Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Wisata Malang 2026 Paling Menarik untuk Semua Generasi

    11 Februari 2026

    Rekomendasi HP Snapdragon Rp3 Jutaan 2026, Gaming 60 FPS dan Baterai Tahan Lama

    11 Februari 2026

    Harga emas hari ini Senin 9 Februari 2026: Update terkini Pegadaian, Galeri 24, dan UBS

    11 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 11 Februari 2026
    Trending
    • Wisata Malang 2026 Paling Menarik untuk Semua Generasi
    • Rekomendasi HP Snapdragon Rp3 Jutaan 2026, Gaming 60 FPS dan Baterai Tahan Lama
    • Harga emas hari ini Senin 9 Februari 2026: Update terkini Pegadaian, Galeri 24, dan UBS
    • 7 Tips Penting Sebelum Pergi dari Hotel
    • Prabowo Umumkan Program Ganti Atap Seng dengan Genting – Mengapa Pakar Kritik?
    • Yamaha MT-07 2026 Tampil Total dengan Desain Tajam, TFT Terhubung, dan Transmisi Y-AMT
    • Drama Akhir Pertandingan: Persija Terima Hasil Buruk di Depan The Jakmania, Arema Menang 0-2
    • Menjelang Ramadan, Harga Bahan Pokok di Palembang Mulai Naik
    • Apa Itu Terapi CAR-T yang Bisa Sembuhkan Kanker Darah?
    • Renungan Katolik Harian: Iman dan Harapan Pada Senin 9 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»KUHAP dan KUHP Perkuat UU PPA, Irjen Umar Fana: Penyidik Abaikan Korban Terkena Sanksi Hukum

    KUHAP dan KUHP Perkuat UU PPA, Irjen Umar Fana: Penyidik Abaikan Korban Terkena Sanksi Hukum

    adm_imradm_imr10 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perubahan Signifikan dalam Perlindungan Korban di Sistem Peradilan Pidana

    Penyidik Utama Tinggi Bareskrim Polri, Irjen Umar Surya Fana menyampaikan bahwa revisi KUHAP dan KUHP baru kini memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini menunjukkan bahwa korban tidak lagi hanya dianggap sebagai sumber keterangan, tetapi sebagai subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama.

    Dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (8/2/2026), Irjen Umar menjelaskan bahwa dengan adanya perubahan hukum ini, prinsip-prinsip UU Perlindungan Perempuan dan Anak (UU PPA) telah ditanamkan dalam sistem peradilan pidana. Penyidik yang mengabaikan perlindungan korban kini berisiko menghadapi konsekuensi hukum, bukan sekadar teguran internal.

    Posisi Korban dalam Proses Penyidikan

    Menurut Irjen Umar, perubahan signifikan terletak pada posisi korban dalam proses penyidikan. KUHAP baru tidak lagi memandang korban sebagai “sumber keterangan” semata, tetapi sebagai subjek yang haknya harus dijamin dan dilindungi sejak laporan pertama. Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa korban tidak merasa diperlakukan secara tidak adil selama proses hukum berlangsung.

    Selain itu, penyidik wajib memberikan informasi perkembangan kasus secara berkala sesuai perintah undang-undang. Bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, atau eksploitasi anak, kepastian bahwa laporannya tidak “menghilang” adalah bentuk perlindungan paling dasar, yaitu rasa aman.

    Pemeriksaan Korban yang Lebih Aman dan Berkelanjutan

    KUHAP baru juga mewajibkan penyidik melakukan asesmen dan pemenuhan kebutuhan khusus perempuan dan anak. Pemeriksaan korban tidak boleh lagi sama dengan tersangka dewasa. Jika pemeriksaan dilakukan berulang-ulang yang membuka luka lama, pertanyaan yang menyudutkan korban, atau pemeriksaan tanpa pendamping, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi pelanggaran hukum acara.

    Undang-undang ini juga memberikan legitimasi bagi kehadiran pendamping korban, baik dari pekerja sosial, psikolog, maupun lembaga perlindungan perempuan dan anak. Dengan demikian, korban tidak lagi sendirian menghadapi sistem hukum, melainkan mendapat dukungan langsung dari negara.

    Perlindungan Korban dalam Pemidanaan

    KUHP baru turut menegaskan perlindungan korban dalam pemidanaan. Kejahatan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan berbasis relasi kuasa, kini harus memperhitungkan dampak terhadap korban, termasuk penderitaan psikis, bukan hanya luka fisik. Irjen Umar menekankan bahwa anak korban juga mendapat perlindungan khusus. Jika seorang anak menjadi korban sekaligus pelaku karena tekanan, eksploitasi, atau ketergantungan relasi, hukum baru memberi ruang untuk menghentikan proses pidana dan menggantinya dengan tindakan perlindungan.

    “Kekerasan seksual, kekerasan berbasis relasi kuasa, dan kejahatan terhadap anak tidak lagi bisa diperlakukan sebagai ‘perkara biasa’ hanya karena tidak menimbulkan luka fisik berat. Penderitaan psikis korban diakui sebagai realitas hukum, bukan sekadar narasi emosional,” jelasnya.

    Konsekuensi Hukum bagi Penyidik yang Lalai

    Irjen Umar menyatakan bahwa perubahan ini bukan kompromi hukum, tetapi koreksi terhadap praktik lama yang keliru. Di sinilah irisan kuat dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi nyata. UU PPA selama ini sering terhenti sebagai norma sektoral.

    Meski demikian, Irjen Umar menegaskan bahwa undang-undang saja tidak cukup. Perlindungan baru akan terasa jika aparat penegak hukum mengubah cara berpikir, bekerja dengan empati, keberanian, dan integritas.

    “Karena itu, ukuran keberhasilan KUHP dan KUHAP baru bukan pada banyaknya pasal, tetapi pada satu pertanyaan sederhana dari korban perempuan dan anak: ‘Apakah saya merasa lebih aman setelah melapor?’ Jika jawabannya ya, maka hukum bekerja. Jika tidak, maka kita gagal sekali lagi,” pungkasnya.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Irjen Umar Fana: RUU PPA Diperkuat KUHAP dan KUHP Baru

    By adm_imr11 Februari 20260 Views

    Polri dan Krisis Pemahaman KUHAP

    By adm_imr10 Februari 20261 Views

    UU KUHAP 2026: Awal Baru Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha

    By adm_imr9 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Wisata Malang 2026 Paling Menarik untuk Semua Generasi

    11 Februari 2026

    Rekomendasi HP Snapdragon Rp3 Jutaan 2026, Gaming 60 FPS dan Baterai Tahan Lama

    11 Februari 2026

    Harga emas hari ini Senin 9 Februari 2026: Update terkini Pegadaian, Galeri 24, dan UBS

    11 Februari 2026

    7 Tips Penting Sebelum Pergi dari Hotel

    11 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Unduh Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Lengkap Muhammadiyah dan Kemenag

    8 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?