Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Masih Relevankah Pasal Santet di KUHP Baru Era Modern?

    2 Februari 2026

    Fakta baru sindikat emak-emak Pasuruan curi susu di Ponorogo, tiga pelaku kabur

    2 Februari 2026

    Jatim Terpopuler: Karangan Bunga Warga Madiun untuk Maidi, Pohon Tumbang di Jalan Tawangmangu

    2 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 2 Februari 2026
    Trending
    • Masih Relevankah Pasal Santet di KUHP Baru Era Modern?
    • Fakta baru sindikat emak-emak Pasuruan curi susu di Ponorogo, tiga pelaku kabur
    • Jatim Terpopuler: Karangan Bunga Warga Madiun untuk Maidi, Pohon Tumbang di Jalan Tawangmangu
    • Polres Jayawijaya Masih Gunakan KUHP Lama
    • Pasar Gempol Malam Siap Jadi Grosir Sayur Tingkatkan PAD Pasuruan
    • Pembaruan Transfer Arema FC: Bintang Muda Borneo FC Datang, Bomber Persib Gagal?
    • Prabowo Tambah Pesanan 70.000 Becak Listrik ke Pindad
    • Batu Situs Purbakala Blitar Dicuri Warga, BPKW XI Undang Penyidik Polda Jatim
    • Mobil Listrik DFSK Gelora E Meledak, Jawaban Produsen Mengejutkan
    • BYD siapkan sistem daur ulang kendaraan listrik di Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kekayaan Kombes Edy Setyanto, Kapolresta Sleman yang Gagal Mediasi Hogi dan Keluarga Jambret Tewas

    Kekayaan Kombes Edy Setyanto, Kapolresta Sleman yang Gagal Mediasi Hogi dan Keluarga Jambret Tewas

    adm_imradm_imr1 Februari 202616 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tersangka terhadap Pria yang Menjaga Istrinya dari Jambret

    Kombes Pol Edy Setyanto mengakui telah melakukan upaya mediasi terhadap Hogi dan keluarga pelaku jambret, namun gagal. Hal ini dilakukan dalam rangka mencari solusi damai antara kedua pihak terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pelaku penjambret.

    Edy Setyanto memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3.757.025.597 yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK. Informasi tersebut diungkapkan melalui situs resmi jogja.polri.go.id. Berikut rincian harta kekayaannya:

    Data Harta

    • Tanah dan Bangunan: Rp 3.198.200.000
    • Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/150 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI: Rp 600.000.000
    • Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/150 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI: Rp 600.000.000
    • Tanah dan Bangunan Seluas 201 m2/1 m2 di KAB / KOTA BANYUWANGI: Rp 1.250.000.000
    • Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/300 m2 di KAB / KOTA BALIKPAPAN, HASIL SENDIRI: Rp 283.200.000
    • Tanah dan Bangunan Seluas 362 m2/1 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI: Rp 465.000.000
    • Alat Transportasi dan Mesin: Rp 400.000.000
    • MOBIL, TOYOTA FORTUNER MINIBUS Tahun 2019, HASIL SENDIRI: Rp 400.000.000
    • Harta Bergerak Lainnya: Rp 55.000.000
    • Surat Berharga: Rp —-
    • Kas dan Setara Kas: Rp 103.825.597
    • Harta Lainnya: Rp —-

    Sub Total: Rp 3.757.025.597

    Total Hutang: Rp —-

    Total Harta Kekayaan: Rp 3.757.025.597

    Perjalanan Karier Kombes Pol Edy Setyanto

    Sejak Januari 2025, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo menjabat sebagai Kapolresta Sleman. Ia menggantikan Kombes Yuswanto Ardi yang beralih tugas sebagai Dirlantas Polda DIY. Mutasi ini tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/2776/XII/KEP./2024 tanggal 29 Desember 2024.

    Sebelum menjabat sebagai Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto pernah menjabat sebagai Ka SPN Polda Jambi. Ia juga pernah menjabat sebagai Dirtahti Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kapolres Berau.

    Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka

    Kasus pria di Sleman yang ditetapkan tersangka setelah mengejar dua penjambret istrinya berujung tewas membuat citra Kepolisian menjadi tersorot. Hogi Minaya (43), warga Kalasan, Sleman, Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas setelah membela istrinya, Arista, dari pelaku penjambretan.

    Polres Sleman menjerat Hogi dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

    Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah memfasilitasi mediasi dengan berkomunikasi dengan keluarga pelaku jambret. Sayangnya, mediasi yang dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) siang berakhir buntu. “Kami sudah menghubungi semua pihak untuk mengupayakan damai. Namun dalam beberapa kali komunikasi tidak menemukan titik temu. Sehingga kelanjutan kasus ini diteruskan ke proses hukum,” ujar Edy dalam sebuah konferensi pers yang digelar Minggu (25/1/2026).

    Kronologi Penjambretan

    Arista, istri Hogi, menceritakan peristiwa penjambretan itu terjadi pada 26 April 2025 pagi. Saat itu, ia meminta tolong suaminya untuk mengambil jajanan pasar di daerah Berbah, Sleman. Suaminya berangkat dari rumah dengan mengendarai mobil, sedangkan Arista mengendarai sepeda motor untuk mengambil jajanan pasar di Pasar Pathuk.

    Jajanan pasar yang diambil tersebut rencananya akan diantar ke salah satu hotel di daerah Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Tanpa sengaja, saat perjalanan menuju hotel, Arista dan Hogi bertemu di Jembatan Layang Janti.

