Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Jebakan Penyerapan Padi

    15 Februari 2026

    Infinix Note 50X 5G NFC 2026, Ponsel 5G Murah dengan Baterai Tahan Lama dan Fitur Lengkap untuk Milenial

    15 Februari 2026

    Iuran Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian, SBY: Indonesia Harus Pahami Aturannya Terlebih Dahulu

    15 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 15 Februari 2026
    Trending
    • Jebakan Penyerapan Padi
    • Infinix Note 50X 5G NFC 2026, Ponsel 5G Murah dengan Baterai Tahan Lama dan Fitur Lengkap untuk Milenial
    • Iuran Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian, SBY: Indonesia Harus Pahami Aturannya Terlebih Dahulu
    • MTN Seni Budaya Gelar 5 Pertunjukan Interdisiplin, Kemenbud: Investasi SDM Indonesia Menuju Emas 2045
    • Taksi listrik beroperasi di Bandung, tingkatkan mobilitas jelang Ramadan dan Lebaran
    • Gagal SNBP? BSI Buka Jalan Suksesmu
    • PB Gading Jaya Juara Turnamen Klub Mitra PB Djarum 2026
    • Promo Ramadan 2026: Harga Minyak Goreng Murah di Alfamart dan Indomaret Hari Ini
    • Cara Alami Jaga Keseimbangan pH Vagina
    • Persiapan Puasa Ramadan 1447 H: Tata Cara dan Doa Sahur Menurut Nabi Muhammad SAW
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Kejari Sleman Hentikan Kasus Hogi Minaya, Mobil Dikembalikan, Pihak Jambret Masih Kecewa

    Kejari Sleman Hentikan Kasus Hogi Minaya, Mobil Dikembalikan, Pihak Jambret Masih Kecewa

    adm_imradm_imr3 Februari 20268 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perkara Hogi Minaya Berakhir dengan SKP2

    Kejaksaan Negeri Sleman akhirnya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Hogi Minaya. Keputusan ini menjadi tanda berakhirnya proses hukum yang selama ini menjerat kliennya. Kuasa hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dokumen resmi dari Kejaksaan Negeri Sleman.

    Selain itu, barang bukti yang sebelumnya disita dalam proses hukum, termasuk mobil milik Hogi, telah dikembalikan ke pemiliknya. Teguh mengungkapkan bahwa penghentian penuntutan ini merupakan hasil kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI.

    Kesimpulan RDPU Komisi III DPR RI

    Teguh menjelaskan bahwa diterbitkannya SKP2 sejalan dengan hasil RDPU Komisi III DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa yang menimpa Hogi Minaya tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Menurutnya, kesimpulan tersebut menjadi dasar kuat bagi Kejaksaan Negeri Sleman untuk menghentikan penuntutan.

    “Di sana kemarin sudah secara bulat, sudah mengkristal bahwa tindak pidana yang selama ini disangkakan kepada klien kami Mas Hogi ini, ternyata bukan tindak pidana ya, peristiwa pidana itu bukan merupakan tindak pidana,” ujarnya.

    Kesimpulan RDPU Komisi III DPR RI juga menyebutkan bahwa perkara ini harus dihentikan demi kepentingan hukum. Dengan dasar hukum tersebut, Teguh memastikan bahwa seluruh proses hukum terhadap Hogi Minaya kini telah dinyatakan selesai.

    Penghentian Perkara dan Kembali Kepemilikan Barang Bukti

    Selain SKP2, Teguh juga menyampaikan kabar penting lainnya. Mobil milik Hogi Minaya yang sebelumnya disita sebagai barang bukti dalam perkara tersebut kini telah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Sleman dan sudah berada kembali di tangan pemiliknya.

    “Ini juga seiring dengan sudah diterbitkan SKP2, ini tadi barang bukti yang terkait dengan kemarin yang sudah disita, yaitu mobil, punyanya Mas Hogi juga sudah dikembalikan,” ucapnya.

    Selain mobil, Kejaksaan Negeri Sleman juga menyerahkan kembali dokumen penting milik Hogi Minaya, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Teguh memberikan apresiasi atas profesionalitas Kejaksaan Negeri Sleman dalam menjaga barang bukti selama proses hukum berlangsung.

