Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Masih Relevankah Pasal Santet di KUHP Baru Era Modern?

    2 Februari 2026

    Fakta baru sindikat emak-emak Pasuruan curi susu di Ponorogo, tiga pelaku kabur

    2 Februari 2026

    Jatim Terpopuler: Karangan Bunga Warga Madiun untuk Maidi, Pohon Tumbang di Jalan Tawangmangu

    2 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 2 Februari 2026
    Trending
    • Masih Relevankah Pasal Santet di KUHP Baru Era Modern?
    • Fakta baru sindikat emak-emak Pasuruan curi susu di Ponorogo, tiga pelaku kabur
    • Jatim Terpopuler: Karangan Bunga Warga Madiun untuk Maidi, Pohon Tumbang di Jalan Tawangmangu
    • Polres Jayawijaya Masih Gunakan KUHP Lama
    • Pasar Gempol Malam Siap Jadi Grosir Sayur Tingkatkan PAD Pasuruan
    • Pembaruan Transfer Arema FC: Bintang Muda Borneo FC Datang, Bomber Persib Gagal?
    • Prabowo Tambah Pesanan 70.000 Becak Listrik ke Pindad
    • Batu Situs Purbakala Blitar Dicuri Warga, BPKW XI Undang Penyidik Polda Jatim
    • Mobil Listrik DFSK Gelora E Meledak, Jawaban Produsen Mengejutkan
    • BYD siapkan sistem daur ulang kendaraan listrik di Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Internasional»Kezia Syifa Bergabung dengan Tentara AS, Yusril: Keanggotaan Militer Asing Tidak Hilangkan Kewarganegaraan Indonesia

    Kezia Syifa Bergabung dengan Tentara AS, Yusril: Keanggotaan Militer Asing Tidak Hilangkan Kewarganegaraan Indonesia

    adm_imradm_imr31 Januari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Atas Status Kewarganegaraan WNI yang Bergabung dengan Tentara Asing

    Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), memberikan penjelasan terkait status kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan militer negara asing. Menurutnya, kehilangan status kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis.

    Proses Hukum yang Harus Diikuti

    Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, hal ini tidak berlaku secara otomatis. Yusril menjelaskan bahwa ketentuan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal.

    Adapun prosedur hukum ini diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2006 serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022. Hal ini mirip dengan hukum pidana, di mana seseorang tidak langsung dihukum tanpa adanya putusan pengadilan.

    Keputusan Menteri Hukum sebagai Langkah Formal

    Menurut Yusril, untuk menghukum seseorang atau mencabut status kewarganegaraan, norma undang-undang harus dituangkan dalam putusan pengadilan. Dalam konteks kehilangan kewarganegaraan, keputusan tersebut harus dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Ia menekankan bahwa penetapan status kewarganegaraan selalu dilakukan melalui keputusan administratif. Bayi yang lahir dari orang tua WNI akan dicatat sebagai WNI dalam akta kelahiran, sedangkan orang asing yang menjadi WNI ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum.

    Proses Verifikasi Informasi Publik

    Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan hanya terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain. Laporan tersebut kemudian diteliti oleh Menteri Hukum. Jika terbukti bahwa seorang WNI benar-benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan.

    Sejak saat itu, akibat hukumnya berlaku. Oleh karena itu, selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, seperti Kezia Syifa dan Muhammad Rio, masih dianggap sebagai WNI secara hukum.

    Respons Pemerintah atas Informasi Viral

    Pemerintah tidak akan berspekulasi atas informasi yang beredar di publik. Meski begitu, pemerintah tetap aktif dalam menyikapi kasus tersebut. Yusril menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington dan Moskwa, guna memastikan kebenaran informasi mengenai WNI yang bergabung dengan militer asing.

    Kasus Kezia Syifa dan Muhammad Rio

    Diberitakan sebelumnya, seorang WNI asal Tangerang, Kezia Syifa (20 tahun), bergabung ke Garda Nasional atau Army National Guard Amerika Serikat. Hal ini diketahui setelah beredarnya video Syifa yang mengenakan seragam militer AS dan berhijab berpamitan dengan keluarganya. Belakangan, terungkap bahwa Kezia Syifa merupakan bagian dari keluarga diaspora Indonesia yang kini menetap di AS.

    Selain Syifa, ada juga eks anggota Brimob Polda Aceh, Muhammad Rio, yang kini bergabung sebagai tentara bayaran Rusia. Kabid Humas Polda Aceh menyebutkan bahwa Rio diduga tergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan disebut-sebut berada di wilayah Donbass, salah satu pusat konflik antara Rusia dan Ukraina.

    Langkah yang Dilakukan Pemerintah

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merespons soal viral di media sosial mengenai Kezia Syifa. Ia menyatakan bahwa keterlibatan Kezia Syifa harus diverifikasi terlebih dahulu. Prinsipnya, setiap WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali mendapatkan izin dari Presiden. Jika terbukti ikut menjadi tentara asing, Kementerian Imigrasi akan melakukan pencabutan paspor.


    Post Views: 13

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    WNI Jadi Tentara Asing, Yusril: Kewarganegaraan Tidak Otomatis Hilang

    By adm_imr31 Januari 20260 Views

    Hadapi Tantangan Global, Ini Strategi ELPI Jaga Kinerja 2025

    By adm_imr31 Januari 20260 Views

    Kanada Dekat China, Trump Marah dan Ancam Ini

    By adm_imr31 Januari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Putin Says Western Sanctions are Akin to Declaration of War

    9 Januari 2020

    Investors Jump into Commodities While Keeping Eye on Recession Risk

    8 Januari 2020

    Marquez Explains Lack of Confidence During Qatar GP Race

    7 Januari 2020

    There’s No Bigger Prospect in World Football Than Pedri

    6 Januari 2020
    Berita Populer

    Dengan tren positif, PSMS Medan incar poin di kandang Garudayaksa FC

    Nasional 1 Februari 2026

    Persiapan Matang PSMS Medan Menghadapi Garudayaksa FC PSMS Medan akan menghadapi laga penting melawan Garudayaksa…

    Kronologi Pemulihan Dua Markas KKB-OPM di Yahukimo oleh TNI

    31 Januari 2026

    PKH Tahap 1 2026 Cair, Ini Cara Cek Penerima Online

    31 Januari 2026

    Kecelakaan Maut: Motor Tabrak Truk, Nyawa Pemotor Madiun Melayang

    1 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?