Penolakan terhadap Restorative Justice dalam Kasus Kekerasan terhadap Kucing
Komunitas Cat Lovers in The World (CLOW) Solo menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan kekerasan terhadap kucing yang sedang ditangani oleh pihak berwajib. Mereka menolak penyelesaian kasus melalui mekanisme restorative justice (RJ) dan meminta agar proses hukum dilakukan secara penuh.
“Kami secara tegas menolak restorative justice. Meskipun hingga saat ini belum ada pihak yang mengajukan, sejak awal sikap kami sudah jelas menolak. Kasus ini harus diproses hingga ke pengadilan. Harus ada konsekuensi hukum yang tegas agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” ujar perwakilan CLOW Solo sekaligus pelapor, Hening Yulia, di Blora, Rabu.
Hening menekankan bahwa penyelesaian di luar pengadilan bisa mengurangi nilai edukasi publik, terutama karena kasus ini sudah viral dan menarik perhatian luas masyarakat terhadap kesejahteraan hewan.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
CLOW telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian. Beberapa saksi telah diperiksa, dan penyidik masih melengkapi unsur untuk penetapan tersangka.
Polisi juga mengamankan dua telepon genggam milik terlapor yang digunakan untuk merekam dan mengunggah video dugaan kekerasan. Namun, Hening menegaskan bahwa sepatu dan pakaian pelaku saat kejadian juga harus dijadikan barang bukti.
“Dalam video terlihat jelas tindakan penendangan. Sepatu yang digunakan untuk menendang dan pakaian yang dikenakan saat peristiwa terjadi merupakan bagian dari rangkaian perbuatan pidana. Itu juga bisa menjadi alat bukti, jangan dilupakan,” ujarnya.
Penerapan Pasal 337 KUHP Baru
CLOW memuji kepolisian yang menerapkan Pasal 337 KUHP baru dalam kasus ini. Menurut Hening, pasal ini memberi ancaman pidana lebih berat dan menjadi preseden penting dalam perlindungan hewan.
“Penerapan pasal 337 KUHP ini penting sebagai preseden. Kekerasan terhadap hewan tidak boleh lagi dianggap sepele,” katanya.
Tujuan Pelaporan yang Jelas
Tujuan pelaporan, menurut CLOW, bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi membangun kesadaran kolektif bahwa kekerasan terhadap hewan adalah perbuatan melawan hukum.
“Kami ingin ada pesan yang tegas: siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap hewan akan berhadapan dengan hukum. Tidak boleh ada kompromi dalam kasus seperti ini,” ujarnya.
Komitmen CLOW dalam Proses Hukum
CLOW berjanji akan terus mengawal proses hukum dan meminta semua alat bukti yang relevan diamankan secara profesional agar perkara berjalan transparan hingga tuntas.
- Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa beberapa saksi dan mengamankan barang bukti seperti telepon genggam.
- CLOW menekankan pentingnya penggunaan semua alat bukti yang relevan, termasuk sepatu dan pakaian pelaku.
- Penerapan Pasal 337 KUHP baru diharapkan menjadi preseden dalam perlindungan hewan.
- Tujuan utama CLOW adalah membangun kesadaran kolektif bahwa kekerasan terhadap hewan adalah perbuatan melawan hukum.
- CLOW akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil.