    Keluarga Jambret Masih Tak Terima

    Meski perkara Hogi Minaya resmi ditutup, keluarga pelaku jambret yang tewas setelah dikejar Hogi Minaya masih merasa tidak puas. Kuasa hukum dua pelaku penjambretan, Misnan Hartono, menyuarakan rasa kecewa terhadap sikap Komisi III DPR RI yang dinilainya tidak mencerminkan keadilan bagi semua pihak.

    Menurut Misnan, langkah Komisi III DPR RI yang meminta agar perkara tersebut dihentikan justru menimbulkan tanda tanya besar. Ia mempertanyakan posisi DPR sebagai wakil rakyat yang seharusnya berdiri di tengah, bukan condong membela satu pihak semata.

    Sorotan Ketimpangan Perlakuan Hukum

    Misnan Hartono tidak hanya menyoroti sikap DPR RI, tetapi juga menekankan adanya ketimpangan perlakuan hukum dalam kasus ini. Ia membandingkan nasib kliennya yang telah meninggal dunia dengan posisi Hogi Minaya yang, meski sempat berstatus tersangka, tidak pernah merasakan penahanan.

    Nada getir terdengar jelas saat Misnan menyampaikan pernyataannya mengenai kondisi tersebut. “Punya kami ini sudah mati enggak bakal bisa hidup lagi. Si Hogi dengan kekuatan yang luar biasa ini, dia ditahan aja enggak,” ujarnya.

    Permintaan DPR Dinilai Terlalu Dini

    Lebih jauh, Misnan menilai desakan DPR RI agar perkara dihentikan disampaikan pada waktu yang tidak tepat. Ia mengingatkan bahwa proses restorative justice (RJ) saat itu masih berjalan dan bahkan telah memasuki tahap lanjutan. Menurutnya, seharusnya seluruh pihak memberikan ruang bagi mekanisme hukum tersebut untuk berjalan hingga tuntas sebelum mengambil kesimpulan atau keputusan besar.

    “Restorative Justice sudah berjalan dalam kasus ini, bahkan sudah akan melakukan pertemuan kedua. Harusnya biarkan dulu proses tersebut berjalan sebelum kasus tersebut diminta dihentikan,” tegas Misnan.

    Pembelaan terhadap Aparat Penegak Hukum

    Selain menyampaikan kritik kepada DPR RI, Misnan juga meminta agar Komisi III tidak memojokkan aparat penegak hukum. Ia menilai kepolisian dan kejaksaan telah bekerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai kuasa hukum yang mengikuti jalannya perkara sejak awal, Misnan mengaku mengetahui secara detail setiap tahapan yang dilakukan aparat.

    “Kami mengikuti proses kasus ini sebagai kuasa hukum, jadi kami tahu betul proses hukum yang dilakukan oleh Polres dan Jaksa sudah sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

    Di tengah polemik yang belum sepenuhnya reda, pernyataan Misnan menjadi pengingat bahwa di balik satu keputusan hukum, ada pihak lain yang merasa kehilangan, terpinggirkan, dan belum sepenuhnya didengar suaranya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Jadwal TV Sabtu 14 Februari 2026: Film Mr. dan Mrs. Smith Tayang di Trans TV

    By adm_imr15 Februari 20260 Views

    3 Berita Terpopuler Padang: Bandar Judi Ditangkap, Kunker Menaker, dan Perpustakaan Baru

    By adm_imr14 Februari 20260 Views

    Rusia Larang WhatsApp, Warga Diwajibkan Gunakan MAX

    By adm_imr14 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Jebakan Penyerapan Padi

    15 Februari 2026

    Infinix Note 50X 5G NFC 2026, Ponsel 5G Murah dengan Baterai Tahan Lama dan Fitur Lengkap untuk Milenial

    15 Februari 2026

    Iuran Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian, SBY: Indonesia Harus Pahami Aturannya Terlebih Dahulu

    15 Februari 2026

    MTN Seni Budaya Gelar 5 Pertunjukan Interdisiplin, Kemenbud: Investasi SDM Indonesia Menuju Emas 2045

    15 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Unduh Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Lengkap Muhammadiyah dan Kemenag

    8 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?