Kecelakaan Maut di Lumajang Tewaskan Sopir Truk Tronton
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Desa Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Dalam kejadian tersebut, satu orang tewas dan dua lainnya luka-luka akibat tabrakan antara truk tronton Hino yang mengangkut batu bara dan truk Mitsubishi yang membawa buah-buahan.
Truk tronton dengan nomor polisi S-8384-SE dan truk Mitsubishi bernopol G-8190-DC terlibat kecelakaan yang disebabkan oleh kecepatan tinggi dari truk Mitsubishi. Kecelakaan ini menyebabkan Ferdian (25), sopir truk tronton Hino, meninggal dunia setelah mengalami luka di bagian kepala. Sedangkan Bimo Saputro (26), sopir truk Mitsubishi, mengalami cedera di kaki. Selain itu, Ferry Aldhiyansyah (25), penumpang truk Mitsubishi, mengalami luka parah di bagian kepala dan kini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haryoto Lumajang.
Awal Kecelakaan
Menurut saksi mata, Siti Maimunah, kecelakaan bermula saat truk Mitsubishi melaju dari arah Kabupaten Jember menuju Lumajang dengan kecepatan tinggi. Truk tersebut berjalan terlalu ke kanan dan tidak memperhatikan jalur yang dilewati. Saat melewati jalan menikung ke kiri di Desa Nogosari, truk Mitsubishi menabrak bagian depan sebelah kanan truk tronton yang melaju dari arah berlawanan.
“Truk Mitsubishi berjalan dari arah selatan ke utara dengan kecepatan tinggi dan berjalan terlalu ke kanan,” ujar Siti. Ia juga menjelaskan bahwa truk tronton mengangkut batu bara, sedangkan truk Mitsubishi mengangkut tomat, cabai merah, dan jeruk.
Hasil Olah Tempat Kejadian Perkara
Ipda Dendy Cucu, Kanit Laka Satlantas Polres Lumajang, menjelaskan hasil olah TKP. Menurutnya, kecelakaan diduga disebabkan oleh kurangnya kewaspadaan sopir truk Mitsubishi saat melaju di jalan menikung. Akibatnya, truk tersebut menabrak bagian depan sebelah kanan truk tronton hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, Dendy mengungkapkan bahwa kedua sopir truk tersebut tidak membawa dokumen penting seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kerugian material dari kecelakaan ini ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta.
Kesimpulan
Kecelakaan ini menjadi peringatan bagi pengemudi kendaraan untuk lebih berhati-hati saat berkendara, terutama di jalur yang menikung atau memiliki medan berbahaya. Selain itu, keberadaan dokumen kendaraan dan surat izin mengemudi sangat penting dalam keamanan berkendara. Dengan adanya kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, risiko kecelakaan dapat diminimalkan.







