Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Banyak jembret tuju WNA, Kevin Wu: Ancaman bagi citra Jakarta sebagai kota global

    18 Mei 2026

    Kemenpar ajak warga liburan hemat di BBWI Travel Fair Surabaya

    18 Mei 2026

    5 Manfaat Belanja Langsung dari Pabrik

    18 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 18 Mei 2026
    Trending
    • Banyak jembret tuju WNA, Kevin Wu: Ancaman bagi citra Jakarta sebagai kota global
    • Kemenpar ajak warga liburan hemat di BBWI Travel Fair Surabaya
    • 5 Manfaat Belanja Langsung dari Pabrik
    • KPK usik pasal hambat penyidikan, temukan jejak pengondisian eksternal dalam kasus suap bea cukai
    • Contoh Khutbah Jumat dalam Bahasa Jawa yang Mengharukan dan Penuh Khidmat, Ada PDF di Sini
    • Jawaban Soal PJOK Kelas 5 Semester 2 UAS
    • Menjemput Thumbelina di Pasar Rawa Belong
    • Agenda SPMB Jabar 2026 Mei, Siapkan Akun Digitalmu!
    • Pantai Marina Semarang, Surga Sunset yang Wajib Dikunjungi
    • FSAI 2026 Makassar Tampilkan 4 Film Australia-Indonesia di XXI TSM
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Mantan Mentan SYL Beri Ceramah di Lapas Sukamiskin, Bantah Penggelapan Dana Negara

    Mantan Mentan SYL Beri Ceramah di Lapas Sukamiskin, Bantah Penggelapan Dana Negara

    adm_imradm_imr16 Maret 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Viral Video Syahrul Yasin Limpo di Lapas Sukamiskin

    Sebuah video yang menampilkan mantan Menteri Pertanian sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), tengah menyampaikan ceramah mendadak menjadi perbincangan luas di media sosial. Rekaman tersebut menyebar melalui berbagai grup percakapan WhatsApp dan platform media sosial, memicu perhatian publik.

    Dalam keterangan yang menyertai video, disebutkan bahwa ceramah itu berlangsung di masjid Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin yang berada di Bandung, Jawa Barat. Tempat tersebut memang dikenal sebagai salah satu lapas yang dihuni sejumlah narapidana kasus korupsi.

    Gaya Ceramah yang Berbeda dari Biasanya

    Berbeda dengan kebanyakan penceramah yang berbicara dari mimbar, Syahrul tampil dengan cara yang tidak biasa. Ia menyampaikan ceramah dengan gaya yang lebih menyerupai sesi pemaparan materi dalam sebuah pelatihan internal atau in-house training. Para jamaah terlihat duduk melingkar di sekelilingnya, menciptakan suasana diskusi yang lebih dekat dan santai. Di hadapan Syahrul juga tampak sebuah papan tulis yang digunakan untuk mendukung penjelasannya.

    Dalam video tersebut, mantan Bupati Gowa itu terlihat mengenakan kemeja putih dipadukan dengan celana putih serta kopiah. Melalui ceramahnya, ia juga menyinggung perkara hukum yang menjerat dirinya.

    Penjelasan SYL tentang Kasus Hukumnya

    Syahrul menyampaikan bahwa dirinya ingin meluruskan pandangan terkait kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak dijatuhkan karena menyelewengkan uang negara seperti yang selama ini dituduhkan. “Saya berkontribusi kepada negara Rp2.400 triliun. Dalam setiap tahun, yang saya ambil hanya Rp44 miliar, itu pun untuk perjalanan ke luar negeri dan lain-lain. Ini supaya jelas. Bukan saya mau membela diri di sini. Tidak ada gunanya membela diri. Yang ada adalah menikmati hidayah Allah.”

    SYL dan Kasus Korupsi yang Menjeratnya

    Sebelumnya, Syahrul terjerat kasus korupsi dan pemerasan kepada bawahan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Ia terbukti menerima aliran dana Rp44,5 miliar untuk keperluan pribadi dan keluarga, mulai dari istri, anak, hingga cucu. Atas perbuatannya itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 14,1 miliar dan 30.000 dollar AS, sedangkan Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta menghukum Syahrul untuk membayar uang pengganti senilai Rp 44,2697 miliar dan 30.000 dollar AS.

