Peran Ranperda RTH dalam Mencapai Target 30 Persen Ruang Terbuka Hijau
Kota Malang terus berupaya meningkatkan kualitas lingkungan dan kesejahteraan warga melalui pengembangan ruang terbuka hijau (RTH). Dalam hal ini, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menekankan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RTH sebagai instrumen konkret untuk mencapai target minimal 30 persen kawasan hijau.
Kritik terhadap RTRW yang Belum Memenuhi Standar
Sejak awal, dewan telah mengkritisi substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi batas minimal ruang terbuka hijau sebagaimana ketentuan pemerintah pusat. Menurut Amithya, dalam RTRW yang disahkan, persentase RTH tidak sesuai dengan minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Sebetulnya kami sudah mengkritisi itu dari awal ketika RTRW disahkan. Karena ternyata di dalam RTRW itu persentasenya tidak sesuai dengan minimum yang ditetapkan pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia berharap kehadiran Perda RTH nantinya bisa mempercepat pemenuhan target sekaligus mempertegas komitmen Pemerintah Kota Malang dalam menjaga lingkungan.
Tantangan Keterbatasan Lahan dan Solusi yang Ditawarkan
Amithya mengakui bahwa keterbatasan lahan menjadi tantangan utama dalam mencapai target 30 persen RTH. Namun, ia menilai solusi masih bisa dilakukan melalui penataan ulang kawasan dan evaluasi izin yang dinilai melanggar tata ruang.
“Kalau lahan memang sudah tidak bisa diperluas lagi, kita petakan mana izin-izin yang melanggar, sehingga tidak diperpanjang. Kemudian kita alihkan menjadi RTH,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar Kota Malang tetap memiliki ruang hijau yang cukup di tengah tingginya tekanan pembangunan kawasan perkotaan. Ia juga menyoroti banyaknya bangunan yang berdiri di sempadan sungai dan saluran irigasi. Menurutnya, kondisi ini menjadi bukti lemahnya penataan kawasan selama ini.
Koordinasi Lintas OPD dan Penegakan Perda
Amithya juga menyoroti lemahnya penegakan peraturan daerah yang dinilai masih belum maksimal. Menurutnya, Pemkot Malang sudah memiliki banyak Perda, namun implementasi di lapangan belum optimal.
“Kalau saya boleh bilang, mestinya kita punya perda banyak di Kota Malang. Harusnya sudah bisa disisir mana yang potensi banyak dilanggar. Itu menjadi atensi dan prioritas,” katanya.
Ia menilai pelanggaran tata ruang jangan dibiarkan hingga meluas, sebab akan semakin sulit ditertibkan di kemudian hari. Penegakan aturan tidak bisa dibebankan kepada satu dinas saja. Dibutuhkan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) agar persoalan tata ruang dan RTH bisa diselesaikan secara menyeluruh.
Proses Pembahasan Ranperda RTH oleh Pansus
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa pembahasan Ranperda tersebut masih dalam tahap awal dan akan diperdalam bersama DPRD melalui panitia khusus (pansus). Ia berterima kasih atas banyaknya masukan untuk Ranperda RTH.
“Banyak sekali masukannya. Ini untuk memperkaya, karena kita baru melempar Ranperda ini. Belum kita bahas, dan nanti akan dibahas lagi oleh pansus,” ujarnya.
Menurut Wahyu, keberadaan Perda RTH penting sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang. Dalam keterangannya, ia mengakui luas ruang terbuka hijau di Kota Malang saat ini masih berada di kisaran 17 persen dari total wilayah kota.
“Ini sesuai dengan RTRW. Untuk mempertegas itu, perlu ada satu Perda tindak lanjut dari RTRW, yaitu Perda RTH. Eksisting kita memang kurang lebih ada 17 persen,” ujarnya.
Angka tersebut masih jauh dari target ideal 30 persen sebagaimana amanat penataan ruang perkotaan. Untuk mengejar target tersebut, Pemkot Malang mengklaim telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, meski belum merinci bentuk kebijakan yang akan dilakukan.
Sanksi dan Regulasi yang Akan Diatur dalam Perda RTH
Wahyu Hidayat menambahkan, Ranperda RTH nantinya tidak hanya mengatur pengembangan kawasan hijau, tetapi juga memuat ketentuan sanksi bagi pihak yang melanggar.
“Supaya nanti juga ada sanksi dan lain-lain, nanti akan kita masukkan dalam RTH tersebut,” tegasnya.
Keberadaan Perda RTH dinilai penting untuk menjadi payung hukum dalam menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian lingkungan di Kota Malang yang terus berkembang.







