Sidang Citizen Lawsuit (CLS) tentang Ijazah Joko Widodo: Kesaksian Saksi yang Dianggap Janggal
Sidang citizen lawsuit (CLS) yang mempermasalahkan keabsahan ijazah Joko Widodo (Jokowi) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (3/2/2026) siang. Agenda persidangan kali ini menarik perhatian karena menghadirkan sejumlah saksi. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, didampingi hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Dalam persidangan tersebut, majelis mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi yang dihadirkan ke hadapan pengadilan. Dua saksi di antaranya diketahui merupakan rekan Jokowi saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, yakni Yohana Bergmans dan Ritje Widjaja. Sementara satu saksi lainnya disebut memiliki hubungan keluarga.
Namun, dari keterangan yang disampaikan para saksi, pihak penggugat mengaku menemukan sejumlah kejanggalan. Muhammad Taufiq, salah satu penggugat dalam perkara tersebut, menilai kesaksian yang disampaikan tidak menunjukkan kesesuaian satu sama lain.
Kesaksian yang Tidak Konsisten
“Dua orang yang mengatakan KKN di situ sementara satunya anak kandung, keterangannya sangat berbeda. Yang anak kandung mengatakan pentas seni itu tidak pakai gitar listrik, yang berpentas juga bukan pak Joko Widodo tetapi yang berpentas warga,” ungkap Taufiq. Ia pun membandingkan keterangan tersebut dengan pengalamannya pribadi saat menjalani KKN. Menurutnya, secara umum kegiatan pentas seni memang melibatkan warga setempat. “Dan logika saya ketika saya KKN itu memang warga. Bukan kami, karena kami ingin memberikan kesempatan warga untuk show up,” lanjutnya.
Taufiq menilai perbedaan keterangan tersebut patut menjadi perhatian serius. Ia menyebut ketidaksinkronan antar-saksi ini sebagai indikasi awal adanya persoalan dalam kesaksian yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Saksi Tidak Mengenal Lingkungan Desa KKN
Taufiq juga menyoroti ketidaktahuan para saksi terhadap sejumlah hal mendasar di Desa Ketoyan. Ia menilai, jika benar para saksi tinggal dan melaksanakan KKN di rumah lurah setempat, seharusnya mereka mengenal lingkungan sekitar dengan baik. “Kalau benar dia di desa Ketoyan. Kalau dia tinggal di rumahnya pak Lurah, tentu dia apal nama Bu lurah, apal nama pak Lurah. Bahkan ketika saya coba dengan trik and trap pertanyaannya ada yang khusus itu memang pancingan ternyata benar tidak tahu ada anaknya yang cacat dan kita konfirmasi benar cacat. Kan orang cacat kan pasti tahu lah beda sendiri, tadi saya bilang istimewa,” imbuhnya.
Pertanyaan Terkait Bukti Akademik KKN
Selain itu, Taufiq juga mempertanyakan pemahaman para saksi mengenai aspek akademik pelaksanaan KKN, termasuk syarat akademik dan sertifikat kelulusan. “Dari semua saksi meskipun mereka mengatakan KKN di desa Ketoyan, tidak satupun bisa membuktikan apa syarat-syarat akademik dan kami juga sertifikat pernah KKN. Ternyata mereka tidak tahu, kalau saya tahu teman dan sebagainya,” jelasnya. Menurutnya, hal tersebut semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam kesaksian yang disampaikan.
Gugatan CLS Disebut Merugikan Saksi
Dalam persidangan, Taufiq juga menyoroti jawaban para saksi terkait pandangan mereka terkait gugatan CLS yang sedang berjalan. “Dan yang paling prinsip dan sangat menentukan itu pertanyaan jebakan saya apa. Apakah anda merasa dirugikan dengan gugatan CLS. Semua saksi mengatakan dirugikan dengan gugatan CLS,” urainya. “Jadi kalau anda tahu, hakim itu dari awal pertanyaan itu saja. Nah ini saya balik, saya tidak tanya tentang Kedoyan. Saya tanya dulu tentang CLS, apakah UGM sudah melakukan recovery, apakah UGM sudah melakukan hal-hal yang menguntungkan masyarakat, dan ternyata mereka merasa dirugikan dengan adanya CLS,” lanjutnya.
