Proses hukum kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis kantor berita Antara, M. Darwin Fatir, asal Makassar, Sulawesi Selatan, kembali dibuka tujuh tahun setelah peristiwa terjadi. Kasus ini melibatkan empat anggota kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini kembali dibuka setelah Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan gugatan praperadilan terkait penundaan perkara yang tidak sah (undue delay), pada 17 Maret 2026. Melalui putusan itu, pengadilan juga memerintahkan penyidik kepolisian untuk melanjutkan penanganan perkara.
Menurut ahli dari Dewan Pers, Herlambang P. Wiratraman, proses hukum undue delay yang digunakan dalam perkara Darwin Fatir merupakan yang pertama kali di Indonesia.
Pada Mei 2026, kepolisian menyatakan telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai tahap pertama. Perkembangan ini terjadi bertahun-tahun setelah pada Februari 2020, kasus sempat terhenti pada tahap penetapan tersangka.
Darwin berharap agar kasusnya bisa berlanjut sampai ke pengadilan. Karena baginya, tujuh tahun adalah waktu yang cukup lama untuk memperoleh keadilan. “Semoga dengan dibuka lagi kasus ini agar berjalan baik, jadi pastinya kita akan mengikuti prosesnya,” kata Darwin.
Kronologi peristiwa 2019 dan mandeknya perkara
Darwin diduga menjadi korban penganiayaan pada 24 September 2019, di depan gedung DPRD Sulsel. Saat itu, ia sedang meliput demonstrasi mahasiswa Makassar yang menolak RUU KPK dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Kejadian bermula ketika polisi dan mahasiswa saling dorong di depan pintu gerbang utama kantor DPRD Sulsel. Polisi kemudian menembakkan gas air mata dan water cannon untuk membubarkan para mahasiswa. Aparat kemudian mengejar dan menangkap beberapa mahasiswa.
Darwin, yang saat itu berada di tengah-tengah kerumunan, sempat ditarik oleh anggota polisi. Beberapa polisi yang bertugas lalu disebut melakukan pemukulan secara bersama-sama. Beberapa jurnalis televisi melihat pemukulan yang dialami Darwin tersebut. Salah satunya sempat mengingatkan kepolisian di lokasi untuk tidak melakukan kekerasan kepada jurnalis dan mahasiswa.
Menurut keterangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar, saat itu sebenarnya ada tiga jurnalis yang diduga menjadi korban kekerasan. Namun, dua korban lain tidak melanjutkan proses hukum karena beberapa pertimbangan. Sementara itu, Darwin memilih tetap memperjuangkan kasusnya dengan didampingi tim hukum LBH Pers Makassar dan koalisi jurnalis Makassar.
Mereka melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polda Sulsel pada 26 September 2019. Proses hukum sempat berjalan. Bahkan, pada 26 Februari 2020, pihak penyidik Polda Makassar menetapkan empat anggotanya sebagai tersangka. Namun, sejak penetapan tersangka itu, proses hukum mulai tersendat. Permintaan perkembangan kasus dari tim LBH Pers sama sekali tidak direspons oleh penyidik.
“Sejak penetapan empat tersangka itu kami sudah bertanya dan menyurati penyidik tetapi tidak ada respon sama sekali,” kata penasehat hukum Darwin dari LBH Pers Makassar, Anggareksa, Kamis (23/04). Karena mandek, kasus tersebut akhirnya ditempuh ke pengadilan melalui proses praperadilan.
Seiring berjalannya waktu, status dari empat tersangka tersebut kini telah berubah. Dari empat orang, salah satu tersangka dinyatakan telah meninggal dunia pada 2021. Sementara itu, dua tersangka lain telah diberhentikan dari kepolisian. Hanya ada sisa satu tersangka yang tercatat masih menjadi polisi aktif di jajaran Polda Sulsel.
Bagaimana perkembangan terbarunya?
Menyusul putusan praperadilan yang dibacakan hakim tunggal PN Makassar, Fitria Ade Maya, penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menyebut telah menindaklanjuti kasus Darwin. Tim penyidik menyatakan telah melanjutkan pemeriksaan Darwin pada Selasa (21/04). Setelah itu, berkas perkara diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Pejabat Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Benyamin, memastikan bahwa kasus Darwin sudah mulai diproses kembali oleh penyidik. Saksi korban dan terduga pelaku kini sudah dimintai keterangan tambahan. “Sudah dikirim, baru tahap satu. Belum diketahui apa hasil penelitian dari jaksa,” sebut Benyamin melalui pesan singkat, pada Sabtu (23/05).
Merespons pelimpahan tersebut, Kepala Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengaku akan mengecek registrasi penerimaan berkas dari penyidik Polda. “Nanti minta dulu SPDP [Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan]-nya atau nomor SPDP dari penyidik Polda. Supaya dapat kami cek di aplikasi CMS Kejati Sulsel,” kata Soetarmi saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Anggareksa dari LBH Pers menyebutkan, hingga akhir Mei 2026, mereka belum menerima perkembangan berkas terbaru dari pihak penyidik Polda.
‘Terobosan’ pasal undue delay, sejarah hukum di Indonesia
Awal 2026, melihat kasus Darwin yang tertahan lama, tim LBH Pers Makassar memohonkan agar perkara Darwin dipraperadilankan. Langkah ini diambil berdasarkan KUHAP yang baru dalam Undang-Undang Nomor 20/2025 yang berlaku sejak Januari 2026. Aturan baru tersebut mengatur tentang undue delay, atau penanganan perkara yang tertunda.
“Hal baru yang menarik dalam KUHAP yang baru itu undue delay, yaitu penanganan laporan pidana yang tertunda, itu menjadi objek praperadilan. Sehingga itu, kemarin kita ajukan dan alhamdulillah kita menang,” kata Anggareksa.
“Jadi putusan hakim itu menyatakan bahwa termohon, dalam hal ini adalah direktorat umum kriminal Sulsel, itu terbukti melakukan undue delay atau penundaan penanganan perkara klien kami.”
Dalam sidang putusan praperadilan di PN Makassar, hakim tunggal Fitriah Ade Maya membacakan hasil putusan dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya, pada tahun 2022 hingga 2023, pemohon secara aktif menanyakan kelanjutan penanganan perkara. Pihak kepolisian ternyata tidak memberikan respons tertulis atau lisan sama sekali kepada Darwin mengenai perkembangan tersebut.
Pihak kepolisian menyebut alasan penundaan tersebut adalah karena mereka “menunggu petunjuk pimpinan”. Namun, petunjuk ini disebut tak kunjung muncul. Pihak kepolisian dinilai tidak dapat membuktikan dalil bantahan ini mengenai adanya surat tertulis atau memo dari pimpinan tersebut.
“Sehingga dalil termohon haruslah dikesampingkan dan ini sudah terang bagi hakim akan adanya suatu penundaan yang tidak sah, sehingga petitum pokok permohonan pemohon dapat dikabulkan,” kata hakim pada saat pembacaan isi putusan.
Melansir amar putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal PN Makassar, terdapat instruksi bagi tim penyidik untuk melanjutkan proses hukum. “Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum setelah putusan ini dibacakan agar dilakukan pelimpahan perkara ke jaksa penuntut umum paling lambat 14 hari,” katanya.






