Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, Kamis (5/2/2026). Penggeledahan dilakukan guna mencari dan melengkapi alat bukti atas dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang tahun anggaran 2022–2023.
Penggeledahan tersebut juga bertujuan untuk mencocokkan dokumen-dokumen yang sebelumnya telah diserahkan para saksi kepada penyidik. Hingga saat ini, Kejari Kabupaten Malang telah memeriksa sebanyak 84 orang saksi, namun belum menetapkan tersangka.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Malang, Imam Rahmat Saputra, menjelaskan penggeledahan di Kantor Dispora yang berada di kawasan Stadion Kanjuruhan itu berlangsung sekitar 1,5 jam.
“Tadi sempat kami membuka beberapa surat dan dokumen yang sebenarnya sudah diserahkan oleh para saksi. Namun kami cocokan antara dokumen fotokopian dengan dokumen aslinya,” ujar Imam.
Ia menegaskan, penggeledahan merupakan salah satu tindakan paksa yang dilakukan penyidik untuk menemukan alat bukti dalam proses penyidikan.
“Salah satu tindakan paksa yang kami lakukan adalah penggeledahan sebagai upaya menemukan alat bukti,” tambahnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik memastikan membawa sejumlah berkas untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
“(Berkas yang dibawa) ada, pasti. Namanya penggeledahan tentu ada berkas yang kami bawa,” tegas Imam.
Terkait nilai kerugian negara dalam perkara ini, Imam menyebut hingga kini masih dalam proses perhitungan.
“Masih proses penyidikan. Nanti kalau sudah ditemukan nominal kerugiannya, baru kami lakukan langkah penyidikan berikutnya,” jelasnya.
Untuk mengusut dugaan kasus ini, Kejari Kabupaten Malang telah memeriksa 84 orang saksi, termasuk dari berbagai cabang olahraga (cabor).
“Saksi ada 84 orang, dari cabang olahraga juga sudah. Tersangka belum, karena kami masih berproses,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dispora Kabupaten Malang, Suwadji, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Malang. Ia mengaku turut mendampingi tim penyidik selama proses berlangsung.
“Iya, benar,” singkat Suwadji.
Ia menyebutkan, sejumlah berkas yang disita penyidik meliputi surat pertanggungjawaban (SPJ), surat-surat pencairan dana, serta dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) terkait dana hibah KONI tahun 2022 dan 2023.
“Berkas yang disita terkait dana hibah KONI tahun 2022 dan 2023, berupa SPJ, surat-surat pencairan, dan DPA,” pungkasnya.
Penulis: Rudi






