Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Mengapa ChatGPT Muncul Pesan Kesalahan Hari Ini? Penyebab dan Solusinya

    7 Februari 2026

    Orang yang Belajar Mengetik di Mesin Tik Memiliki 5 Ciri Kepribadian Ini, Menurut Psikologi

    7 Februari 2026

    Direktorat Jenderal AHU Gelar Pelatihan KUHAP 2025 untuk Hindari Dualisme Polri dan PPNS

    7 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 7 Februari 2026
    Trending
    • Mengapa ChatGPT Muncul Pesan Kesalahan Hari Ini? Penyebab dan Solusinya
    • Orang yang Belajar Mengetik di Mesin Tik Memiliki 5 Ciri Kepribadian Ini, Menurut Psikologi
    • Direktorat Jenderal AHU Gelar Pelatihan KUHAP 2025 untuk Hindari Dualisme Polri dan PPNS
    • Kisah Raja Cirebon Terakhir yang Dimakamkan di Bantul dan Terlibat Intrik Mataram
    • Tangis Awam Prakoso saat baca kisah anak bunuh diri di NTT
    • Pendaftaran Beasiswa Amikom 2026/2027 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya
    • Tampilan baru Suzuki Jimny mirip Land Cruiser
    • RS BHC Run 2026: Olahraga, Budaya, dan UMKM Sumenep Bersatu
    • 5 Bakso Legendaris di Glodok yang Selalu Menggugah Rindu: Surga Kuah Gurih di Pusat Jakarta Pecinan
    • Cairkan bansos PKH dan BPNT 2026 via situs Kemensos
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kasus tambang emas ilegal dilimpahkan ke kejaksaan, WN Tiongkok Liu Xiaodong segera disidang di Kalbar

    Kasus tambang emas ilegal dilimpahkan ke kejaksaan, WN Tiongkok Liu Xiaodong segera disidang di Kalbar

    adm_imradm_imr7 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Infomalangraya.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok bernama lengkap Liu Xiaodong menjadi tersangka dalam kasus dugaan kejahatan aktivitas tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Oleh Bareskrim Polri, tersangka sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang pada Selasa (3/2).

    Melalui keterangan resmi yang diterima pada Rabu (4/2), Kepala Seksi Intel Kejari Ketapang Panter Rivay menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus tersebut. Tersangka diduga melakukan aktivitas ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Sultan Rafli Mandiri yang berada di Ketapang.

    ”Kejaksaan Negeri Ketapang telah melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama, inisial LXD (Liu Xiaodong),” ungkap Panter.

    Atas perbuatannya, Liu Xiaodong dijerat menggunakan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Yakni Pasal 447 atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, persisnya melakukan pencurian listrik dan bahan peledak. Kemudian Pasal 306 atas dugaan penyalahgunaan bahan peledak. Ancaman hukuman kedua pasal itu adalah 7 tahun dan 15 tahun penjara.

    Dalam keterangan tersebut disampaikan bahwa Liu Xiaodong tiba di Bandara Ketapang pada pukul 15.01 WIB kemarin. Dia mengenakan topi dan kaos berwarna hitam. Tersangka didampingi oleh tim kuasa hukum dan tim dari Bareskrim Polri. Setelah dilimpahkan, tersangka kini menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dititipkan di Lapas Ketapang sampai disidangkan.

    Terpisah, Cahyo Galang Satrio selaku kuasa hukum PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) menyampaikan bahwa dalam kasus tersebut satu per satu fakta berkaitan dengan tindak kejahatan yang dilakukan oleh Liu Xiaodong terungkap. Menurut dia, tersangka tidak hanya melakukan aktivitas ilegal dengan menyerobot lahan milik kliennya, melainkan telah merugikan negara hingga Rp 1,02 triliun.

    Galang menyatakan bahwa dengan terungkapnya perbuatan Liau Xiaodong, kini sudah jelas bahwa WNA Tiongkok lainnya bernama Yu Hao yang tidak lain adalah pegawai PT SRM telah menjadi korban kejahatan yang dilakukan oleh tersangka. Yu Hao sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun di Lapas Pontianak atas kasus pencurian emas 774 kilogram.

    Menurut Galang, dia sempat diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak, namun Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis tersebut. Setelah kejahatan Liu Xiaodong terungkap, dia berharap Yu Hao bisa bebas dari tuduhan lewat jalur pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di MA. Sebab, pencurian emas bukan dilakukan oleh Yu Hao melainkan oleh Liu Xiaodong dan komplotannya.

    ”Kami sangat berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan mengingat perbuatan yang dilakukan terdakwa Liu Xiaodong terhadap pekerja PT SRM sangat lah tidak manusiawi dengan melakukan penganiayaan berat hingga korban mengalami trauma dan luka yang sangat berat. Belum lagi kejahatan pencurian dan penyerobotan lahan pengolahan emas di dalam site PT SRM,” kata dia.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mencabut gugatan praperadilan yang diajukan oleh Liu Xiaodong. Hakim Tunggal Lukman Akhmad secara resmi mencabut perkara praperdilan yang diajukan oleh Liu Xiaodong untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya oleh Bareskrim Polri.

    ”Mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut perkara dan memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mencoret perkara tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu,” bunyi putusan Hakim Lukman sebagaimana tertulis dalam SIPP PN Jaksel.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pipa Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan Mantan Staf BEI dan Dua Pihak sebagai Tersangka

    By adm_imr7 Februari 20260 Views

    Bus dan Travel Waspada, Razia Besar-Besaran di Bandung Targetkan Ini

    By adm_imr6 Februari 20260 Views

    Bus dan Travel Waspada, Razia Besar-Besaran di Bandung Tujukan Ini

    By adm_imr6 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Putin Says Western Sanctions are Akin to Declaration of War

    9 Januari 2020

    Investors Jump into Commodities While Keeping Eye on Recession Risk

    8 Januari 2020

    Marquez Explains Lack of Confidence During Qatar GP Race

    7 Januari 2020

    There’s No Bigger Prospect in World Football Than Pedri

    6 Januari 2020
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Dengan tren positif, PSMS Medan incar poin di kandang Garudayaksa FC

    1 Februari 2026

    Dirut RSUD Kanjuruhan Bantah Dugaan Kongkalikong Tender

    10 Juli 2025
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?