Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 24 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»LAN keluarkan peraturan 2/2026, ASN wajib memiliki ketangkasan dan kepemimpinan adaptif

    LAN keluarkan peraturan 2/2026, ASN wajib memiliki ketangkasan dan kepemimpinan adaptif

    adm_imradm_imr9 Juni 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sosialisasi Peraturan LAN Nomor 2 Tahun 2026: Membentuk ASN yang Lebih Kompeten dan Adaptif

    Dalam rangka menghadapi tantangan era digitalisasi dan perubahan masyarakat yang semakin dinamis, Lembaga Administrasi Negara (LAN) kembali meluncurkan sosialisasi Peraturan Lembaga Administrasi Negara (PerLAN) Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kompetensi dan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama dalam menjawab ekspektasi masyarakat akan pelayanan publik yang lebih cepat, cerdas, dan berdampak nyata.

    Era Baru Birokrasi yang Dinamis

    Di tengah arus reformasi birokrasi dan peningkatan harapan masyarakat terhadap kualitas layanan pemerintah, kepercayaan publik tidak lagi bisa diabaikan. Kini, masyarakat menuntut bukti nyata berupa pelayanan yang efektif, baik dalam bentuk respons cepat maupun solusi yang memberikan manfaat langsung.

    Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara, Agus Sudrajat, menjelaskan bahwa ASN kini dituntut untuk memiliki kemampuan komunikasi strategis, ketangkasan, serta kepemimpinan adaptif. Era yang kini kita hadapi dipenuhi oleh disrupsi teknologi, artificial intelligence, digital government, big data, dan perubahan perilaku masyarakat. Semua hal ini memaksa birokrasi bekerja dengan cara yang berbeda dari sebelumnya.

    Mengubah Standar Keberhasilan Pejabat Fungsional

    Agus menyampaikan bahwa tolok ukur keberhasilan seorang pejabat fungsional harus bergerak dari sekadar menyelesaikan tugas administratif menjadi menciptakan nilai yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Dengan demikian, output yang diharapkan tidak hanya berhenti pada dokumen laporan atau sertifikat, tetapi juga outcome dan impact yang nyata.

    “Tidak cukup lagi hanya bekerja secara administratif, prosedural, dan rutinitas semata. ASN dituntut menjadi problem solver, policy influencer, learning enabler, dan juga strategic collaborative,” ujarnya.

    Peran Pejabat Fungsional yang Makin Strategis

    Dalam konteks perubahan ini, peran pejabat fungsional seperti Analis Kebijakan, Widyaiswara, dan Analis Pengembangan Kompetensi semakin strategis. Perubahan Peraturan LAN Nomor 2 Tahun 2026 ini bukan hanya sebagai aturan administratif, tetapi juga sebagai instrumen transformatif kualitas pejabat fungsional nasional.

    Agus menegaskan bahwa kompetensi tidak bisa lagi diasumsikan hanya berdasarkan masa kerja, pangkat, atau pengalaman administratif. Melalui Instrumen Uji Kompetensi yang disempurnakan, diharapkan dapat meningkatkan kualitas aparatur dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas pelayanan publik.

    Penyesuaian Regulasi untuk Menjawab Tuntutan Jabatan

    Direktur Penguatan Kapasitas Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN, Yogi Suwarno, menjelaskan bahwa Peraturan LAN Nomor 2 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari PerLAN Nomor 1 Tahun 2026 tentang uji kompetensi jabatan fungsional pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN. Regulasi ini bertujuan untuk memperbaiki beberapa ketentuan yang sebelumnya luput, sehingga kompetensi ASN benar-benar sesuai dengan tuntutan jabatan yang diembannya.

    Syarat yang Harus Dipenuhi

    Beberapa syarat yang diberlakukan dalam regulasi ini termasuk kewajiban kepemilikan sertifikat pelatihan fungsional, penilaian rekam jejak kinerja selama dua tahun terakhir, hingga keanggotaan aktif dalam organisasi profesi seperti Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (APWI), Ikatan Analis Kebijakan Indonesia (IAPI), atau HIMPRO APKA. Syarat-syarat ini bukan hanya ceklis dokumen, tetapi juga jaminan bahwa para pemangku jabatan fungsional terus memperbarui literasi dan kapasitas diri mereka.

    Yogi menekankan bahwa setiap pengusulan uji kompetensi harus dipastikan formasinya sudah tersedia berdasarkan penetapan formasi dari Kementerian PANRB, bukan lagi sekadar penetapan kepala daerah.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026

    By adm_imr12 Juli 20264 Views

    Satpol PP-WH Aceh Gelar Rakor Lintas Penegak Hukum Tangani Kasus Jinayat Pasca KUHAP Baru

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Taqwaddin Ingatkan Advokat Pahami Aturan Baru KUHAP 2026

    By adm_imr11 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?