Penetapan Tersangka terhadap Pria yang Menjaga Istrinya dari Jambret
Kombes Pol Edy Setyanto mengakui telah melakukan upaya mediasi terhadap Hogi dan keluarga pelaku jambret, namun gagal. Hal ini dilakukan dalam rangka mencari solusi damai antara kedua pihak terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pelaku penjambret.
Edy Setyanto memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3.757.025.597 yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK. Informasi tersebut diungkapkan melalui situs resmi jogja.polri.go.id. Berikut rincian harta kekayaannya:
Data Harta
- Tanah dan Bangunan: Rp 3.198.200.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/150 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI: Rp 600.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/150 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI: Rp 600.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 201 m2/1 m2 di KAB / KOTA BANYUWANGI: Rp 1.250.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/300 m2 di KAB / KOTA BALIKPAPAN, HASIL SENDIRI: Rp 283.200.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 362 m2/1 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI: Rp 465.000.000
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp 400.000.000
- MOBIL, TOYOTA FORTUNER MINIBUS Tahun 2019, HASIL SENDIRI: Rp 400.000.000
- Harta Bergerak Lainnya: Rp 55.000.000
- Surat Berharga: Rp —-
- Kas dan Setara Kas: Rp 103.825.597
- Harta Lainnya: Rp —-
Sub Total: Rp 3.757.025.597
Total Hutang: Rp —-
Total Harta Kekayaan: Rp 3.757.025.597
Perjalanan Karier Kombes Pol Edy Setyanto
Sejak Januari 2025, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo menjabat sebagai Kapolresta Sleman. Ia menggantikan Kombes Yuswanto Ardi yang beralih tugas sebagai Dirlantas Polda DIY. Mutasi ini tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/2776/XII/KEP./2024 tanggal 29 Desember 2024.
Sebelum menjabat sebagai Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto pernah menjabat sebagai Ka SPN Polda Jambi. Ia juga pernah menjabat sebagai Dirtahti Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kapolres Berau.
Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka
Kasus pria di Sleman yang ditetapkan tersangka setelah mengejar dua penjambret istrinya berujung tewas membuat citra Kepolisian menjadi tersorot. Hogi Minaya (43), warga Kalasan, Sleman, Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas setelah membela istrinya, Arista, dari pelaku penjambretan.
Polres Sleman menjerat Hogi dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah memfasilitasi mediasi dengan berkomunikasi dengan keluarga pelaku jambret. Sayangnya, mediasi yang dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) siang berakhir buntu. “Kami sudah menghubungi semua pihak untuk mengupayakan damai. Namun dalam beberapa kali komunikasi tidak menemukan titik temu. Sehingga kelanjutan kasus ini diteruskan ke proses hukum,” ujar Edy dalam sebuah konferensi pers yang digelar Minggu (25/1/2026).
Kronologi Penjambretan
Arista, istri Hogi, menceritakan peristiwa penjambretan itu terjadi pada 26 April 2025 pagi. Saat itu, ia meminta tolong suaminya untuk mengambil jajanan pasar di daerah Berbah, Sleman. Suaminya berangkat dari rumah dengan mengendarai mobil, sedangkan Arista mengendarai sepeda motor untuk mengambil jajanan pasar di Pasar Pathuk.
Jajanan pasar yang diambil tersebut rencananya akan diantar ke salah satu hotel di daerah Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Tanpa sengaja, saat perjalanan menuju hotel, Arista dan Hogi bertemu di Jembatan Layang Janti.
Saat di perjalanan itu, Arista tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor. Mereka mengambil paksa tas yang dibawa oleh Arista. “Saya itu spontan teriak jambret. Tapi saya nengok ke belakang itu, di situ bener-bener enggak ada orang Mas. Cuman saya sendiri yang naik motor dan cuman suami saya,” kata Arista saat dihubungi, Kamis (22/01/2026), dikutip Kompas.com.
Mengetahui hal itu, Hogi langsung mengejar pelaku. Sang suami langsung memepet sepeda motor yang dikendarai dua orang tersebut. Dua orang yang berboncengan sepeda motor itu kemudian hilang kendali dan menabrak tembok hingga terpental. Keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Suami Jadi Tahanan Kota
Arista mengatakan, usai kejadian, suaminya kemudian mengikuti seluruh proses yang berjalan. Kasus penjambretan dianggap gugur demi hukum karena kedua pelaku meninggal dunia. Sedangkan untuk peristiwa kecelakaan lalu lintas, prosesnya masih terus berjalan.
Sekitar 2-3 bulan setelah kejadian itu, suaminya ditetapkan sebagai tersangka. “Saya enggak tahu kalau pasalnya. Cuman katanya itu kemarin itu, melakukan pembelaan diri yang terlalu berlebihan,” ucapnya.
Arsita mengatakan, selama pengejaran sang suami yang berada di dalam mobil merasa tidak ada benturan antara bodi mobilnya dengan sepeda motor pelaku. Namun saat diperiksa, di bagian bodi mobil terlihat ada goresan serupa bekas serempetan.
DPR Panggil Kapolres Hingga Kajari
Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Sleman terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang ditetapkan tersangka usai mengejar dua pelaku.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, kasus tersebut memprihatinkan karena Hogi justru dijerat hukum saat berusaha membela istrinya yang menjadi korban kejahatan. “Ini ada peristiwa menarik ya, memprihatinkan, dalam konteks hukum terjadi di Sleman, Yogyakarta,” ujar Habiburokhman dikutip dari akun Instagram resminya, Senin (26/1/2026).
“Jadi nanti tanggal 28 Januari hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajari Sleman ya, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini ya,” ujar dia.
Habiburokhman mengaku heran dengan penerapan pasal tersebut terhadap Hogi, karena kecelakaan yang menewaskan dua orang itu bukan disebabkan oleh tabrakan langsung dari mobil yang dikendarai Hogi. “Kami Komisi III sangat prihatin dengan peristiwa ini ya, dan kami mempertanyakan bagaimana bisa pasal tersebut diterapkan dalam perkara ini kepada Pak Hogi ya. Karena yang apa namanya, lalai hingga menabrak itu kan bukan Pak Hogi, tetapi justru dua orang penjambret tersebut,” ujar dia.
Dia juga menyoroti sikap kejaksaan yang menerima perkara tersebut hingga akan dilimpahkan ke pengadilan. “Kami juga bingung kok Kejaksaan juga bisa apa namanya menerima perkara ini, bahkan akhirnya sekarang akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Habiburokhman.
Menurut dia, Komisi III akan memantau proses hukum kasus tersebut dan berharap Hogi memperoleh keadilan. “Kami berharap Pak Hogi bisa mendapatkan keadilan dan kami akan memantau jalannya peradilan tersebut ya,” ucap dia.
Habiburokhman mengingatkan, penanganan kasus ini juga penting bagi rasa aman masyarakat agar tidak muncul ketakutan ketika menghadapi tindak kejahatan di ruang publik. “Jangan sampai kalau nanti ada terjadi penjambretan masyarakat tidak mau mengejar si penjambret yang lari menggunakan motor, khawatir kalau si jambretnya nabrak ya, atau celaka ya, maka masyarakat yang akan disalahkan,” ujar Habiburokhman.







