Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    3 April 2026

    Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan

    3 April 2026

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 3 April 2026
    Trending
    • Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
    • Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan
    • Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat
    • Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat
    • 10 Ide Bisnis untuk Waktu Luang Setelah Pensiun
    • Tarif Listrik Per KWh Berlaku Mulai 1 April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
    • Hujan Es di Wonosobo, Tidak Seperti Batu Kerikil
    • Ramalan zodiak 31 Maret 2026: Kariermu, Keuangan, Cinta, dan Kesehatan
    • 30 Kata-kata Halal Bihalal untuk Guru: Santun dan Penuh Doa dalam Berbagai Kategori
    • Live SCTV Streaming TV Online Timnas Indonesia vs Bulgaria, Final Indosiar FIFA Series 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Ketua Komisi II DPR: Perubahan Polri Berkembang Cepat dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

    Ketua Komisi II DPR: Perubahan Polri Berkembang Cepat dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

    adm_imradm_imr12 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Reformasi Polri Berjalan Cepat dengan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa reformasi Polri telah dan akan terus berjalan lebih cepat sejak diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menyatakan bahwa meski baru berlaku selama lebih dari sebulan, dampak positif dari perubahan tersebut sudah terasa dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

    “Baru sebulan lebih KUHP dan KUHAP baru berlaku, kita sudah melihat dan merasakan langsung manfaat baiknya, yakni berjalannya dengan cepat reformasi Polri dan penegakan hukum secara umum,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (9/2/2026). Ia mencontohkan beberapa kasus yang dihentikan oleh aparat penegak hukum sebagai bentuk implementasi nilai keadilan yang diatur dalam KUHP dan KUHAP baru.

    Contoh Kasus yang Dihentikan

    Salah satu contohnya adalah penghentian perkara pidana terhadap seorang guru di Jambi yang sempat diproses hukum karena mencukur rambut muridnya. “Awal Januari lalu, aparat penegak hukum akhirnya resmi menghentikan perkara pidana terhadap ibu guru di Jambi. Itu merupakan tindak lanjut RDPU dan Raker Komisi III DPR RI, dan berdasarkan KUHP dan KUHAP baru kami merekomendasikan secara tegas agar kasus tersebut dihentikan,” katanya.

    Tidak lama berselang, kasus Hogi Minaya di Sleman juga dihentikan. Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka meski diketahui merupakan korban penjambretan yang berujung pada meninggalnya pelaku akibat kecelakaan saat dikejar. “Berdasarkan Pasal 60 huruf m KUHAP baru, Hogi Minaya adalah korban jambret yang tidak layak dijadikan tersangka. Ini juga merupakan tindak lanjut RDPU Komisi III DPR RI,” tambahnya.

    Selain itu, Habiburokhman juga menyoroti putusan hakim di Sumatera Selatan yang menjatuhkan vonis pidana pemaafan kepada seorang anak yang menjadi terdakwa pencurian dengan pemberatan. “Hakim Rangga Lukita Desnanta menjatuhkan pidana pemaafan karena korban sudah memaafkan dan pelaku masih berstatus anak. Ini contoh konkret penerapan nilai keadilan restoratif dalam KUHP baru,” ujarnya.

    Nilai-Nilai Reformis dalam KUHP dan KUHAP Baru

    Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru mengandung banyak nilai reformis yang mendorong perubahan perilaku aparat penegak hukum, termasuk Polri. Salah satunya tercantum dalam Pasal 36 KUHP, yang menegaskan asas tiada pidana tanpa kesengajaan. “Sekarang, orang yang melakukan pidana harus dilihat konteks dan mens rea-nya sebelum dijatuhkan hukuman,” ujarnya.

    Selain itu, Pasal 54 KUHP mengatur bahwa penegak hukum harus lebih mengedepankan keadilan dibanding kepastian hukum semata. Sementara Pasal 100 KUHAP baru memperketat syarat penahanan agar lebih objektif. “Penahanan sekarang tidak lagi berdasarkan kekhawatiran subjektif penyidik, tetapi harus ada perbuatan awal yang nyata, misalnya upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Habiburokhman.

    Perlindungan Hak Warga Negara

    Lebih lanjut, Habiburokhman juga menekankan pentingnya perlindungan hak warga negara melalui ketentuan baru yang mewajibkan pendampingan advokat bagi saksi serta penggunaan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan. “Saksi harus didampingi advokat, advokat bisa menyampaikan keberatan, dan pemeriksaan wajib menggunakan kamera pengawas. Ini bentuk kontrol yang sangat kuat,” ujarnya.

    Habiburokhman menambahkan, aparat penegak hukum yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi etik, administratif, hingga pidana. “Ini artinya ada jaminan bahwa reformasi Polri akan terus berjalan cepat, dan masyarakat memiliki ruang besar untuk mengawasi kinerja Polri,” katanya.

    Peran Masyarakat dan Advokat

    Habiburokhman menilai, dengan adanya peran aktif masyarakat dan lebih dari 100 ribu advokat di Indonesia, tidak diperlukan pembentukan lembaga pengawas baru. “Kita tidak perlu pusing membentuk lembaga pengawas baru. Kita sudah punya ratusan juta warga negara dan lebih dari 100 ribu advokat yang akan mengawasi penegakan hukum,” ujarnya.

    Ia juga menyebutkan bahwa secara internal, Polri telah memiliki tiga mekanisme pengawasan, yakni Propam, Inspektorat Pengawas, dan pengawas penyidik (Wasidik). “Kita harus optimis bahwa dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, reformasi Polri akan berjalan dengan cepat dan berkelanjutan,” tandasnya.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi III Bahas RUU KUHAP Baru Terkait Kasus Andrie Yunus

    By adm_imr23 Maret 20260 Views

    Wamenkum: KUHP Baru Atur Hina Presiden untuk Cegah Kekacauan

    By adm_imr22 Maret 20262 Views

    Legislator Golkar: Kepala Daerah Harus Paham Aturan

    By adm_imr20 Maret 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    3 April 2026

    Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan

    3 April 2026

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026

    Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat

    3 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?