Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 16 Juli 2026
    Trending
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Ketua DPRD Kota Malang Usulkan Evaluasi Pelanggar Izin untuk Perluas Ruang Terbuka Hijau

    Ketua DPRD Kota Malang Usulkan Evaluasi Pelanggar Izin untuk Perluas Ruang Terbuka Hijau

    adm_imradm_imr3 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Peran Ranperda RTH dalam Mencapai Target 30 Persen Ruang Terbuka Hijau

    Kota Malang terus berupaya meningkatkan kualitas lingkungan dan kesejahteraan warga melalui pengembangan ruang terbuka hijau (RTH). Dalam hal ini, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menekankan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RTH sebagai instrumen konkret untuk mencapai target minimal 30 persen kawasan hijau.

    Kritik terhadap RTRW yang Belum Memenuhi Standar

    Sejak awal, dewan telah mengkritisi substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi batas minimal ruang terbuka hijau sebagaimana ketentuan pemerintah pusat. Menurut Amithya, dalam RTRW yang disahkan, persentase RTH tidak sesuai dengan minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.

    “Sebetulnya kami sudah mengkritisi itu dari awal ketika RTRW disahkan. Karena ternyata di dalam RTRW itu persentasenya tidak sesuai dengan minimum yang ditetapkan pemerintah pusat,” ujarnya.

    Ia berharap kehadiran Perda RTH nantinya bisa mempercepat pemenuhan target sekaligus mempertegas komitmen Pemerintah Kota Malang dalam menjaga lingkungan.

    Tantangan Keterbatasan Lahan dan Solusi yang Ditawarkan

    Amithya mengakui bahwa keterbatasan lahan menjadi tantangan utama dalam mencapai target 30 persen RTH. Namun, ia menilai solusi masih bisa dilakukan melalui penataan ulang kawasan dan evaluasi izin yang dinilai melanggar tata ruang.

    “Kalau lahan memang sudah tidak bisa diperluas lagi, kita petakan mana izin-izin yang melanggar, sehingga tidak diperpanjang. Kemudian kita alihkan menjadi RTH,” tegasnya.

    Menurutnya, langkah tersebut penting agar Kota Malang tetap memiliki ruang hijau yang cukup di tengah tingginya tekanan pembangunan kawasan perkotaan. Ia juga menyoroti banyaknya bangunan yang berdiri di sempadan sungai dan saluran irigasi. Menurutnya, kondisi ini menjadi bukti lemahnya penataan kawasan selama ini.

    Koordinasi Lintas OPD dan Penegakan Perda

    Amithya juga menyoroti lemahnya penegakan peraturan daerah yang dinilai masih belum maksimal. Menurutnya, Pemkot Malang sudah memiliki banyak Perda, namun implementasi di lapangan belum optimal.

    “Kalau saya boleh bilang, mestinya kita punya perda banyak di Kota Malang. Harusnya sudah bisa disisir mana yang potensi banyak dilanggar. Itu menjadi atensi dan prioritas,” katanya.

    Ia menilai pelanggaran tata ruang jangan dibiarkan hingga meluas, sebab akan semakin sulit ditertibkan di kemudian hari. Penegakan aturan tidak bisa dibebankan kepada satu dinas saja. Dibutuhkan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) agar persoalan tata ruang dan RTH bisa diselesaikan secara menyeluruh.

    Proses Pembahasan Ranperda RTH oleh Pansus

    Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa pembahasan Ranperda tersebut masih dalam tahap awal dan akan diperdalam bersama DPRD melalui panitia khusus (pansus). Ia berterima kasih atas banyaknya masukan untuk Ranperda RTH.

    “Banyak sekali masukannya. Ini untuk memperkaya, karena kita baru melempar Ranperda ini. Belum kita bahas, dan nanti akan dibahas lagi oleh pansus,” ujarnya.

    Menurut Wahyu, keberadaan Perda RTH penting sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang. Dalam keterangannya, ia mengakui luas ruang terbuka hijau di Kota Malang saat ini masih berada di kisaran 17 persen dari total wilayah kota.

    “Ini sesuai dengan RTRW. Untuk mempertegas itu, perlu ada satu Perda tindak lanjut dari RTRW, yaitu Perda RTH. Eksisting kita memang kurang lebih ada 17 persen,” ujarnya.

    Angka tersebut masih jauh dari target ideal 30 persen sebagaimana amanat penataan ruang perkotaan. Untuk mengejar target tersebut, Pemkot Malang mengklaim telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, meski belum merinci bentuk kebijakan yang akan dilakukan.

    Sanksi dan Regulasi yang Akan Diatur dalam Perda RTH

    Wahyu Hidayat menambahkan, Ranperda RTH nantinya tidak hanya mengatur pengembangan kawasan hijau, tetapi juga memuat ketentuan sanksi bagi pihak yang melanggar.

    “Supaya nanti juga ada sanksi dan lain-lain, nanti akan kita masukkan dalam RTH tersebut,” tegasnya.

    Keberadaan Perda RTH dinilai penting untuk menjadi payung hukum dalam menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian lingkungan di Kota Malang yang terus berkembang.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    By redaksi13 Juli 20265,328 Views

    Jejak Pria E Terungkap di Pulau Jawa Usai Pejabat Bangkalan Tewas, Mantan Istrinya Warga Malang

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Berita Malang Raya Terkini: Sikap Diskumperindag Pasca Penggeledahan, Indonesia Aman dari Heat Dome

    By adm_imr12 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?