Peran LPS dalam Resolusi Perusahaan Asuransi
Pemerintah telah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2023. Dalam UU ini, terdapat mandat tambahan bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin polis asuransi melalui program penjaminan polis. Selain itu, Pasal 4 menjelaskan peran tambahan LPS dalam melakukan resolusi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kerangka resolusi perusahaan asuransi menjadi bagian penting dalam penguatan jaring pengaman sektor keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa mekanisme resolusi diharapkan dapat menjadi instrumen penanganan perusahaan asuransi yang mengalami permasalahan keuangan secara lebih terstruktur, terukur, dan tepat waktu.
“Dengan demikian, dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pemegang polis, serta meminimalkan dampak terhadap stabilitas sistem keuangan,” katanya.
Dalam implementasinya, Ogi menjelaskan bahwa mekanisme resolusi memerlukan koordinasi yang erat antara OJK, LPS, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya. OJK akan melaksanakan fungsi pengawasan dan menetapkan status perusahaan sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan pelaksanaan resolusi oleh LPS dilakukan sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang.
Fungsi LPS dalam Resolusi Perusahaan Asuransi
Secara rinci dalam UU P2SK, perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi adalah perusahaan yang ditetapkan oleh OJK yang mengalami kesulitan keuangan, membahayakan kelangsungan usahanya, dan tidak dapat disehatkan oleh regulator sesuai dengan kewenangannya.
Dalam menjalankan fungsi melakukan resolusi perusahaan asuransi dan asuransi syariah, LPS berwenang merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan tindakan resolusi, termasuk uji tuntas pada perusahaan dimaksud, serta penjajakan kepada perusahaan asuransi, asuransi syariah, atau investor lain. Selain itu, berwenang merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan resolusi terhadap perusahaan yang dalam status resolusi.
LPS juga berwenang mengalihkan polis asuransi tanpa persetujuan pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Selanjutnya, memberikan dukungan finansial (financial assistance) terhadap perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi, serta mengenakan sanksi administratif.
Terhitung sejak LPS menerima pemberitahuan tertulis dari OJK atas perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi, LPS berwenang mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selain itu, menguasai dan mengelola aset dan kewajiban perusahaan asuransi dalam resolusi, serta meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat perusahaan asuransi dalam resolusi dengan pihak ketiga yang merugikan perusahaan asuransi dalam resolusi.
LPS juga berwenang menjual dan/atau mengalihkan aset perusahaan asuransi dalam resolusi tanpa persetujuan debitur dan/atau mengalihkan kewajiban perusahaan asuransi dalam resolusi tanpa persetujuan kreditur, pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
Proses Penanganan Perusahaan Asuransi dalam Resolusi
Dalam UU P2SK, juga tertuang cara penanganan perusahaan asuransi dalam resolusi sebelum keputusan cara penanganan. Setelah menerima pemberitahuan tertulis dari OJK atas penetapan perusahaan asuransi dalam resolusi, LPS dapat melakukan tindakan pengalihan kepada investor, penyehatan dengan melibatkan pemegang saham, investor, dan/atau kreditur, serta pengalihan dan/atau penarikan kembali saham milik pemegang saham lama, lalu tindakan lainnya selaku RUPS perusahaan asuransi dalam resolusi.
Selain itu, LPS dapat melakukan pembayaran klaim penjaminan terhadap klaim polis asuransi sampai diputuskan cara penanganan perusahaan asuransi dalam resolusi, dengan terlebih dahulu menggunakan dana perusahaan asuransi dalam resolusi sesuai ketentuan PPP. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan LPS akan diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Implementasi Resolusi dan Tantangan
Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS Hermawan Wibowo mengungkapkan penerapan resolusi untuk PPP akan diimplementasikan secara bertahap. Tahap resolusi merupakan cara paling akhir atau mentok, karena LPS juga tidak hanya melakukan likuidasi dan lainnya, tetapi berperan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dengan opsi resolusi yang lengkap.
Dalam implementasi resolusi fase awal ketika aktivasi PPP berlaku, Hermawan menyebut akan terdapat opsi resolusi tertutup berupa transfer of business, run-off, bridge insurance, hingga likuidasi. Konsep utama dari resolusi itu adalah keberlangsungan polis. Jadi, kami mengutamakan keberlangsungan polis tetap berjalan dengan transfer of business.
Jika ada perusahaan asuransi yang dinilai masih baik, tetapi karena konsep tertentu tidak ada perusahaan asuransi yang menerima transfer polis, LPS bisa mendirikan bridge insurance. Bridge insurance itu perusahaan yang 100% saham kepemilikannya dimiliki LPS untuk menampung polis-polis yang akan dialihkan.
Untuk run-off, Hermawan mengungkapkan LPS memiliki kewenangan baru berupa run-off. Proses run-off merupakan perusahaan asuransi yang diambil alih tidak boleh menerbitkan polis baru. Jadi, kami menunggu sampai nanti berakhir polisnya dan terakhir baru dilikuidasi.
Lebih lanjut, Hermawan mengatakan diimplementasikan opsi resolusi tertutup tak terlepas dari tantangan masih kurangnya data dari perusahaan asuransi. Dia bilang hal itu begitu beda dengan perbankan yang sudah memiliki data secara matang. Kami berharap dengan penguatan resolusi dan data, nanti 2030 kami bisa melakukan opsi resolusi lengkap baik close maupun open.
Hermawan juga menerangkan perbedaan utama resolusi terbuka dan tertutup. Dia menyebut kalau resolusi tertutup perusahaan yang dalam status resolusi, pasti mati. Selain itu, kalau tahap run-off dan bridge insurance dalam resolusi tertutup itu perusahaan asuransi asalnya dimatikan, tetapi polisnya tetap hidup.
Sebaliknya, dia bilang kalau resolusi terbuka, perusahaan terkait yang dalam resolusi memang hidup, karena diselamatkan dengan upaya penyuntikkan modal dan lainnya. Open resolution itu akan berlaku pada 2030. Sejak 2028 sampai 2030 itu yang berlaku baru yang close resolution.
Upaya LPS dalam Implementasi Program Penjaminan Polis
LPS tengah berupaya mempercepat implementasi program penjaminan polis. Salah satu prioritas yang akan dilakukan adalah membahas PP dan PLPS. LPS diketahui membahas secara intensif dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), khusunya Kementerian Keuangan untuk mempercepat penerbitan PP.
Aturan-aturan tersebut diharapkan dapat selesai pada September 2026. Dengan skenario optimistis, aktivasi atau implementasi program penjaminan polis dapat dimulai pada awal kuartal II-2027, atau April 2027. Kedua, skenario moderate, yaitu aktivasi pada Juli 2027. Kedua skenario itu dibangun dengan asumsi Peraturan Pemerintah tentang program penjaminan polis ditetapkan selambatnya pada September 2026. Ketiga, skenario as planned, yakni paling lambat Januari 2028 sesuai amanat UU P2SK.





