Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer

Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer

19 October 2026
Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang

Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang

19 October 2026
Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti

Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti

19 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Monday, 19 October 2026
Trending
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
  • Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti
  • Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital
  • Strategi Tepat Merawat Kesehatan dan Vitalitas Alami Rambut di Tengah Tingginya Kelembapan Tropis
  • Menyeimbangkan Waktu Layar Digital dan Aktivitas Fisik Anak Tanpa Perlu Drama Harian
  • Menyembuhkan Tubuh Lewat Keajaiban Rempah Nusantara yang Tersimpan di Dapur Rumah
  • Rahasia Energi Optimal: Pentingnya Menu Menyehatkan Saat Pagi Hari
  • Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif
  • Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Undang-Undang»Meski Aturan Hukum Baru, Mahfud MD: Mantan Kepala BGN Masih Bisa Divonis Mati karena Alasan Ini

Meski Aturan Hukum Baru, Mahfud MD: Mantan Kepala BGN Masih Bisa Divonis Mati karena Alasan Ini

adm_imradm_imr22 June 20262 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Peran Mahfud MD dalam Penanganan Kasus Dadan Hindayana

Pembicaraan mengenai hukuman mati terhadap mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, kembali menjadi sorotan setelah ia dijerat dengan pasal berlapis dari KUHP Baru. Meski ancaman hukuman maksimal yang diberikan adalah 20 tahun penjara, Mahfud MD menegaskan bahwa vonis mati tetap bisa diterapkan.

Menurut Mahfud, tindakan korupsi yang dilakukan oleh Dadan dengan nilai triliunan rupiah di tengah situasi darurat anggaran daerah dan bencana nasional memenuhi unsur “keadaan tertentu” untuk penerapan hukuman mati. Hal ini menjadi pernyataan keras yang menunjukkan betapa seriusnya dampak dari tindakan korupsi tersebut.

Ironi Tindakan Dadan sebelum Ditangkap

Perlu diketahui bahwa sebelum ditangkap oleh Kejaksaan Agung, Dadan sempat menyampaikan pernyataan yang sangat kontradiktif. Ia sesumbar di hadapan publik bahwa celah korupsi di lembaga yang dipimpinnya sangat kecil dan mudah diawasi. Bahkan, saat itu, ia justru menyebut isu keracunan makanan lebih mengkhawatirkan ketimbang potensi korupsi.

Dengan nada optimis, Dadan mengatakan bahwa korupsi bisa diatasi dengan mudah jika tidak ada. Namun, fakta yang terjadi kemudian menunjukkan bahwa korupsinya justru terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Mahfud mengungkapkan bahwa Dadan menghabiskan triliunan rupiah tanpa merasa bersalah.

Tindakan Korupsi yang Tidak Masuk Akal

Mahfud menambahkan bahwa Dadan seolah buta dan nekat melakukan permainan anggaran yang tidak masuk akal. Tindakan ini melibatkan pengadaan barang, motor listrik, hingga sistem IT yang menelan anggaran triliunan rupiah. Tindakan-tindakan ini menunjukkan bagaimana korupsi yang dilakukan oleh Dadan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu proses pengelolaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan masyarakat.

Secara hukum, Dadan Hindayana dijerat menggunakan pasal berlapis dari KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), yakni Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. Meskipun pasal tersebut tidak memuat klausul hukuman mati, Mahfud menegaskan bahwa vonis mati tetap bisa dijatuhkan sebagai bentuk hukuman khusus.

Perspektif Hukum Mengenai Penerapan Hukuman Mati

Merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 yang masih menjadi acuan penegakan hukum tipikor, hukuman mati dapat diberikan jika korupsi dilakukan dalam “keadaan tertentu”, seperti saat negara dilanda krisis atau bencana nasional. Menurut Mahfud, kondisi Indonesia saat ini memenuhi unsur tersebut.

“Sekarang ini negara sedang banyak bencana, kemudian anggaran-anggaran negara banyak yang dialihkan ke BGN lalu dikorupsi,” jelas Mahfud.

Dampak Korupsi terhadap Masyarakat Daerah

Lebih lanjut, Mahfud mengutuk tindakan Dadan karena dilakukan di tengah situasi sulit yang dihadapi banyak daerah. Banyak pemerintah daerah terpaksa melakukan pemangkasan anggaran dan penghematan besar-besaran demi menyokong dana ke BGN.

Akibat efisiensi ekstrem tersebut, nasib para tenaga honorer hingga pegawai P3K di berbagai daerah kini terancam diberhentikan karena kas daerah yang menyusut. “Di daerah-daerah banyak orang tidak berdaya Tenaga honorer, tenaga di kantor-kantor pemerintah yang P3K dan sebagainya itu kan terancam diberhentikan, menimbulkan keresahan nasional. Kok masih ada orang korupsi seperti Dadan ini,” sesal Mahfud.

Pertimbangan Hukum yang Mendalam

Atas dasar dampak kerusakan luar biasa (extraordinary crime) yang ditimbulkan bagi masyarakat luas tersebut, Mahfud menilai penerapan hukuman mati bagi Dadan Hindayana adalah langkah yang sangat tepat secara hukum. “Sesudah ditangkap baru ketahuan bahwa permainannya gila-gilaan untuk dia. Oleh sebab itu menurut saya hukuman mati itu tidak salah,” pungkasnya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

By adm_imr25 August 20262 Views

Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

By adm_imr25 August 20260 Views

Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

By adm_imr25 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer

Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer

19 October 2026
Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang

Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang

19 October 2026
Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti

Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti

19 October 2026
Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital

Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital

19 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?