Penelusuran Asal Usul Uang Pemerasan oleh Bupati Tulungagung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait asal-usul uang yang diduga diperoleh melalui pemerasan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Dalam kasus ini, KPK menemukan bahwa sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung diduga memberikan uang kepada Bupati dengan cara mengambil dari kantong pribadi.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik akan terus mengembangkan informasi tersebut untuk mengetahui apakah uang itu berasal dari sumber lain selain kantong pribadi. “Apakah kemudian menyiapkan uang itu dari kantong pribadi atau dari sumber-sumber lain itu juga nanti pasti akan terus dikembangkan oleh penyidik,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Selain itu, KPK juga sedang memeriksa beberapa OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung yang diduga menjadi target pemerasan oleh Bupati Gatut. Menurut Budi, Bupati Tulungagung itu memaksa para OPD dengan ancaman menggunakan surat pernyataan mundur atau dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Setiap organisasi perangkat daerah setelah dilantik kemudian langsung disodori dengan surat pernyataan,” katanya. Hal ini menunjukkan bahwa tekanan terhadap OPD dilakukan secara sistematis dan terstruktur.
Perluasan Penyelidikan ke Tingkat Kecamatan dan Sekolah
Tidak hanya OPD, KPK juga sedang mendalami laporan tentang adanya kecamatan hingga sekolah di Tulungagung yang diduga turut diperas oleh Bupati Gatut. Penyelidikan ini dilakukan untuk memahami alasan di balik tindakan Bupati yang diduga memeras camat serta kepala sekolah.
Budi menjelaskan bahwa semua hal tersebut masih dalam proses pengembangan. “Itu semuanya masih akan didalami,” ujarnya. Dengan demikian, KPK berkomitmen untuk menyelidiki seluruh potensi korupsi yang terjadi di wilayah Tulungagung.
Penetapan Tersangka dan Operasi Tangkap Tangan
Bupati Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan penerimaan uang tidak sah di lingkungan Pemkab Tulungagung. Status tersangka ini diberikan setelah KPK menangkap Bupati dan Dwi Yoga dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada Jumat, 10 April 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Gatut meminta sejumlah uang kepada 16 Kepala OPD serta pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung. Permintaan uang tersebut dilakukan melalui ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, sebesar Rp 5 miliar.
Asep mengungkapkan bahwa setiap Kepala OPD dimintai uang oleh Gatut sebesar Rp 15 juta sampai Rp 2,8 miliar. Permintaan ini disebut sebagai ‘jatah’ oleh Bupati, dengan cara menambah dan menggeser anggaran di sejumlah OPD.
“Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD,” ujar Asep di kantornya, Jakarta Selatan pada Sabtu, 11 April 2026.
Proses Pengumpulan Jatah dan Penggunaan Uang
Dalam proses pengumpulan jatah, Gatut memerintahkan Dwi Yoga untuk terus menagih para Kepala OPD. Bagi Kepala OPD yang belum memberikan uang, akan terus ditagih dan diperlakukan seperti orang yang sedang berutang.
Setiap ada permintaan dari Gatut, Dwi Yoga dibantu dengan ajudan bupati lainnya yakni Sugeng untuk memenuhi permintaan tersebut. Caranya, dengan menghubungi dan menagih para Kepala OPD saat Bupati Tulungagung itu membutuhkannya.
KPK mengungkapkan bahwa uang yang telah diterima Gatut senilai Rp 2,7 miliar dari total uang yang diminta dari Kepala OPD sebesar Rp 5 miliar. Asep mengatakan uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati, seperti membeli sepatu, berobat, hingga jamuan makan. Setiap keperluan pribadi, Bupati Tulungagung itu selalu meminta pada anggaran di OPD.
“Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian tunjangan hari raya atau THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Pemkab Tulungagung,” kata Asep.







