Penangkapan Komplotan Pencuri Motor di Surabaya
Tiga orang pelaku pencurian motor berhasil ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya. Mereka ditangkap pada Sabtu (10/1/2026) malam di Jalan Bendul Merisi, Wonocolo, Surabaya. Pelaku berinisial TA (22), RAA (22), dan MA (32). Semuanya merupakan residivis yang pernah ditangkap karena kasus kejahatan lintas wilayah.
Modus Pencurian yang Sering Dilakukan
Modus yang digunakan oleh komplotan ini adalah dengan menutupi pelat nomor belakang kendaraan untuk menghindari identifikasi. Mereka menyasar motor yang diparkir di gerai pangkas rambut. Saat melakukan aksinya, salah satu pelaku, yaitu TA, turun dari motornya dan langsung membobol lubang kunci kontak motor. Tindakan tersebut dilakukan pada pukul 22.30 WIB.
Kronologi penangkapan dimulai saat petugas melakukan patroli malam. Mereka melihat tiga orang pria berboncengan motor dengan pelat nopol bagian belakang yang tertutup. Setelah diintai dari belakang, mereka berhenti di depan sebuah gerai pangkas rambut. TA kemudian turun dan mulai melakukan aksi pencurian.
Penangkapan dan Pengungkapan Kasus
Petugas langsung menyergap TA sebelum ia berhasil membawa kabur motor. Melihat temannya ditangkap, dua pelaku lainnya mencoba kabur dengan menggeber motornya. Namun, petugas berhasil menangkap mereka di kawasan Jalan Sidosermo Gang Langgar.
TKP utama dari kejadian ini adalah Jalan Bendul Merisi dan Jalan Sukodono Ampel Semampir. Para pelaku juga dikenal sebagai residivis yang sering terlibat dalam kasus kejahatan.
Riwayat Kriminalitas Pelaku
Pelaku TA merupakan residivis yang pernah ditangkap tiga kali. Pada tahun 2020, ia ditangkap karena kasus pencurian ponsel. Tahun 2022, TA kembali ditangkap karena kasus pencurian motor. Pada tahun 2024, ia sempat ditangkap kembali oleh Satreskrim Polres Gresik.
Pelaku RAA juga memiliki catatan kriminal karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap oleh Satreskrim Polres Gresik. Sedangkan, MA juga merupakan residivis yang pernah ditangkap tiga kali. Pada tahun 2016, ia terlibat dalam dua kasus perampasan di Kabupaten Pasuruan. Tahun 2024, MA ditangkap karena kasus pencurian motor.
Interogasi oleh Kapolrestabes Surabaya
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, sempat menginterogasi ketiga tersangka di Mapolsek Wonocolo. Momen interogasi tersebut diunggah melalui akun Instagram @luthfie.daily. Dalam interogasi, TA mengaku bahwa dirinya pernah dipenjara tiga kali dan baru bebas dua bulan lalu.
TA menjelaskan bahwa ia sengaja terlibat dalam aksi kriminal meskipun baru keluar dari penjara. “Saya enggak betah dipenjara pak,” ujarnya sambil geleng-geleng kepala.
Luthfie terkejut dengan jawaban para pelaku yang sering kali keluar masuk penjara. Ia bahkan bertanya apakah ketiganya membuat perjanjian selama di rumah tahanan sebelumnya. “Masukkan sel bawah tanah aja mereka,” kata Luthfie dengan nada bercanda.
Program Pengembalian Motor Hasil Curian
Polrestabes Surabaya juga aktif dalam program pengembalian motor hasil curian. Berdasarkan data dari Satreskrim Polrestabes Surabaya, jumlah kasus pencurian motor (curanmor) pada tahun 2025 mencapai sekitar 600 kasus. Sebanyak 472 tersangka berhasil ditangkap.
Untuk memfasilitasi masyarakat yang kehilangan kendaraannya, Polrestabes Surabaya menggelar bazar pengembalian 1.050 unit motor hasil pengungkapan kasus curanmor. Agenda ‘Bazar Ranmor’ berlangsung selama dua sesi, yaitu pada tanggal 21 hingga 23 Januari 2026 dan 26 hingga 30 Januari 2026 di Mapolrestabes Surabaya.
Masyarakat dapat mengambil kembali kendaraannya secara gratis dengan membawa bukti kepemilikan resmi seperti BPKB, STNK, atau dokumen tilang. Selama bazar berlangsung, sudah ada puluhan unit motor yang diserahkan kepada pemiliknya.







