari perspektif perlindungan, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem ekonomi nasional. Penempatan PMI secara legal dan berkualitas dinilai dapat membuka lapangan kerja, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, memperkuat remitansi dan devisa, serta menggerakkan sektor pelatihan dan sertifikasi.
Kadin bahkan menyebut terdapat potensi kontribusi ekonomi yang signifikan apabila akses pasar kerja Timur Tengah dibuka melalui mekanisme resmi dan terlindungi. Potensi kontribusi sekitar 2 persen terhadap pertumbuhan ekonomi, menurut Kadin, masih perlu dikaji secara komprehensif oleh pemerintah bersama pemangku kepentingan.
Skema Pajak Final untuk P3MI
Selain kebijakan penempatan, Kadin turut mengusulkan skema pajak final bagi perusahaan P3MI. Skema tersebut dinilai dapat memberikan kepastian hukum, menyederhanakan administrasi perpajakan, dan mendorong kepatuhan perusahaan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Kadin Siap Jadi Jembatan
Kadin Indonesia menyatakan siap menjadi fasilitator antara pemerintah, P3MI, asosiasi, dunia usaha, perwakilan RI, dan mitra negara tujuan dalam membangun tata kelola penempatan PMI. Kadin dan lima asosiasi P3MI juga menyatakan kesiapan untuk bersama-sama menyusun mekanisme penempatan yang memastikan PMI berangkat melalui jalur legal, memiliki kompetensi, terseleksi, dan terlindungi.
“Jangan biarkan kebutuhan pasar kerja global mendorong masyarakat masuk ke jalur ilegal. Hadirkan negara, hadirkan regulasi, hadirkan pengawasan, dan hadirkan dunia usaha sebagai mitra pemerintah,” kata Nofel.
Kadin berharap sinergi pemerintah, dunia usaha, P3MI, asosiasi, dan mitra negara tujuan dapat membangun ekosistem penempatan PMI yang aman dan bermartabat sekaligus memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.






