Surabaya — Kematian seorang prajurit TNI yang tergabung dalam misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Lebanon kembali menjadi perhatian publik. Insiden ini memicu wacana tentang perlindungan dan keselamatan prajurit Indonesia yang bertugas di wilayah konflik.
Ahli hukum tata negara, Mahfud MD, menyoroti pentingnya respons serius dari pemerintah pusat terhadap insiden-insiden yang menimpa prajurit Indonesia. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab penuh atas keselamatan prajurit yang ditugaskan di luar negeri.
Kasus yang menjadi sorotan adalah kematian Praka Rico Pramudia, anggota TNI yang tergabung dalam United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Ia meninggal dunia pada usia 31 tahun setelah mengalami luka akibat peluru artileri yang ditembakkan oleh tank pasukan pertahanan Israel di Lebanon selatan.
Mahfud menyatakan bahwa pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk memastikan perlindungan maksimal bagi prajurit Indonesia. Ia menilai bahwa keberadaan prajurit TNI di luar negeri adalah tugas negara, sehingga keselamatan mereka harus dijaga dengan baik.
“Prajurit TNI ke sana adalah tugas negara. Oleh sebab itu, harus dijamin juga keselamatannya. Kalau tidak selamat, harus ada penjelasan mengapa itu terjadi,” ujar Mahfud saat berbicara di Surabaya.
Selain itu, Mahfud juga mengkritik kompleksitas situasi di lapangan, terutama terkait pihak yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap keamanan pasukan perdamaian. Menurutnya, situasi semakin rumit karena adanya pihak yang tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum internasional.
“Memang pasukan perdamaian itu di bawah PBB, tetapi ada pengaruh seperti Israel yang tidak tunduk pada aturan-aturan tersebut. Sehingga tidak ada jaminan yang jelas bahwa ini siapa yang menjamin keselamatan orang-orang ini,” katanya.
Lebih lanjut, Mahfud menyoroti pola serangan bersenjata di wilayah konflik yang sering kali tidak membedakan sasaran. Termasuk fasilitas kesehatan dan tenaga medis. Kondisi ini, menurutnya, kini turut berdampak pada prajurit Indonesia yang menjalankan mandat perdamaian internasional.
“Israel, misalnya, tidak tunduk kepada aturan-aturan PBB untuk menjaga pasukan perdamaian itu, menyelamatkan. Mereka tetap menyerang saja tanpa memilih-milih lokasi begitu. Tanpa memilah dulu. Yang mana yang pasukan perdamaian, bahkan banyak juga sukarelawan-sukarelawan di rumah sakit, termasuk dokter dan perawat juga dihantam habis. Nah, ini sekarang pindah ke tentara kita,” jelasnya.
Atas situasi tersebut, Mahfud menegaskan pentingnya sikap tegas pemerintah terkait keterlibatan pasukan perdamaian Indonesia di Lebanon. Ia juga menekankan perlunya jaminan keselamatan maksimal bagi seluruh prajurit yang menjalankan tugas negara di wilayah konflik.
Mengenai usulan penarikan pasukan TNI yang bergabung dalam UNIFIL, Mahfud menegaskan dirinya menyerahkan segenap keputusan akhir kepada pemerintah dan TNI. Ia mengaku tidak mengetahui secara detail penerapan kebijakan tersebut.
Sebelumnya, total sebanyak empat prajurit TNI gugur dalam misi perdamaian di Lebanon yang tergabung dalam pasukan perdamaian PBB di Lebanon atau United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL).
Mereka adalah Mayor Inf (Anumerta) Zulmi Aditya Iskandar, Serka (Anumerta) M. Nur Ichwan, Kopda (Anumerta) Farizal Rhomadhon, dan Praka Rico Pramudia.







