Pertumbuhan Kredit Perbankan di Atas 12 Persen
Pertumbuhan kredit perbankan terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pada bulan Juni 2026, kredit perbankan mencapai pertumbuhan sebesar 12,67 persen secara tahunan (year on year/ yoy), dengan total kredit mencapai Rp 9.081 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan posisi Mei 2026 yang tumbuh sebesar 11,51 persen yoy.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa kinerja intermediasi perbankan tetap menunjukkan tren penguatan. Profil risiko perbankan tetap terjaga, dan pertumbuhan kredit terakselerasi.
Jenis Penggunaan dan Kategori Debitur
Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi mengalami pertumbuhan tertinggi, yaitu sebesar 24,9 persen yoy. Sementara itu, berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 20,45 persen yoy.
Di sisi lain, kredit UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) juga menunjukkan perbaikan. Pertumbuhan kredit UMKM pada Juni 2026 mencapai 1,05 persen yoy, meningkat dari posisi Mei 2026 yang sebesar 0,60 persen yoy. Selain itu, kredit bank BUMN tumbuh tertinggi, yaitu sebesar 16,54 persen yoy.
Dana Pihak Ketiga (DPK) dan Likuiditas
Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Juni 2026 tumbuh sebesar 10,21 persen yoy, menjadi Rp 10.282 triliun. Giro, deposito, dan tabungan masing-masing tumbuh sebesar 9,92 persen yoy, 8,20 persen yoy, dan 12,16 persen yoy.
Pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK menyebabkan likuiditas industri perbankan pada Juni 2026 menurun, namun tetap memadai. Rasio Alat Likuid Non-Core Deposit (ALNCD) dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (ALDPK) pada Juni 2026 masing-masing sebesar 101,92 persen (Mei 2026: 108,20 persen) dan 23,08 persen (Mei 2026: 24,74 persen). Angka tersebut masih berada di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Kualitas Kredit dan Profitabilitas
Liquidity Coverage Ratio (LCR) tercatat berada di level 182,75 persen. Sementara itu, kualitas kredit membaik dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross turun menjadi 2,09 persen dari 2,17 persen pada Mei 2026. NPL net juga terjaga di angka 0,82 persen, sedikit menurun dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 0,84 persen. Adapun angka Loan at Risk (LAR) tercatat sebesar 8,47 persen, menurun dibandingkan Mei 2026 sebesar 8,72 persen.
Secara umum, tingkat profitabilitas bank berada di angka 2,47 persen, sedangkan pada Mei lalu tercatat 2,45 persen. Ketahanan permodalan perbankan juga tercatat kuat dengan buffer mitigasi risiko yang memadai, tecermin dari Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,70 persen. Pada Mei lalu, CAR tercatat sebesar 23,74 persen.
Inisiatif OJK dalam Pengembangan Perbankan
Di bidang pengembangan dan penguatan perbankan, OJK melakukan beberapa inisiatif. Di antaranya penyusunan rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) sebagai pengganti POJK Nomor 5 Tahun 2020 sekaligus memperkuat peran LPIP dalam ekosistem credit reporting system.
Selain itu, OJK juga sedang menyusun rancangan POJK tentang pemeriksaan bank sebagai penyempurnaan POJK Nomor 41 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank agar selaras dengan perkembangan praktik pengawasan dan kebutuhan pengaturan di sektor perbankan.
Pemblokiran Rekening Terindikasi Judi
Dalam rangka memperkuat upaya pemberantasan scam dan perjudian daring serta pembangunan ekosistem keuangan digital yang aman, OJK melakukan beberapa inisiatif. Yang pertama adalah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) atau pemblokiran terhadap sekitar 36.735 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian.
Data puluhan ribu rekening tersebut merupakan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). OJK juga meminta perbankan memperluas tindak lanjut dengan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak yang terindikasi melakukan perjudian daring serta melakukan EDD.
Inisiatif kedua adalah menyelenggarakan OJK Banking Forum 2026 bersama Komdigi dan industri perbankan nasional pada 14 Juli 2026 dengan tema penguatan tata kelola teknologi informasi perbankan serta peningkatan upaya pemberantasan kejahatan keuangan dan perjudian online di era digital.
Penutupan Izin Institusi Keuangan
Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang perbankan, OJK juga mencabut izin PT BPR Mataram Mitra Manunggal yang berkantor pusat di Jalan Alun-Alun Utara, Kadipaten, Kraton, Yogyakarta, sejak 7 Juli 2026. Selain itu, OJK mencabut izin PT BPR Syariah Hassanah Mandiri yang beralamat di Cinere, Depok, Jawa Barat, terhitung sejak 16 Juli 2026.







