Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Mantan Manajer Kecewa dengan Perubahan Sikap Sarwendah di Tengah Konflik dengan Ruben

    10 Juni 2026

    Awal pertemuan Dandi dan nenek 63 tahun di Tulungagung, nikah dengan mahar 200 ribu, kades terkejut

    10 Juni 2026

    Bagaimana NFP Mempengaruhi Harga Emas? 4 Dampak Penting yang Perlu Kamu Ketahui

    10 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 10 Juni 2026
    Trending
    • Mantan Manajer Kecewa dengan Perubahan Sikap Sarwendah di Tengah Konflik dengan Ruben
    • Awal pertemuan Dandi dan nenek 63 tahun di Tulungagung, nikah dengan mahar 200 ribu, kades terkejut
    • Bagaimana NFP Mempengaruhi Harga Emas? 4 Dampak Penting yang Perlu Kamu Ketahui
    • Widya ASN Korban Jambret Meninggal Setelah Koma Empat Hari
    • 27 Ide Aktivitas Tahun Baru Islam 1448 H yang Islami dan Edukatif
    • Jika Pernah Berpura-pura Sakit, Mungkin Anda Miliki 9 Kepribadian Ini Menurut Psikologi
    • Gelar Haji, Simbol Kekuasaan, dan Strata Sosial
    • Pemkab Sanggau Lakukan Evaluasi Peraturan Daerah 2026
    • Jadwal Kapal Pelni Balikpapan Juni 2026: Rute & Harga Tiket Lengkap
    • 5 cara membuat lampion dari botol bekas, sederhana dan hemat
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»LAN keluarkan peraturan 2/2026, ASN wajib memiliki ketangkasan dan kepemimpinan adaptif

    LAN keluarkan peraturan 2/2026, ASN wajib memiliki ketangkasan dan kepemimpinan adaptif

    adm_imradm_imr9 Juni 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sosialisasi Peraturan LAN Nomor 2 Tahun 2026: Membentuk ASN yang Lebih Kompeten dan Adaptif

    Dalam rangka menghadapi tantangan era digitalisasi dan perubahan masyarakat yang semakin dinamis, Lembaga Administrasi Negara (LAN) kembali meluncurkan sosialisasi Peraturan Lembaga Administrasi Negara (PerLAN) Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kompetensi dan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama dalam menjawab ekspektasi masyarakat akan pelayanan publik yang lebih cepat, cerdas, dan berdampak nyata.

    Era Baru Birokrasi yang Dinamis

    Di tengah arus reformasi birokrasi dan peningkatan harapan masyarakat terhadap kualitas layanan pemerintah, kepercayaan publik tidak lagi bisa diabaikan. Kini, masyarakat menuntut bukti nyata berupa pelayanan yang efektif, baik dalam bentuk respons cepat maupun solusi yang memberikan manfaat langsung.

    Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara, Agus Sudrajat, menjelaskan bahwa ASN kini dituntut untuk memiliki kemampuan komunikasi strategis, ketangkasan, serta kepemimpinan adaptif. Era yang kini kita hadapi dipenuhi oleh disrupsi teknologi, artificial intelligence, digital government, big data, dan perubahan perilaku masyarakat. Semua hal ini memaksa birokrasi bekerja dengan cara yang berbeda dari sebelumnya.

    Mengubah Standar Keberhasilan Pejabat Fungsional

    Agus menyampaikan bahwa tolok ukur keberhasilan seorang pejabat fungsional harus bergerak dari sekadar menyelesaikan tugas administratif menjadi menciptakan nilai yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Dengan demikian, output yang diharapkan tidak hanya berhenti pada dokumen laporan atau sertifikat, tetapi juga outcome dan impact yang nyata.

    “Tidak cukup lagi hanya bekerja secara administratif, prosedural, dan rutinitas semata. ASN dituntut menjadi problem solver, policy influencer, learning enabler, dan juga strategic collaborative,” ujarnya.

    Peran Pejabat Fungsional yang Makin Strategis

    Dalam konteks perubahan ini, peran pejabat fungsional seperti Analis Kebijakan, Widyaiswara, dan Analis Pengembangan Kompetensi semakin strategis. Perubahan Peraturan LAN Nomor 2 Tahun 2026 ini bukan hanya sebagai aturan administratif, tetapi juga sebagai instrumen transformatif kualitas pejabat fungsional nasional.

    Agus menegaskan bahwa kompetensi tidak bisa lagi diasumsikan hanya berdasarkan masa kerja, pangkat, atau pengalaman administratif. Melalui Instrumen Uji Kompetensi yang disempurnakan, diharapkan dapat meningkatkan kualitas aparatur dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas pelayanan publik.

    Penyesuaian Regulasi untuk Menjawab Tuntutan Jabatan

    Direktur Penguatan Kapasitas Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN, Yogi Suwarno, menjelaskan bahwa Peraturan LAN Nomor 2 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari PerLAN Nomor 1 Tahun 2026 tentang uji kompetensi jabatan fungsional pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN. Regulasi ini bertujuan untuk memperbaiki beberapa ketentuan yang sebelumnya luput, sehingga kompetensi ASN benar-benar sesuai dengan tuntutan jabatan yang diembannya.

    Syarat yang Harus Dipenuhi

    Beberapa syarat yang diberlakukan dalam regulasi ini termasuk kewajiban kepemilikan sertifikat pelatihan fungsional, penilaian rekam jejak kinerja selama dua tahun terakhir, hingga keanggotaan aktif dalam organisasi profesi seperti Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (APWI), Ikatan Analis Kebijakan Indonesia (IAPI), atau HIMPRO APKA. Syarat-syarat ini bukan hanya ceklis dokumen, tetapi juga jaminan bahwa para pemangku jabatan fungsional terus memperbarui literasi dan kapasitas diri mereka.

    Yogi menekankan bahwa setiap pengusulan uji kompetensi harus dipastikan formasinya sudah tersedia berdasarkan penetapan formasi dari Kementerian PANRB, bukan lagi sekadar penetapan kepala daerah.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pemkab Sanggau Lakukan Evaluasi Peraturan Daerah 2026

    By adm_imr10 Juni 20261 Views

    Perubahan aturan Piala Dunia 2026 yang akan diberlakukan

    By adm_imr9 Juni 20261 Views

    Feri Amsari Ungkap Aturan Perjalanan Dinas Prabowo ke Luar Negeri

    By adm_imr8 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Mantan Manajer Kecewa dengan Perubahan Sikap Sarwendah di Tengah Konflik dengan Ruben

    10 Juni 2026

    Awal pertemuan Dandi dan nenek 63 tahun di Tulungagung, nikah dengan mahar 200 ribu, kades terkejut

    10 Juni 2026

    Bagaimana NFP Mempengaruhi Harga Emas? 4 Dampak Penting yang Perlu Kamu Ketahui

    10 Juni 2026

    Widya ASN Korban Jambret Meninggal Setelah Koma Empat Hari

    10 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?