    Saat di perjalanan itu, Arista tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor. Mereka mengambil paksa tas yang dibawa oleh Arista. “Saya itu spontan teriak jambret. Tapi saya nengok ke belakang itu, di situ bener-bener enggak ada orang Mas. Cuman saya sendiri yang naik motor dan cuman suami saya,” kata Arista saat dihubungi, Kamis (22/01/2026), dikutip Kompas.com.

    Mengetahui hal itu, Hogi langsung mengejar pelaku. Sang suami langsung memepet sepeda motor yang dikendarai dua orang tersebut. Dua orang yang berboncengan sepeda motor itu kemudian hilang kendali dan menabrak tembok hingga terpental. Keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.

    Suami Jadi Tahanan Kota

    Arista mengatakan, usai kejadian, suaminya kemudian mengikuti seluruh proses yang berjalan. Kasus penjambretan dianggap gugur demi hukum karena kedua pelaku meninggal dunia. Sedangkan untuk peristiwa kecelakaan lalu lintas, prosesnya masih terus berjalan.

    Sekitar 2-3 bulan setelah kejadian itu, suaminya ditetapkan sebagai tersangka. “Saya enggak tahu kalau pasalnya. Cuman katanya itu kemarin itu, melakukan pembelaan diri yang terlalu berlebihan,” ucapnya.

    Arsita mengatakan, selama pengejaran sang suami yang berada di dalam mobil merasa tidak ada benturan antara bodi mobilnya dengan sepeda motor pelaku. Namun saat diperiksa, di bagian bodi mobil terlihat ada goresan serupa bekas serempetan.

    DPR Panggil Kapolres Hingga Kajari

    Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Sleman terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang ditetapkan tersangka usai mengejar dua pelaku.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, kasus tersebut memprihatinkan karena Hogi justru dijerat hukum saat berusaha membela istrinya yang menjadi korban kejahatan. “Ini ada peristiwa menarik ya, memprihatinkan, dalam konteks hukum terjadi di Sleman, Yogyakarta,” ujar Habiburokhman dikutip dari akun Instagram resminya, Senin (26/1/2026).

    “Jadi nanti tanggal 28 Januari hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajari Sleman ya, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini ya,” ujar dia.

    Habiburokhman mengaku heran dengan penerapan pasal tersebut terhadap Hogi, karena kecelakaan yang menewaskan dua orang itu bukan disebabkan oleh tabrakan langsung dari mobil yang dikendarai Hogi. “Kami Komisi III sangat prihatin dengan peristiwa ini ya, dan kami mempertanyakan bagaimana bisa pasal tersebut diterapkan dalam perkara ini kepada Pak Hogi ya. Karena yang apa namanya, lalai hingga menabrak itu kan bukan Pak Hogi, tetapi justru dua orang penjambret tersebut,” ujar dia.

    Dia juga menyoroti sikap kejaksaan yang menerima perkara tersebut hingga akan dilimpahkan ke pengadilan. “Kami juga bingung kok Kejaksaan juga bisa apa namanya menerima perkara ini, bahkan akhirnya sekarang akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Habiburokhman.

    Menurut dia, Komisi III akan memantau proses hukum kasus tersebut dan berharap Hogi memperoleh keadilan. “Kami berharap Pak Hogi bisa mendapatkan keadilan dan kami akan memantau jalannya peradilan tersebut ya,” ucap dia.

    Habiburokhman mengingatkan, penanganan kasus ini juga penting bagi rasa aman masyarakat agar tidak muncul ketakutan ketika menghadapi tindak kejahatan di ruang publik. “Jangan sampai kalau nanti ada terjadi penjambretan masyarakat tidak mau mengejar si penjambret yang lari menggunakan motor, khawatir kalau si jambretnya nabrak ya, atau celaka ya, maka masyarakat yang akan disalahkan,” ujar Habiburokhman.

    Post Views: 58

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Bank Himbara di Mamuju Diperiksa Rp700 Juta, Diduga Hilangkan SK Anggota Polri

    By adm_imr2 Februari 20261 Views

    ASN Dharmasraya Diminta Adaptif Pasca Pindah Kantor, Wabup Tekankan Disiplin Kerja

    By adm_imr2 Februari 20260 Views

    Urutan kematian selebgram Lula Lahfah, polisi selidiki Reza Arap cs

    By adm_imr2 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Putin Says Western Sanctions are Akin to Declaration of War

    9 Januari 2020

    Investors Jump into Commodities While Keeping Eye on Recession Risk

    8 Januari 2020

    Marquez Explains Lack of Confidence During Qatar GP Race

    7 Januari 2020

    There’s No Bigger Prospect in World Football Than Pedri

    6 Januari 2020
    Berita Populer

    Dengan tren positif, PSMS Medan incar poin di kandang Garudayaksa FC

    Nasional 1 Februari 2026

    Persiapan Matang PSMS Medan Menghadapi Garudayaksa FC PSMS Medan akan menghadapi laga penting melawan Garudayaksa…

    Kronologi Pemulihan Dua Markas KKB-OPM di Yahukimo oleh TNI

    31 Januari 2026

    PKH Tahap 1 2026 Cair, Ini Cara Cek Penerima Online

    31 Januari 2026

    Kecelakaan Maut: Motor Tabrak Truk, Nyawa Pemotor Madiun Melayang

    1 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?