Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    3 April 2026

    Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan

    3 April 2026

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 3 April 2026
    Trending
    • Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
    • Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan
    • Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat
    • Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat
    • 10 Ide Bisnis untuk Waktu Luang Setelah Pensiun
    • Tarif Listrik Per KWh Berlaku Mulai 1 April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
    • Hujan Es di Wonosobo, Tidak Seperti Batu Kerikil
    • Ramalan zodiak 31 Maret 2026: Kariermu, Keuangan, Cinta, dan Kesehatan
    • 30 Kata-kata Halal Bihalal untuk Guru: Santun dan Penuh Doa dalam Berbagai Kategori
    • Live SCTV Streaming TV Online Timnas Indonesia vs Bulgaria, Final Indosiar FIFA Series 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Komunitas CLOW Menolak Justice Restoratif, Pelaku Kekerasan Kucing Bisa Dijerat Pasal 337 KUHP

    Komunitas CLOW Menolak Justice Restoratif, Pelaku Kekerasan Kucing Bisa Dijerat Pasal 337 KUHP

    adm_imradm_imr20 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penolakan terhadap Restorative Justice dalam Kasus Kekerasan terhadap Kucing

    Komunitas Cat Lovers in The World (CLOW) Solo menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan kekerasan terhadap kucing yang sedang ditangani oleh pihak berwajib. Mereka menolak penyelesaian kasus melalui mekanisme restorative justice (RJ) dan meminta agar proses hukum dilakukan secara penuh.

    “Kami secara tegas menolak restorative justice. Meskipun hingga saat ini belum ada pihak yang mengajukan, sejak awal sikap kami sudah jelas menolak. Kasus ini harus diproses hingga ke pengadilan. Harus ada konsekuensi hukum yang tegas agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” ujar perwakilan CLOW Solo sekaligus pelapor, Hening Yulia, di Blora, Rabu.

    Hening menekankan bahwa penyelesaian di luar pengadilan bisa mengurangi nilai edukasi publik, terutama karena kasus ini sudah viral dan menarik perhatian luas masyarakat terhadap kesejahteraan hewan.

    Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

    CLOW telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian. Beberapa saksi telah diperiksa, dan penyidik masih melengkapi unsur untuk penetapan tersangka.

    Polisi juga mengamankan dua telepon genggam milik terlapor yang digunakan untuk merekam dan mengunggah video dugaan kekerasan. Namun, Hening menegaskan bahwa sepatu dan pakaian pelaku saat kejadian juga harus dijadikan barang bukti.

    “Dalam video terlihat jelas tindakan penendangan. Sepatu yang digunakan untuk menendang dan pakaian yang dikenakan saat peristiwa terjadi merupakan bagian dari rangkaian perbuatan pidana. Itu juga bisa menjadi alat bukti, jangan dilupakan,” ujarnya.

    Penerapan Pasal 337 KUHP Baru

    CLOW memuji kepolisian yang menerapkan Pasal 337 KUHP baru dalam kasus ini. Menurut Hening, pasal ini memberi ancaman pidana lebih berat dan menjadi preseden penting dalam perlindungan hewan.

    “Penerapan pasal 337 KUHP ini penting sebagai preseden. Kekerasan terhadap hewan tidak boleh lagi dianggap sepele,” katanya.

    Tujuan Pelaporan yang Jelas

    Tujuan pelaporan, menurut CLOW, bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi membangun kesadaran kolektif bahwa kekerasan terhadap hewan adalah perbuatan melawan hukum.

    “Kami ingin ada pesan yang tegas: siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap hewan akan berhadapan dengan hukum. Tidak boleh ada kompromi dalam kasus seperti ini,” ujarnya.

    Komitmen CLOW dalam Proses Hukum

    CLOW berjanji akan terus mengawal proses hukum dan meminta semua alat bukti yang relevan diamankan secara profesional agar perkara berjalan transparan hingga tuntas.

    • Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa beberapa saksi dan mengamankan barang bukti seperti telepon genggam.
    • CLOW menekankan pentingnya penggunaan semua alat bukti yang relevan, termasuk sepatu dan pakaian pelaku.
    • Penerapan Pasal 337 KUHP baru diharapkan menjadi preseden dalam perlindungan hewan.
    • Tujuan utama CLOW adalah membangun kesadaran kolektif bahwa kekerasan terhadap hewan adalah perbuatan melawan hukum.
    • CLOW akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi III Bahas RUU KUHAP Baru Terkait Kasus Andrie Yunus

    By adm_imr23 Maret 20260 Views

    Wamenkum: KUHP Baru Atur Hina Presiden untuk Cegah Kekacauan

    By adm_imr22 Maret 20262 Views

    Legislator Golkar: Kepala Daerah Harus Paham Aturan

    By adm_imr20 Maret 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    3 April 2026

    Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan

    3 April 2026

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026

    Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat

    3 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?