Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    35 Contoh Keterampilan Lunak untuk Lamaran Kerja, Tips Menambahkannya

    9 Februari 2026

    Wajah Hakim Tua Terlihat Lusuh, KPK Tetapkan I Wayan Eka sebagai Tersangka Suap

    9 Februari 2026

    Jangan Salah! 12 Tips Persiapan Keuangan Jelang Ramadhan

    9 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 9 Februari 2026
    Trending
    • 35 Contoh Keterampilan Lunak untuk Lamaran Kerja, Tips Menambahkannya
    • Wajah Hakim Tua Terlihat Lusuh, KPK Tetapkan I Wayan Eka sebagai Tersangka Suap
    • Jangan Salah! 12 Tips Persiapan Keuangan Jelang Ramadhan
    • 5 Fakta Terbaru Mengenai Pandji Pragiwaksono, Lelah Diperiksa 8 Jam: Saya Tidak Menista Agama
    • Indomobil eMotor Luncurkan Motor Listrik QT dan QT Pro dengan Harga Mulai Rp 15 Jutaan
    • Nama Reza Arap Terlibat Isu Tabung Whip Pink, Ini Pernyataan Polda Metro Jaya
    • UU KUHAP 2026: Awal Baru Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha
    • UU KUHAP Baru Mulai Berlaku 2026, Dunia Usaha Menuju Era Kepastian Hukum Baru
    • Kasus Penjualan Anak Terungkap di Suku Anak Dalam
    • Perubahan Paradigma Hukum Pidana Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»KPK Cari Bukti di Kantor Bea Cukai dan Rumah Rizal

    KPK Cari Bukti di Kantor Bea Cukai dan Rumah Rizal

    adm_imradm_imr9 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait dugaan korupsi dalam importasi barang yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa beberapa lokasi yang digeledah antara lain rumah pribadi mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal. Selain itu, ada dua tersangka lainnya yaitu Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; serta pemilik PT Blueray, Jhon Field (JF), dan kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    “Penyidik juga melakukan giat geledah di kantor Blueray,” ujar Budi melalui keterangan resminya, Jumat.

    Dalam penggeledahan tersebut, tim komisi antirasuah menyita dokumen kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, barang bukti elektronik, serta uang tunai. “Adapun uang tunai masih dihitung dan dipastikan pecahannya apa saja ya,” kata Budi.

    KPK menetapkan enam tersangka dalam dugaan rasuah importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Selain Rizal, Sisprian, dan Jhon, tiga tersangka lainnya adalah Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai, Orlando Hamonangan; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; serta Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

    Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dari keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu orang tersangka melarikan diri saat terjaring operasi tangkap tangan atau OTT di wilayah Jakarta dan Lampung. Sehingga, tersangka yang ditahan dalam kasus ini hanya lima orang.

    “Penahanan lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5-24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep dalam konferensi pada Kamis, 5 Februari 2026.

    Kasus ini bermula saat Orlando, Sisprian, serta pihak lainnya berkongkalikong dengan pihak PT Blueray, yaitu Jhon Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Mereka bekerja sama mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia pada Oktober 2025.

    Menurut Asep, terdapat dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan sejumlah barang impor yang masuk ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022. Dua kategori jalur ini untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan, yaitu jalur hijau dan jalur merah.

    Jalur hijau merupakan lajur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang. Sedangkan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang yang masuk ke Indonesia.

    Dalam pengaturannya, pegawai di bea cukai mendapat perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah. Lalu, menindaklanjuti perintah itu dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

    Data rule set yang telah diatur kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. “Untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai mesin pemeriksa barang,” ujar Asep.

    Atas pengkondisian itu, sejumlah barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik. Sehingga, barang impor yang diduga palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

    Selain itu, ada pertemuan antara PT Blueray dan pihak di Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk menyerahkan uang dalam rentang Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi. Penerimaan uang itu diduga dilakukan rutin setiap bulannya sebagai jatah untuk segelintir pihak di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

    KPK menjerat Rizal, Sisprian, serta Orlando selaku pihak penerima suap dengan pasal 12 huruf a dan huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lalu, pasal 605 ayat 2 serta pasal 606 ayat 2 juncto pasal 20 dan pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Sementara Rizal, Sisprian, serta Orlando selaku penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lalu, pasal 605 ayat 2 serta pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

    M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Wajah Hakim Tua Terlihat Lusuh, KPK Tetapkan I Wayan Eka sebagai Tersangka Suap

    By adm_imr9 Februari 20260 Views

    5 Fakta Terbaru Mengenai Pandji Pragiwaksono, Lelah Diperiksa 8 Jam: Saya Tidak Menista Agama

    By adm_imr9 Februari 20260 Views

    Nama Reza Arap Terlibat Isu Tabung Whip Pink, Ini Pernyataan Polda Metro Jaya

    By adm_imr9 Februari 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    35 Contoh Keterampilan Lunak untuk Lamaran Kerja, Tips Menambahkannya

    9 Februari 2026

    Wajah Hakim Tua Terlihat Lusuh, KPK Tetapkan I Wayan Eka sebagai Tersangka Suap

    9 Februari 2026

    Jangan Salah! 12 Tips Persiapan Keuangan Jelang Ramadhan

    9 Februari 2026

    5 Fakta Terbaru Mengenai Pandji Pragiwaksono, Lelah Diperiksa 8 Jam: Saya Tidak Menista Agama

    9 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Oknum Satpam Memang Beda! Diduga Berawal Dari Teman Kantor Hingga Berduaan di Hotel

    7 Februari 2026

    Dengan tren positif, PSMS Medan incar poin di kandang Garudayaksa FC

    1 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?