    Awalnya, dia divonis 10 tahun penjara. Namun, diperberat menjadi 12 tahun di tingkat banding atau sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hukuman dendanya juga dinaikkan dari semula Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan menjadi Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pada Mei 2025, dia mulai ditahan di Lapas Sukamiskin.

    Isi Ceramah SYL di Lapas Sukamiskin

    Selengkapnya, berikut transkrip ceramah Syahrul di “pesantren” Lapas Klas I Sukamiskin:

    “Membuat gerakan itu benar-benar mencapai sasaran. Tidak boleh ada pemborosan dalam pembiayaan. Pemimpin itu, makanya, kalau agak pelit sedikit tidak apa-apa. Karena dia akan terus bertanya, ‘Betulkah ini harganya segini?’ Kalau ada pemimpin yang berkata, ‘Ah sudahlah, tidak apa-apa boros-boros saja,’ itu bukan pemimpin yang baik. Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang selalu mengefisienkan gerakan, mengefektifkan gerakan, dan menghindari kebocoran, bahkan menghindari penyelewengan.”

    “Sekali lagi, saya masuk di sini bukan karena penyelewengan. Bukan. InsyaAllah. Saya janjikan dunia akhirat di masjid ini. Saya berkontribusi kepada negara Rp2.400 triliun. Dalam setiap tahun, yang saya ambil hanya Rp44 miliar, itu pun untuk perjalanan ke luar negeri dan lain-lain. Ini supaya jelas. Bukan saya mau membela diri di sini. Tidak ada gunanya membela diri. Yang ada adalah menikmati hidayah Allah.”

    “Salah satunya, kalian ada di pesantren ini. Itu sudah betul. Daripada yang tidur di sana, kalian sudah betul. Dan ini tidak boleh kalian sia-siakan. Karena pekerjaan kalian nanti setelah keluar dari sini luar biasa. Makanya waktu saya dipanggil, saya bilang: oke, kalau untuk pesantren, saya siap. Semua ilmu yang saya miliki, insyaAllah akan saya bagikan. Dan saya sampaikan apa adanya.”

    “Salah satu tugas pemimpin adalah mengharmonisasi anak buah, membuat anak buah mesra satu dengan yang lain. Tidak boleh kita menjadi pemimpin yang membuat mereka saling berbenturan. You’re not a leader kalau kamu membangun polarisasi. Kamu bukan pemimpin kalau mengatakan, ‘Oh kamu suku Makassar di sini, kamu suku Bugis di sana.’ Tidak boleh. Kita pemimpin. Kita bapaknya. Kita harus membuat harmonisasi satu dengan yang lain. Harmonisasi itu membuat semua menjadi bersama dan mesra.”

    “Tugas berikutnya, pemimpin harus memperhatikan kesejahteraan anak buah. Tidak boleh kamu menyuruh orang pergi ke sana, pergi ke pasar, tetapi tidak diberi ongkos. Itu bukan pemimpin. Kesejahteraan anak buah, termasuk gaji mereka, harus diperhatikan oleh pemimpin. Jadi salah kalau ada pemimpin yang suka memalak ke bawah. Dalam konsep kepemimpinan orang Bugis, justru raja yang memberi uang kepada rakyatnya, bukan sebaliknya. Bukan rakyat yang memberi uang kepada pemerintah.”

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Banyak jembret tuju WNA, Kevin Wu: Ancaman bagi citra Jakarta sebagai kota global

    By adm_imr18 Mei 20261 Views

    Ayah Josepha Alexandra, Peserta LCC 4 Pilar MPR RI, Punya Jabatan Penting

    By adm_imr18 Mei 20261 Views

    Profil Eddy Soeparno, Wakil Ketua MPR RI yang Tanggapi Penolakan Pemungutan Suara Ulang LCC SMAN 1 Pontianak

    By adm_imr18 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Banyak jembret tuju WNA, Kevin Wu: Ancaman bagi citra Jakarta sebagai kota global

    18 Mei 2026

    Kemenpar ajak warga liburan hemat di BBWI Travel Fair Surabaya

    18 Mei 2026

    5 Manfaat Belanja Langsung dari Pabrik

    18 Mei 2026

    KPK usik pasal hambat penyidikan, temukan jejak pengondisian eksternal dalam kasus suap bea cukai

    18 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?