Dugaan Berbeda Sosok Joko Widodo
Sebagai informasi, Jokowi menjalani KKN di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada awal tahun 1985 saat masih menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM. Berdasarkan rangkaian kesaksian tersebut, Taufiq menyimpulkan bahwa terdapat indikasi perbedaan sosok Joko Widodo yang disebut-sebut pernah mengikuti KKN di Desa Ketoyan. “Dan yang pasti semua saksi mengatakan, meskipun mereka mendengar pernyataan Bu prof Dr dr Eva Amelia bahwa pak Jokowi alumni Universitas Gajah Mada tetapi tidak pernah ditunjukkan sehingga simpulan kami dalam persidangan ini, memang ada Joko Widodo tapi bukan Joko Widodo mantan presiden ketujuh,” bebernya.
Ia juga menyoroti penggunaan nama panggilan ‘Jack’ yang dinilai janggal. “Makanya lagi ada istilah yang tidak dikenal, bang Jack. Ini baru lagi, tidak mungkin nama bang Jack tidak melekat sampai hari ini, tidak mungkin,” imbuhnya. Menurut Taufiq, hanya rekan KKN yang mengenal sapaan tersebut, sementara pihak lain tidak. “Jadi tidak mungkin kok namanya bang Jack kok hanya dikenal pada saat ini. Yang pasti sangat berbahagia dua foto itu kreasinya bapak Polisi. Dan tadi sangat janggal, masa mengenal pak Joko Widodo mengenal tidak memakai kacamata, yang saksi yang kedua. Bu Johana, kita tunjukkan foto pak Jokowo dia tidak mengenal pak Jokowi,” lanjutnya.
Optimisme Penggugat atas Jalannya Persidangan
Taufiq menilai jalannya sidang justru semakin memperjelas dugaan adanya dua sosok Joko Widodo yang berbeda. “Artinya kami optimis karena ini memang ditunggu oleh bangsa Indonesia, karena yang dibutuhkan negara ini adalah orang yang jujur. Dan ketiga saksi meskipun menurut deskripsi mereka jujur. Mereka tidak jujur kecuali saksi yang ketiga. Cuma saksi yang ketiga dia jatuh, masak foto dengan orang yang terkenal tidak ada kenang-kenangannya,” tegasnya. Ia juga menyoroti tidak adanya bukti pembimbing KKN yang ditunjukkan di persidangan. “Dia tidak membuktikan di depan sidang, pembimbing KKN siapa. Jadi begini ini ada teori memang ada Joko Widodo di buku alumni 25 tahun fakultas kehutanan. Memang ada gambar Joko Widodo, tapi kan kami nggak bodoh saya tutupi datanya. Dan ibu dua mengatakan ini bukan bang Jack. Jadi mau diolah dengan data apapun, kuasanya Gusti Allah tidak bisa. Hari ini saksi itu babak belur,” imbuhnya.
Ketegangan Sidang Dianggap Wajar
Terkait suasana sidang yang sempat memanas akibat saling interupsi, Taufiq menilai hal tersebut sebagai dinamika persidangan yang lumrah. “Ya itu dinamikan saja, karena menurut kami itu kepanikan karena sepanjang saya tidak dilarang, tidak ditegur oleh hakim, itu hak kami. Kami juga tidak menginterupsi Pak YB Irpan,” terangnya. Ia menegaskan tidak memiliki persoalan pribadi dengan pihak tergugat. “Secara pribadi kami tidak punya masalah pribadi dengan Pak JB Irpan. Tetapi yang seru tadi itu menunjukkan kepanikan,” pungkas Taufiq.







