Penjelasan Atas Status Kewarganegaraan WNI yang Bergabung dengan Tentara Asing
Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), memberikan penjelasan terkait status kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan militer negara asing. Menurutnya, kehilangan status kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis.
Proses Hukum yang Harus Diikuti
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, hal ini tidak berlaku secara otomatis. Yusril menjelaskan bahwa ketentuan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal.
Adapun prosedur hukum ini diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2006 serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022. Hal ini mirip dengan hukum pidana, di mana seseorang tidak langsung dihukum tanpa adanya putusan pengadilan.
Keputusan Menteri Hukum sebagai Langkah Formal
Menurut Yusril, untuk menghukum seseorang atau mencabut status kewarganegaraan, norma undang-undang harus dituangkan dalam putusan pengadilan. Dalam konteks kehilangan kewarganegaraan, keputusan tersebut harus dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ia menekankan bahwa penetapan status kewarganegaraan selalu dilakukan melalui keputusan administratif. Bayi yang lahir dari orang tua WNI akan dicatat sebagai WNI dalam akta kelahiran, sedangkan orang asing yang menjadi WNI ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum.
Proses Verifikasi Informasi Publik
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan hanya terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain. Laporan tersebut kemudian diteliti oleh Menteri Hukum. Jika terbukti bahwa seorang WNI benar-benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan.
Sejak saat itu, akibat hukumnya berlaku. Oleh karena itu, selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, seperti Kezia Syifa dan Muhammad Rio, masih dianggap sebagai WNI secara hukum.
Respons Pemerintah atas Informasi Viral
Pemerintah tidak akan berspekulasi atas informasi yang beredar di publik. Meski begitu, pemerintah tetap aktif dalam menyikapi kasus tersebut. Yusril menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington dan Moskwa, guna memastikan kebenaran informasi mengenai WNI yang bergabung dengan militer asing.
Kasus Kezia Syifa dan Muhammad Rio
Diberitakan sebelumnya, seorang WNI asal Tangerang, Kezia Syifa (20 tahun), bergabung ke Garda Nasional atau Army National Guard Amerika Serikat. Hal ini diketahui setelah beredarnya video Syifa yang mengenakan seragam militer AS dan berhijab berpamitan dengan keluarganya. Belakangan, terungkap bahwa Kezia Syifa merupakan bagian dari keluarga diaspora Indonesia yang kini menetap di AS.
Selain Syifa, ada juga eks anggota Brimob Polda Aceh, Muhammad Rio, yang kini bergabung sebagai tentara bayaran Rusia. Kabid Humas Polda Aceh menyebutkan bahwa Rio diduga tergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan disebut-sebut berada di wilayah Donbass, salah satu pusat konflik antara Rusia dan Ukraina.
Langkah yang Dilakukan Pemerintah
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merespons soal viral di media sosial mengenai Kezia Syifa. Ia menyatakan bahwa keterlibatan Kezia Syifa harus diverifikasi terlebih dahulu. Prinsipnya, setiap WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali mendapatkan izin dari Presiden. Jika terbukti ikut menjadi tentara asing, Kementerian Imigrasi akan melakukan pencabutan paspor.







