Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Trump Ancam Iran: Buka Selat Hormuz atau Pembangkit Listrik Dihancurkan

    11 April 2026

    Promo es krim spesial hari ini: beli 2 gratis 1 di Alfamart dan Indomaret

    11 April 2026

    Destinasi wisata keluarga di Boyolali hanya bayar parkir

    11 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 11 April 2026
    Trending
    • Trump Ancam Iran: Buka Selat Hormuz atau Pembangkit Listrik Dihancurkan
    • Promo es krim spesial hari ini: beli 2 gratis 1 di Alfamart dan Indomaret
    • Destinasi wisata keluarga di Boyolali hanya bayar parkir
    • Berita Terkini: Persekat Tegal Tak Kalah dari Bekasi City, Samakan Skor
    • 18 Juta Keluarga Penerima Bansos 2026, Segera Periksa NIK KTP Anda!
    • Fakta Bebasnya Anggota DPRD Saripah, PDIP hingga Pengacara Minta Komisi III Panggil Kapolres
    • WIKA kehilangan Rp1,8 triliun per tahun akibat Whoosh
    • Harga HP Xiaomi dan POCO Terbaru: Xiaomi 17, Redmi Note 15, Poco X8, Poco F8 Pro, Redmi 15R
    • 5 Lagu Legendaris yang Sering Muncul di Film, Pasti Kenal!
    • Cara tucking baju untuk gaya lebih rapi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Internasional»Kezia Syifa Bergabung dengan Tentara AS, Yusril: Keanggotaan Militer Asing Tidak Hilangkan Kewarganegaraan Indonesia

    Kezia Syifa Bergabung dengan Tentara AS, Yusril: Keanggotaan Militer Asing Tidak Hilangkan Kewarganegaraan Indonesia

    adm_imradm_imr31 Januari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Atas Status Kewarganegaraan WNI yang Bergabung dengan Tentara Asing

    Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), memberikan penjelasan terkait status kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan militer negara asing. Menurutnya, kehilangan status kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis.

    Proses Hukum yang Harus Diikuti

    Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, hal ini tidak berlaku secara otomatis. Yusril menjelaskan bahwa ketentuan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal.

    Adapun prosedur hukum ini diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2006 serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022. Hal ini mirip dengan hukum pidana, di mana seseorang tidak langsung dihukum tanpa adanya putusan pengadilan.

    Keputusan Menteri Hukum sebagai Langkah Formal

    Menurut Yusril, untuk menghukum seseorang atau mencabut status kewarganegaraan, norma undang-undang harus dituangkan dalam putusan pengadilan. Dalam konteks kehilangan kewarganegaraan, keputusan tersebut harus dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Ia menekankan bahwa penetapan status kewarganegaraan selalu dilakukan melalui keputusan administratif. Bayi yang lahir dari orang tua WNI akan dicatat sebagai WNI dalam akta kelahiran, sedangkan orang asing yang menjadi WNI ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum.

    Proses Verifikasi Informasi Publik

    Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan hanya terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain. Laporan tersebut kemudian diteliti oleh Menteri Hukum. Jika terbukti bahwa seorang WNI benar-benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan.

    Sejak saat itu, akibat hukumnya berlaku. Oleh karena itu, selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, seperti Kezia Syifa dan Muhammad Rio, masih dianggap sebagai WNI secara hukum.

    Respons Pemerintah atas Informasi Viral

    Pemerintah tidak akan berspekulasi atas informasi yang beredar di publik. Meski begitu, pemerintah tetap aktif dalam menyikapi kasus tersebut. Yusril menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington dan Moskwa, guna memastikan kebenaran informasi mengenai WNI yang bergabung dengan militer asing.

    Kasus Kezia Syifa dan Muhammad Rio

    Diberitakan sebelumnya, seorang WNI asal Tangerang, Kezia Syifa (20 tahun), bergabung ke Garda Nasional atau Army National Guard Amerika Serikat. Hal ini diketahui setelah beredarnya video Syifa yang mengenakan seragam militer AS dan berhijab berpamitan dengan keluarganya. Belakangan, terungkap bahwa Kezia Syifa merupakan bagian dari keluarga diaspora Indonesia yang kini menetap di AS.

    Selain Syifa, ada juga eks anggota Brimob Polda Aceh, Muhammad Rio, yang kini bergabung sebagai tentara bayaran Rusia. Kabid Humas Polda Aceh menyebutkan bahwa Rio diduga tergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan disebut-sebut berada di wilayah Donbass, salah satu pusat konflik antara Rusia dan Ukraina.

    Langkah yang Dilakukan Pemerintah

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merespons soal viral di media sosial mengenai Kezia Syifa. Ia menyatakan bahwa keterlibatan Kezia Syifa harus diverifikasi terlebih dahulu. Prinsipnya, setiap WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali mendapatkan izin dari Presiden. Jika terbukti ikut menjadi tentara asing, Kementerian Imigrasi akan melakukan pencabutan paspor.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Beberapa Jam Lagi, Trump Akan Serang Iran: Listrik, Jembatan, dan Militer Jadi Target

    By adm_imr11 April 20262 Views

    45 Hari Gencatan Senjata AS-Iran, Dua Tahap Negosiasi Siap Diluncurkan

    By adm_imr11 April 20261 Views

    Iran usulkan 10 poin untuk berhentikan perang, menolak 15 poin AS

    By adm_imr11 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Trump Ancam Iran: Buka Selat Hormuz atau Pembangkit Listrik Dihancurkan

    11 April 2026

    Promo es krim spesial hari ini: beli 2 gratis 1 di Alfamart dan Indomaret

    11 April 2026

    Destinasi wisata keluarga di Boyolali hanya bayar parkir

    11 April 2026

    Berita Terkini: Persekat Tegal Tak Kalah dari Bekasi City, Samakan Skor

    11 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?