Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur

    30 Juni 2026

    Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu

    30 Juni 2026

    Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Piala Dunia 2026: 7 Tim Lolos ke Babak 32 Besar, Termasuk Kolombia
    • Batu Empedu: Bahaya, Tanda, dan Pencegahan
    • Cara Mendaftar Beasiswa Stimulan Paser 2026 yang Masih Dibuka
    • Wanita Muda Jadi Saksi Kunci Pembunuhan Suami Veggie di Landak
    • Hasil Piala Dunia 2026: Panama Gugur, Kroasia Berpeluang Masuk 32 Besar
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kemplang pajak tiga tahun, kontraktor Bali rugikan negara Rp947 juta

    Kemplang pajak tiga tahun, kontraktor Bali rugikan negara Rp947 juta

    adm_imradm_imr1 Februari 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Pengemplangan Pajak oleh Seorang Kontraktor di Bali

    Sebuah kasus pengemplangan pajak yang dilakukan oleh DS, seorang kontraktor yang beroperasi di Bali, telah diungkap oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali. DS merupakan penanggung jawab dari PT ASD, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha konstruksi dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur.

    Darmawan, Kepala Kanwil DJP Bali, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh DS menyebabkan negara mengalami kerugian pendapatan sekurang-kurangnya sebesar Rp947,13 juta. Akibat perbuatan tersebut, DS terancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

    Pelanggaran yang Dilakukan

    DS diduga kuat melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto UU KUP sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelanggaran tersebut mencakup:

    • Tindakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
    • Menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap
    • Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dalam kurun waktu tahun pajak 2020 dan 2023

    Pendekatan Hukum yang Diterapkan

    Dalam penanganan perkara pidana di bidang perpajakan, DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum. Sebelum proses hukum berjalan, Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Denpasar Timur telah memberikan himbauan kepada DS terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya. Proses ini kemudian berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan).

    Dalam tahapan tersebut, DS telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun selama proses tersebut berlangsung, DS belum memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Prosedur Hukum Lanjutan

    Berdasarkan Pasal 44B ayat (1) UU KUP, demi kepentingan penerimaan negara, Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan. Penghentian penyidikan tersebut hanya dapat dilakukan apabila DS melunasi seluruh utang pajak yang tidak atau kurang dibayar, ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak terutang.

    Harapan dan Dampak yang Diinginkan

    Darmawan berharap proses penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku pengemplangan pajak, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan perpajakan dan menjaga keadilan dalam sistem penerimaan negara.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Terhadap Izin Tinggal WNA jadi Bukti Gagalnya Pengawasan di Kemenimipas

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    By adm_imr25 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur

    30 Juni 2026

    Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu

    30 Juni 2026

    Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari

    30 Juni 2026

    Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?