Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Mudik 2026 Lebih Digital, Cek Tarif Tol dan CCTV Rest Area via Google Maps dan Travoy

    18 Februari 2026

    5 Film Shin Se Kyung yang Wajib Ditonton, Terbaru Humint!

    18 Februari 2026

    Daftar Wakil Mundur di German Open 2026 – Axelsen Tidak Pasti Pertahankan Gelar, Indonesia Tak Kirim Wakil

    18 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 18 Februari 2026
    Trending
    • Mudik 2026 Lebih Digital, Cek Tarif Tol dan CCTV Rest Area via Google Maps dan Travoy
    • 5 Film Shin Se Kyung yang Wajib Ditonton, Terbaru Humint!
    • Daftar Wakil Mundur di German Open 2026 – Axelsen Tidak Pasti Pertahankan Gelar, Indonesia Tak Kirim Wakil
    • Berita Terkini: PSIR Rembang Dikucilkan Akibat Keributan di Semifinal Liga 4 Jateng
    • Respons kaget Amanda Manopo saat tahu Fajar Sadboy diludahi Indra Frimawan: Serius atau canda?
    • 5 Pemain Kunci Bhayangkara FC Hadapi Persebaya! Paul Munster Optimis Buat Bonek Menangis
    • 5 Bursa Kripto Futures Terkemuka Dunia
    • Lokasi Polwan Dianita Simpan Koper Narkoba AKBP Didik Terungkap, Hanya Penuhi Perintah Atasan
    • Jadwal Imsak 1-5 Ramadan 1447 H di 7 Wilayah Priangan
    • 7 Manfaat Air Rebusan Daun Kelor, Herba Kaya Nutrisi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kemplang pajak tiga tahun, kontraktor Bali rugikan negara Rp947 juta

    Kemplang pajak tiga tahun, kontraktor Bali rugikan negara Rp947 juta

    adm_imradm_imr1 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Pengemplangan Pajak oleh Seorang Kontraktor di Bali

    Sebuah kasus pengemplangan pajak yang dilakukan oleh DS, seorang kontraktor yang beroperasi di Bali, telah diungkap oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali. DS merupakan penanggung jawab dari PT ASD, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha konstruksi dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur.

    Darmawan, Kepala Kanwil DJP Bali, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh DS menyebabkan negara mengalami kerugian pendapatan sekurang-kurangnya sebesar Rp947,13 juta. Akibat perbuatan tersebut, DS terancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

    Pelanggaran yang Dilakukan

    DS diduga kuat melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto UU KUP sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelanggaran tersebut mencakup:

    • Tindakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
    • Menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap
    • Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dalam kurun waktu tahun pajak 2020 dan 2023

    Pendekatan Hukum yang Diterapkan

    Dalam penanganan perkara pidana di bidang perpajakan, DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum. Sebelum proses hukum berjalan, Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Denpasar Timur telah memberikan himbauan kepada DS terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya. Proses ini kemudian berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan).

    Dalam tahapan tersebut, DS telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun selama proses tersebut berlangsung, DS belum memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Prosedur Hukum Lanjutan

    Berdasarkan Pasal 44B ayat (1) UU KUP, demi kepentingan penerimaan negara, Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan. Penghentian penyidikan tersebut hanya dapat dilakukan apabila DS melunasi seluruh utang pajak yang tidak atau kurang dibayar, ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak terutang.

    Harapan dan Dampak yang Diinginkan

    Darmawan berharap proses penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku pengemplangan pajak, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan perpajakan dan menjaga keadilan dalam sistem penerimaan negara.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Lokasi Polwan Dianita Simpan Koper Narkoba AKBP Didik Terungkap, Hanya Penuhi Perintah Atasan

    By adm_imr18 Februari 20261 Views

    Korupsi Pertamina, Yoki Dkk Diwajibkan Bayar Denda Rp 5 Miliar

    By adm_imr18 Februari 20261 Views

    5 Premis Menggugah Connect In Versi Han Min Seo di Honor

    By adm_imr18 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Mudik 2026 Lebih Digital, Cek Tarif Tol dan CCTV Rest Area via Google Maps dan Travoy

    18 Februari 2026

    5 Film Shin Se Kyung yang Wajib Ditonton, Terbaru Humint!

    18 Februari 2026

    Daftar Wakil Mundur di German Open 2026 – Axelsen Tidak Pasti Pertahankan Gelar, Indonesia Tak Kirim Wakil

    18 Februari 2026

    Berita Terkini: PSIR Rembang Dikucilkan Akibat Keributan di Semifinal Liga 4 Jateng

    18 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    10 Twibbon Ramadhan 2026, Unduh dan Edit Foto Mudah di Twibbonize

    15 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?