Kecelakaan Maut di Palembang: Polisi Tabrak Pemotor Hingga Tewas
Kecelakaan maut terjadi di kawasan Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, tepatnya perputaran Puskesmas Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada Jumat 30 Januari 2026. Tragedi yang terjadi sekitar pukul 19.00 WIB tersebut menewaskan seorang pemotor bernama Agus Tamimi (37), yang tercatat sebagai warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Agus menggunakan sepeda motor Yamaha Filano dengan plat nomor BG 3925 AEJ. Sementara itu, mobil dinas Toyota Avana bernopol V4145-30 dikendarai oleh anggota Polsek Kertapati Palembang, Aipda Edi Supono. Awalnya, Agus sempat mendapatkan perawatan di RS Permata Palembang sebelum akhirnya meninggal dunia.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, mengonfirmasi kecelakaan yang merenggut satu nyawa tersebut. Ia menyampaikan bahwa korban meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit. “Kita atas nama pimpinan dan jajaran mengucapkan permohonan maaf dan turut berduka cita atas meninggalnya korban,” ujarnya.
Menurut Kombes Pol Sonny, kecelakaan terjadi saat cuaca sedang hujan. Aipda Edi melakukan patroli di wilayah Kertapati, Citraland, dan mengarah ke Musi 2 Palembang. Saat itu, ia hendak berputar menuju jalan Nilakandi dan menabrak motor yang juga hendak berbelok. Hal ini membuat korban bersama kendaraannya terpental ke bahu jalan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung dibawa ke rumah sakit.
“Untuk saat ini masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan tapi kita menduga kejadian ini untuk sementara adanya kelalaian dari anggota ini karena tidak berhati-hati saat memutar kendaraannya,” katanya.
Korban meninggal saat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Permata Palembang pada pukul 21.30 WIB. Kecelakaan ini akan menjadi poin penting bagi Polrestabes Palembang dan jajaran untuk melakukan evaluasi menyeluruh, terutama terhadap tata cara atau SOP tentang pelaksanaan patroli pelaksanaan pengawalan ataupun juga melakukan upaya-upaya langkah tindakan hukum di lapangan.
“Kita pastikan untuk anggota ini dilakukan proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan untuk sidangnya bila terbukti bersalah akan dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan bahwa korban mengalami luka memar pada bagian kepala, tulang belakang punggung patah, kaki kiri dan kanan lecet. “Untuk saksi-saksi di lapangan telah kita ambil keterangannya, kemudian barang bukti tentunya kendaraan dinas milik anggota dan juga motor korban beserta surat kendaraannya,” ungkapnya.
Saat ini masih dalam penyelidikan untuk bisa mengumpulkan semua alat-alat bukti yang ada di TKP. Polrestabes Palembang akan melaksanakan proses penyelidikan maupun pendidikan secara transparan, profesional dan akuntabel. “Jangan khawatir kejadian ini menjadi atensi dari bapak Kapolda Sumsel, Irjen Pol Dr. H. Sandi Nugroho, S.I.K., M.Hum kepada Kapolrestabes Palembang untuk bisa menindaklanjuti proses penyidikan penyelidikan maupun penyidikan kecelakaan lalu lintas ini,” bebernya.
Kapolda Sumsel menyampaikan turut berbela sukawa kepada keluarga korban dan doa semoga amal ibadah dari korban diterima Allah. Ia juga berharap kasus ini terbuka, profesional, hingga diberikan tindakan yang tegas bila anggota itu terbukti melakukan pelanggaran.
“Tidak hanya itu, kita ingatkan kepada semua anggota bila melakukan pelanggaran baik pidana maupun pelanggaran kode etik akan dilakukan tindakan tegas sesuai SOP berlaku,” tutupnya.







