Penasihat Hukum Keberatan Atas Tuntutan JPU Terhadap Klien
Tim penasihat hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, menyampaikan keberatan terhadap tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Hamdan Zoelva, penasihat hukum Kerry, JPU hanya menyusun ulang surat dakwaan menjadi tuntutan tanpa dasar fakta persidangan yang telah berlangsung selama empat bulan.
JPU menuntut Kerry Riza dengan ancaman pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 13,4 triliun. Tuntutan ini terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).
Hamdan Zoelva menyatakan bahwa 99 persen dari total 2.596 lembar tuntutan memiliki kesamaan tinggi dengan surat dakwaan sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya unsur plagiarisme dalam penyusunan tuntutan tersebut.
“Kami mengungkapkan fakta yang sangat memprihatinkan. Surat tuntutan yang berjumlah 2.596 lembar yang disusun penuntut umum, setelah kami cek, ternyata 99 persen isinya kembar identik dengan surat dakwaan atau dapat disebut sebagai plagiarisme,” kata Hamdan saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2) malam.
Ia menegaskan bahwa tim penasihat hukum keberatan karena tuntutan itu tidak didasarkan pada fakta persidangan yang telah berlangsung. “Hampir seluruh isi tuntutan memiliki tingkat kesamaan tinggi dengan surat dakwaan. Kami sangat keberatan dengan tindakan penuntut umum yang tidak menggunakan fakta persidangan sebagai dasar tuntutan,” tuturnya.
Hamdan menilai jaksa bertindak manipulatif dalam menyusun tuntutan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyoroti penggunaan nama Irawan Prakoso sebagai dalil materiil. Padahal, Irawan tidak pernah diperiksa dalam penyidikan maupun dihadirkan sebagai saksi perkara Kerry.
“Ada satu hal yang sangat prinsipil dan krusial, yaitu menjadikan Irawan Prakoso sebagai dalil material yang sangat pokok bagi jaksa dalam melihat tindak pidana terkait OTM. Kami menyatakan bahwa jaksa dalam tuntutannya bersifat manipulatif,” ujar Hamdan.
Hamdan menegaskan bahwa Irawan Prakoso menjadi saksi dalam perkara lain, yaitu kasus yang menjerat Hanung Budya Yuktyanta, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina. Namun dalam perkara Kerry, JPU tidak menghadirkannya sebagai saksi.
“Yang bersangkutan ada di Indonesia dan menjadi saksi kasus lain, tetapi sengaja tidak diajukan sebagai saksi maupun dimasukkan dalam berkas perkara ini,” tegasnya.
Penasihat hukum lain, Patra M Zen, menilai JPU gagal membuktikan dakwaannya selama persidangan. Menurutnya, tidak ada saksi yang menyatakan Kerry melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.
“Yang paling pokok, dakwaan ini tidak dapat dibuktikan. Jika tidak dapat dibuktikan, maka tuntutan lebih dari 90 persen hanya copy paste dari dakwaan jelas tidak berdasarkan fakta persidangan,” cetusnya.
Patra berharap majelis hakim menangani perkara kliennya secara adil. Ia mengklaim tidak ada saksi yang menyatakan kliennya melakukan perbuatan melawan hukum.
“Silakan sebutkan satu saksi saja yang menyatakan Pak Kerry, Pak Dimas, atau Pak Gading melakukan perbuatan melawan hukum. Semua bisa ditonton dari awal sampai akhir persidangan, dan sidang ini terbuka untuk umum,” pungkasnya.






